Mengubah status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting untuk meningkatkan kepemilikan penuh atas tanah. Perubahan ini memberikan hak milik yang lebih kuat dan berlaku seumur hidup. Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana cara mengubah HGB menjadi SHM, biaya yang perlu dipersiapkan, serta pentingnya berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan proses berjalan lancar.
Bagaimana Cara Mengubah HGB Menjadi SHM?
Proses perubahan HGB ke SHM diatur oleh peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
Sertifikat HGB asli
Fotokopi KTP dan KK pemohon
Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
Surat pernyataan kepemilikan tanah jika diperlukan
Surat izin mendirikan bangunan (IMB) jika tanah digunakan untuk bangunan
2. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN
Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pada tahap ini, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan perubahan status tanah dari HGB menjadi SHM. Selain itu, Anda juga akan diminta menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan kepada petugas BPN.
3. Verifikasi dan Pengukuran Tanah
Setelah pengajuan diterima, petugas BPN akan melakukan beberapa langkah berikut:
Memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
Melakukan pengukuran ulang tanah untuk memastikan luas dan batas tanah sesuai dengan sertifikat yang ada.
Verifikasi ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan data yang terdaftar sesuai dengan kondisi di lapangan.
4. Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi. Selain itu, jika ada kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dilunasi, pembayaran tersebut juga harus dilakukan.
5. Terbitnya Sertifikat SHM
Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat SHM. Setelah semua langkah selesai, BPN akan memproses sertifikat baru ini. Pemohon akan diberitahukan jadwal pengambilan sertifikat yang sudah selesai.
Proses ini umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean di kantor BPN.
Berapa Biaya Mengubah HGB ke SHM?
Biaya yang diperlukan untuk mengubah HGB menjadi SHM terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Biaya Pendaftaran
Biaya ini dikenakan oleh BPN untuk memproses perubahan status tanah. Besarannya biasanya dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah.
2. Biaya Pengukuran Tanah
Jika diperlukan pengukuran ulang, Anda harus membayar biaya pengukuran yang ditetapkan oleh BPN. Besaran biaya ini tergantung pada luas tanah.
3. Biaya Pajak
Dalam beberapa kasus, pemohon mungkin perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika tanah yang dimiliki belum dikenakan pajak tersebut.
4. Biaya Notaris
Jika Anda menggunakan jasa notaris untuk membantu proses ini, biaya tambahan akan dikenakan untuk pembuatan akta dan dokumen terkait.
Estimasi total biaya perubahan HGB ke SHM biasanya berkisar antara beberapa juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada lokasi dan nilai tanah.
Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku
Proses perubahan HGB ke SHM bisa menjadi kompleks jika Anda tidak familiar dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Untuk memastikan semua langkah dilakukan dengan benar, berkonsultasilah dengan tim Hukumku. Kami siap membantu Anda dengan layanan konsultasi hukum yang profesional dan terpercaya. Hubungi Hukumku sekarang dan pastikan proses perubahan status tanah Anda berjalan lancar tanpa hambatan!