Hakim Menerima Suap, Apakah Putusan Dapat Ditinjau Kembali?
- Tim Penulis Hukumku
- 4 hari yang lalu
- 3 menit membaca

Baru-baru ini mencuat kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto (MAN), dalam menangani kasus korupsi. Tak hanya MAN, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim lainnya sebagai tersangka yakni, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakpus, terakhir Djuyanto selaku hakim PN Jaksel.
Pada periode Januari - April 2022, ketiga perusahaan besar yaitu: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, terbukti dan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Muhammad Arif Nuryanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dengan tujuan agar majelis hakim memberikan putusan lepas kepada tiga korporasi tersebut.
Aksi tersebut terbilang mulus. Pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakpus memutuskan vonis lepas (ontslag) terhadap ketiga korporasi yang telah didakwa bersalah atas perbuatannya. Dalam putusan itu, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana.
Lantas, apakah putusan sebelumnya dapat dibatalkan atau tetap sah jika hakim terlibat kasus suap?
Apakah Putusan Sebelumnya Dapat Ditinjau Kembali?
Berdasarkan asas hukum res judicata pro verite habetur, setiap putusan hakim harus dianggap benar. Menurut Sudikno Mertokusomo, dalam bukunya yang berjudul Penemuan Hukum (hal 11), meski dalam perkara hakim memutus berdasarkan saksi palsu, hasil putusan harus dianggap benar dan tidak bisa dipersalahkan sebelum ada pembatalan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Dalam perkara ini, apabila hakim benar terbukti menerima suap hingga memengaruhi hasil putusan, maka para pihak yang terlibat bisa mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali.
Dasar Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Pasal 263 KUHAP (1) Pihak yang merasa dirugikan oleh putusan ini dapat mengajukan PK ke MA jika putusan telah berkekuatan hukum tetap. (2) Alasan PK; Ada kekhilafan atau kekeliruan hakim dan terdapat novum (bukti baru) yang sah secara hukum. Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya luar biasa, dan hanya bisa diajukan dengan alasan yang jelas dan memenuhi ketentuan hukum.
Perlu diketahui, Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan apabila memenuhi beberapa kondisi seperti; bukti baru, indikasi putusan dipengaruhi, dan hubungan langsung dantara korupsi dan putusan tersebut. Namun, PK tidak serta-merta dapat dijalankan karena harus ada permohonan resmi dari pihak yang dirugikan.
Jika dalam sebuah perkara putusan hakim telah dipengaruhi oleh suap, maka Mahkamah Agung bisa membatalkan, menjatuhkan putusan berupa putusan bebas, lepas, tidak menerima tuntutan penuntut umum, dan menerapkan ketentuan hukum pidana yang lebih ringan.
Sebagai tambahan informasi, jika dalam kasus suap terhadap hakim juga terbukti terdapat konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan pengadilan tersebut berpotensi dianggap tidak sah. Hal ini terjadi apabila hakim yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari perkara, padahal ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atas perkara yang sedang diperiksa—baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Jika terbukti ada konflik kepentingan seperti itu, maka perkara wajib diperiksa ulang oleh majelis hakim yang berbeda. Dengan demikian, putusan hakim yang menerima suap tetap dianggap sah berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur (putusan hakim dianggap benar sampai dibatalkan), kecuali sudah dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Namun, adanya suap dapat menjadi alasan yang kuat untuk mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali agar putusan tersebut dibatalkan. Perlu ditegaskan pula bahwa hakim yang menerima suap tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melakukan tindak pidana.
Ingin Konsultasi Hukum Pidana? Hukumku Solusinya
Hukumku merupakan aplikasi konsultasi hukum online terpercaya yang didukung oleh ratusan mitra advokat berpengalaman. Temukan jawaban hukum yang tepat terkait hukum pidana, perdata, keluarga, properti, bisnis, dan lainnya
di Hukumku.