Hubungan industrial merupakan fondasi penting dalam dunia ketenagakerjaan yang mencerminkan relasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Sistem ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian konflik secara adil dan konstruktif dalam lingkungan kerja.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat 2
Apa Itu Hubungan Industrial?
Hubungan industrial adalah suatu sistem yang mengatur hubungan kerja antara pihak yang saling berkepentingan dalam dunia kerja. Berdasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, pihak yang memiliki kepentingan yaitu pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Merujuk pada Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian hubungan industrial adalah “Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.”
Prinsip Hubungan Industrial
Hubungan kerja yang tercipta antara perusahaan/pengusaha dan pegawai perlu dipelihara dan dikembangkan dalam rangka terjaminnya kepentingan semua pihak. Demi mewujudkan pelaksanaannya, semua pihak yang terlibat harus memahami prinsip-prinsip hubungan kerja antara kedua belah pihak.
Menurut Payaman J. Simanjuntak dalam bukunya yang berjudul Manajemen Hubungan Industrial (2011), prinsip hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha harus didasarkan pada pemahaman bahwa semua pihak memiliki kepentingan bersama atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
Beberapa ahli ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa sistem ini mencakup semua bentuk interaksi antara pekerja dan pengusaha, baik formal maupun informal, yang melibatkan proses kerja, upah, kondisi kerja, dan penyelesaian perselisihan. Beberapa aspek penting yang ditekankan dalam teori sistem hubungan kerja antara lain:
- Distribusi kekuasaan dalam organisasi kerja
- Negosiasi kolektif dan individu
- Dinamika konflik dan kerja sama antara pengusaha dan buruh.
Unsur-Unsur
1. Pekerja atau Buruh
Individu yang menyediakan tenaga atau jasa untuk mendapatkan upah atau imbalan.
2. Pengusaha
Pihak yang mempekerjakan tenaga kerja dan bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan produksi.
3. Pemerintah
Berperan sebagai penyeimbang dan pembuat regulasi yang memastikan hubungan kerja berlangsung secara adil dan harmonis.
4. Serikat Pekerja
Organisasi yang dibentuk oleh dan untuk pekerja dalam memperjuangkan kepentingan kolektif mereka terhadap pengusaha.
5. Organisasi Pengusaha
Wadah bagi para pengusaha untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan bisnis.
6. Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Institusi seperti mediator, konsiliator, arbitrator, serta Pengadilan Hubungan Industrial yang menangani konflik ketenagakerjaan.
Bentuk Hubungan Industrial
Tripartit
Merupakan sistem konsultatif antara tiga pihak utama: pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Tujuannya adalah menjaga keharmonisan dan stabilitas hubungan kerja secara nasional maupun sektoral.
Baca Juga: Cara Perusahaan Keluar dari Risiko Hukum Perselisihan Hubungan Ketenagakerjaan
Bipartit
Merupakan forum komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha tanpa campur tangan pihak ketiga. Forum ini wajib dibentuk dalam perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 50 pekerja, sebagai sarana penyelesaian masalah internal.
Tujuan dan Fungsi
Sistem hubungan kerja ini dibuat agar pekerja/buruh dan pengusaha dapat saling memahami hak dan kewajibannya agar tercipta lingkungan kerja adil. Berikut adalah tujuan dan fungsinya:
- Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bersama
- Menciptakan ketenangan kerja yang berkelanjutan
- Menekan konflik dan meminimalisir potensi perselisihan hubungan kerja
- Melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pengusaha.
Perselisihan dalam Hubungan Industrial
Dalam praktiknya, tidak semua hubungan antara pekerja dan pengusaha berjalan mulus. Perselisihan bisa saja timbul akibat beberapa hal seperti:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak
- Perbedaan interpretasi dalam perjanjian kerja
- Masalah upah, tunjangan, dan kondisi kerja
- Tindakan diskriminatif di tempat kerja
Untuk itu, sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial mencakup:
- Penyelesaian secara bipartit
- Penyelesaian secara Tripartit
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Penutup
Hubungan industrial merupakan pilar utama dalam menciptakan dunia kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan. Dengan memahami prinsip dan mekanismenya, baik pekerja maupun pengusaha dapat membangun kerja sama yang saling menguntungkan dan minim konflik.
Adapun, Hukumku sebagai platform legal-tech terpercaya, menawarkan layanan konsultasi hukum tentang hukum ketenagakerjaan. Mitra advokat berpengalaman kami akan memberikan solusi hukum yang tepat dan terarah.