• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Hakim Menerima Suap, Apakah Putusan Dapat Ditinjau Kembali?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Hakim Menerima Suap, Apakah Putusan Dapat Ditinjau Kembali?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 27, 2025
4 Menit Baca
Hakim Menerima Suap, Apakah Putusan Dapat Ditinjau Kembali?
Bagikan

Baru-baru ini mencuat kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto (MAN), dalam menangani kasus korupsi. Tak hanya MAN, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim lainnya sebagai tersangka yakni, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakpus, terakhir Djuyanto selaku hakim PN Jaksel.

Pada periode Januari – April 2022, ketiga perusahaan besar yaitu: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, terbukti dan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Muhammad Arif Nuryanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dengan tujuan agar majelis hakim memberikan putusan lepas kepada tiga korporasi tersebut.

Daftar Isi
Apakah Putusan Sebelumnya Dapat Ditinjau Kembali?Dasar Hukum Peninjauan Kembali (PK)

Aksi tersebut terbilang mulus. Pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakpus memutuskan vonis lepas (ontslag) terhadap ketiga korporasi yang telah didakwa bersalah atas perbuatannya. Dalam putusan itu, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana.​

Lantas, apakah putusan sebelumnya dapat dibatalkan atau tetap sah jika hakim terlibat kasus suap?

Apakah Putusan Sebelumnya Dapat Ditinjau Kembali?

Berdasarkan asas hukum res judicata pro verite habetur, setiap putusan hakim harus dianggap benar. Menurut Sudikno Mertokusomo, dalam bukunya yang berjudul Penemuan Hukum (hal 11), meski dalam perkara hakim memutus berdasarkan saksi palsu, hasil putusan harus dianggap benar dan tidak bisa dipersalahkan sebelum ada pembatalan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Dalam perkara ini, apabila hakim benar terbukti menerima suap hingga memengaruhi hasil putusan, maka para pihak yang terlibat bisa mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali.

Baca Juga

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
Ex Aequo et Bono pro justicia
Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

Dasar Hukum Peninjauan Kembali (PK)

Pasal 263 KUHAP (1) Pihak yang merasa dirugikan oleh putusan ini dapat mengajukan PK ke MA jika putusan telah berkekuatan hukum tetap. (2) Alasan PK; Ada kekhilafan atau kekeliruan hakim dan terdapat novum (bukti baru) yang sah secara hukum. Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya luar biasa, dan hanya bisa diajukan dengan alasan yang jelas dan memenuhi ketentuan hukum.

Perlu diketahui, Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan apabila memenuhi beberapa kondisi seperti; bukti baru, indikasi putusan dipengaruhi, dan hubungan langsung dantara korupsi dan putusan tersebut. Namun, PK tidak serta-merta dapat dijalankan karena harus ada permohonan resmi dari pihak yang dirugikan.

Jika dalam sebuah perkara putusan hakim telah dipengaruhi oleh suap, maka Mahkamah Agung bisa membatalkan, menjatuhkan putusan berupa putusan bebas, lepas, tidak menerima tuntutan penuntut umum, dan menerapkan ketentuan hukum pidana yang lebih ringan.

Sebagai tambahan informasi, jika dalam kasus suap terhadap hakim juga terbukti terdapat konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan pengadilan tersebut berpotensi dianggap tidak sah. Hal ini terjadi apabila hakim yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari perkara, padahal ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atas perkara yang sedang diperiksa—baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Jika terbukti ada konflik kepentingan seperti itu, maka perkara wajib diperiksa ulang oleh majelis hakim yang berbeda. Dengan demikian, putusan hakim yang menerima suap tetap dianggap sah berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur (putusan hakim dianggap benar sampai dibatalkan), kecuali sudah dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Namun, adanya suap dapat menjadi alasan yang kuat untuk mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali agar putusan tersebut dibatalkan. Perlu ditegaskan pula bahwa hakim yang menerima suap tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melakukan tindak pidana.

Ingin Konsultasi Hukum Pidana? Hukumku Solusinya

Hukumku merupakan aplikasi konsultasi hukum online terpercaya yang didukung oleh ratusan mitra advokat berpengalaman. Temukan jawaban hukum yang tepat terkait hukum pidana, perdata, keluarga, properti, bisnis, dan lainnya di Hukumku.

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?