Foto: Istimewa
Jakarta, Hukumku - Publik tengah dikejutkan dengan penemuan 5 mayat tanpa identitas di Universitas Prima Indonesia (Unpri), Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kronologi kasus ini diawali viralnya di media sosial video penemuan mayat di tempat penampungan air di kampus tersebut. Kedua mayat itu ditemukan dengan kondisi membusuk di lantai 9 salah satu gedung perkuliahan.
Merespon viralnya video tersebut, Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung pergi ke Unpri untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (11/12) malam. Namun, pihak kepolisian ditolak oleh pihak Unpri dengan alasan tidak memiliki surat dari pengadilan.
“Pihak kampus Unpri tidak kooperatif karena sempat menolak pada saat kita mau lakukan olah TKP,” ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Akhirnya polisi berhasil masuk dan melakukan penggeledahan namun anehnya kondisi lantai 9 tempat mayat ditemukan sudah dibersihkan. Bak penampungan air tempat mayat ditemukan juga sudah hilang.
“Saat petugas datang, lokasi lantai 9 tersebut sudah dibersihkan,” tambah Kompol Teuku Fathir
Pihak kepolisian akhirnya menghentikan aktivitas dan melanjutkan lagi olah TKP pada Selasa (12/12). Polisi akhirnya menemukan 5 mayat tanpa identitas, 4 mayat diketahui berjenis kelamin pria dan 1 mayat berjenis kelamin perempuan.
Polisi mengatakan bahwa kelima mayat tersebut ditemukan di salah satu ruangan di lantai 15 dengan kondisi ditumpuk. Saat ini polisi sedang memeriksa kelima mayat tersebut di laboratorium forensik Polda Sumatera Utara. Polisi juga mengharapkan penjelasan ilmiah mengapa terdapat 5 mayat ditumpuk dalam satu ruangan.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, penggeledahan polisi harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Akan tetapi, dalam keadaan mendesak pihak kepolisian dapat melakukan penggeledahan jika dalam keadaan mendesak dan tidak memungkinkan untuk mendapat surat izin dengan cara kayak dan waktu yang singkat. Hal ini tertuang pada Pasal 34 KUHAP. Keadaan mendesak tersebut adalah kondisi di mana tersangka atau terdakwa dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindakan pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
waduh kampusnya bakal jelek nih
jangan" pihak kamus terlibat ini
tidak kooperatif bisa menjadi ancaman bagi civitas akademik