top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Homologasi dalam Hukum Bisnis: Apa Itu dan Bagaimana Mendapatkannya


Artikel ini menjelaskan definisi homologasi, tujuan dan manfaatnya, serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan putusan homologasi.

Homologasi mungkin adalah istilah yang sedikit asing bagi anda. Namun, ketika anda terjun ke dalam dunia bisnis dan investasi, anda harus mengetahui apa itu homologasi. Lalu, Homologasi itu seperti apa?


Homologasi adalah persetujuan debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Perjanjian homologasi adalah persetujuan yang dibuat oleh debitur dan kreditur dalam rangka menyelesaikan kepailitan. Perjanjian ini memiliki landasan hukum tersendiri dan syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi.


Berbicara mengenai homologasi memang terkesan sedikit kompleks. Pada artikel ini akan dibahas mengenai homologasi secara lebih rinci.


Apa Itu Homologasi?


Menurut KBBI, Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Perjanjian ini memiliki landasan hukum dan syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi yang diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK & PKPU).


Perdamaian atau homologasi adalah hal yang terpenting dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebab dalam perdamaian ini debitur akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditur.


Melalui perdamaian yang telah disetujui ini, maka PKPU berakhir demi hukum, utang-utang debitur juga dimungkinkan untuk direstrukturisasi. Namun perlu diingat, perdamaian ini telah disetujui kedua pihak alias kreditur tidak bisa dipaksa untuk menyetujuinya.


Selanjutnya, klaim dari kreditur akan disetujui oleh debitur untuk dibayarkan sebagian atau seluruhnya pada jangka waktu tertentu.


Tujuan dari Homologasi


Dalam konteks kasus pailit yang akhirnya mencapai rencana perdamaian, homologasi memiliki tujuan untuk memberikan debitur kesempatan untuk merencanakan ulang pembayaran utangnya kepada sebagian atau seluruh krediturnya.


Dengan homologasi, terbentuk suatu keadaan hukum baru terkait utang debitur. Ini bisa mencakup perpanjangan jangka waktu pembayaran, penyesuaian tingkat bunga, modifikasi cara pembayaran, konversi ke saham, dan berbagai aspek lainnya. Semua keputusan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan setelah meninjau berbagai alasan dan situasi yang diungkapkan dalam sidang.


Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Homologasi


Ada beberapa syarat dan cara-cara yang harus dipenuhi untuk mendapatkan homologasi. Syarat-syarat tersebut adalah:


1. Terdapat Kesepakatan


Perdamaian dalam konteks homologasi memang bergantung pada kesepakatan dari kedua belah pihak. Ada dua jenis kesepakatan yang terlibat dalam homologasi: kesepakatan di dalam lembaga hukum kepailitan dan kesepakatan di luar persidangan.


Kesepakatan di dalam lembaga hukum kepailitan memiliki dampak yang lebih luas karena mengikat seluruh kreditur, termasuk yang memiliki klaim besar maupun kecil, serta berlaku baik kreditur yang hadir di pengadilan maupun yang tidak. Sementara itu, kesepakatan di luar lembaga hukum kepailitan hanya mengikat kreditur yang secara langsung menandatangani perjanjian tersebut.


2. Adanya Usulan Perdamaian


Setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak kreditur dan debitur, langkah selanjutnya adalah mengajukan usulan homologasi melalui Pengadilan Niaga. Dalam usulan ini, debitur diharuskan untuk menyusun rencana pelunasan utang yang dapat disesuaikan dengan jumlah utang yang dimiliki.


Penting untuk dicatat bahwa usulan ini dapat diperbaiki atau diubah selama proses negosiasi berlangsung dan sebelum ada putusan dari Pengadilan. Waktu yang ideal untuk mengajukan homologasi adalah 8 hari sebelum rapat pencocokan kredit di Pengadilan Niaga.


3. Kuorum Peserta Rapat


Dalam menentukan keputusan perdamaian, harus ada jumlah minimal atau kuorum peserta pada persidangan. Syaratnya ialah jumlah kreditur yang menyetujui usulan perdamaian harus lebih dari 50 persen dari peserta debitur konkuren dalam rapat.


Selanjutnya, jumlah kreditur yang hadir pada rapat paling sedikit 75 persen dari keseluruhan kreditur konkuren.


4. Tak Semua Kreditur Ikut


Dalam proses pengambilan keputusan mengenai perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit, tahap awalnya melibatkan diskusi antara kreditur konkuren atau kreditur yang berlawanan. Mereka akan melakukan pemungutan suara dengan memenuhi kuorum peserta rapat.


Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua kreditur diizinkan untuk turut serta dalam memberikan suara terkait usulan perdamaian. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), ada kreditur tertentu yang tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam pemungutan suara tersebut. Kreditur-kreditur ini adalah sebagai berikut: 


  • Kreditur pemegang gadai

  • Kreditur pemegang hak tanggungan

  • Kreditur pemegang hipotek

  • Kreditur pemegang jaminan fidusia

  • Kreditur pemegang hak agunan lainnya

  • Kreditur yang memiliki hak didahulukan yang dibantah


Sedangkan kreditur yang mempunyai hak preferen bisa mengikuti   pemungutan suara dan menjadi kreditur konkuren jika sebelumnya telah melepaskan hak sebagai pemegang jaminan yang pelunasannya didahulukan atas utang-utang debitur pailit.


5. Pengesahan dari Pengadilan


Setelah usulan perdamaian dibahas oleh Pengadilan Niaga, tahap berikutnya adalah pengadilan mempertimbangkan apakah usulan tersebut dapat disahkan atau tidak. Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap jumlah aset dan utang debitur pailit, mengevaluasi rencana pembayaran, serta memastikan tidak ada praktik penipuan dalam proses perdamaian.


Putusan homologasi akan dikeluarkan setelah sidang. Namun, keputusan tersebut masih dapat diajukan ke Mahkamah Agung melalui proses kasasi jika ada pihak yang tidak setuju dengan hasilnya. Putusan sidang dianggap final jika tidak ada pihak yang mengajukan kasasi.


Namun, jika terdapat pengajuan keberatan, putusan Mahkamah Agung akan memiliki kekuatan hukum tetap setelah proses tersebut selesai. Dengan demikian, proses homologasi memerlukan persetujuan Pengadilan Niaga dan, jika perlu, persetujuan Mahkamah Agung untuk menjadi final dan mengikat semua pihak yang terlibat.


Contoh Kasus Homologasi


Salah satu contoh kasus homologasi dialami oleh perusahaan Meikarta. Meikarta, yang dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), telah mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan homologasi dalam proposal perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga. Putusan ini mengikat bagi semua pihak yang terlibat, termasuk konsumen, dan diwajibkan untuk dihormati dan dipatuhi.


Para pembeli tidak perlu khawatir, karena proses serah terima unit-unit mereka akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam putusan homologasi tersebut. Chief Marketing Officer Meikarta, Lilies Surjono, menyatakan bahwa pelaksanaan putusan ini telah dimulai sejak bulan Maret 2021 dengan serah terima unit secara bertahap.


Hingga saat ini, Meikarta telah berhasil menyerahterimakan sekitar 1.600 unit apartemen kepada konsumen. Pada awal September 2022, perusahaan juga melanjutkan serah terima unit apartemen untuk tower ke-11 dan ke-12, sehingga total unit yang sudah diserahterimakan mencapai sekitar 1.700 unit.


Kesimpulan


Setelah mengetahui secara detail mengenai apa itu homologasi, tentunya anda sudah paham tentang apa yang harus anda lakukan jika ada dalam situasi tersebut. Apabila tak bisa diselesaikan seorang diri maka anda butuh seorang ahli hukum yang menguasai bidang hukum bisnis khususnya homologasi.


Konsultasikanlah dengan Hukumku, sebuah platform dan aplikasi hukum yang menyediakan akses real-time ke pengacara terpercaya kapan saja dan di mana saja. Dengan Hukumku, Anda dapat dengan mudah mendapatkan nasihat hukum yang diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah hukum. 





Comments


bottom of page