top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Hukum Cambuk di Aceh: Asal Usul, Hukum, dan Praktik


Artikel ini menjelaskan sejarah hukum cambuk di Aceh, dasar hukum yang mendukungnya, serta penerapan hukuman cambuk di wilayah tersebut.

Hukum cambuk di Aceh merupakan salah satu aspek kontroversial dari pelaksanaan hukum syariat di Indonesia. Penerapannya pun menimbulkan banyak pertanyaan seperti bagaimana sejarah hukum cambuk di Aceh? Apa dasar hukum cambuk di Aceh? Dan bagaimana penerapan hukum cambuk tersebut?


Melalui artikel kali ini, kita akan coba mengupas secara tuntas tentang hukum cambuk di Aceh. Mari simak bersama-sama. 


Sejarah Hukum Cambuk di Aceh


Penerapan hukum cambuk di Aceh tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang dan pengaruh kuat budaya serta agama di wilayah tersebut. Aceh, dikenal sebagai Serambi Mekkah, memiliki tradisi keagamaan yang kuat sejak masuknya Islam pada abad ke-13. Pengaruh Islam yang mendalam inilah yang menjadi dasar penerapan hukum syariat, termasuk hukum cambuk.


Dikutip dari Artikel Drs.Zulkanain Lubis M.H. yang berjudul “Cambuk Zaman Romawi, Rosul dan Penerapannya di Aceh,” Hukum cambuk di Aceh berakar dari sejarah panjang sejak masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Kemudian, hukum cambuk ini pun diresmikan sejak adanya Qanun Maisir, Khalwat, dan Khamar pada tahun 2003.


Aturan pelaksanaan hukuman ini  diatur dalam Pasal 31 – Pasal 35 Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Larangan Minuman Khamar dan Sejenisnya. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh harus dilakukan di tempat terbuka dengan menggunakan cambuk rotan. Proses pencambukan pun dilakukan di atas alas berukuran 3 x 3 meter dengan pencambuk berdiri 0,7 hingga 1 meter dari terhukum.


Berbeda dengan negara lain seperti Malaysia dan Singapura yang melaksanakan hukuman cambuk di gedung tertutup, Aceh melakukannya secara terbuka untuk memberikan efek malu dan pembelajaran kepada masyarakat. Pelaksanaan hukuman ini bertujuan untuk mendidik, bukan melukai, sesuai dengan praktik yang dilakukan oleh Rasul dan Sahabat.


Selama masa kesultanan Aceh, hukum Islam diterapkan secara ketat. Namun, setelah Indonesia merdeka, hukum syariat sempat tergeser oleh hukum nasional. Baru pada era reformasi, tepatnya tahun 2001, melalui UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Aceh mendapatkan wewenang untuk mengimplementasikan hukum syariat kembali, termasuk hukum cambuk.


Dasar Hukum dari Hukum Cambuk di Aceh


Dasar hukum penerapan hukum cambuk di Aceh tidak tertuang dalam undang-undang negara, melainkan tertuang dalam hukum syariat. Penerapan hukum syariat di wilayah Pemerintahan Aceh pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola pelaksanaan hukum syariat di wilayahnya, termasuk hukum cambuk.


Qanun Jinayat, yang disahkan pada tahun 2014, merupakan salah satu instrumen hukum utama yang mengatur berbagai pelanggaran yang dikenai hukuman cambuk. Qanun ini mencakup berbagai tindak pidana seperti perjudian, minuman keras, zina, dan khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram di tempat tertutup).


Dasar hukum atau aturan yang mengatur tentang hukum cambuk di Aceh tertuang pada Pasal 31 – Pasal 35 Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Larangan Minuman Khamar dan Sejenisnya yang berbunyi sebagai berikut. 


Pasal 31:

(1) ‘Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum. 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentuan yang akan diatur dalam Qanun tentang hukum formil.


Pasal 32

(1) Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Penundaan pelaksanaan ‘uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari Kepala Kejaksaan apabila terdapat hal-hal yang membahayakan terhukum setelah mendapat keterangan dokter yang berwenang.


Pasal 33

(1) ‘Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk;

(2) Pencambukan dilakukan dengan rotan yang berdiameter 0,75 s/d 1(satu) sentimeter, panjang 1 (satu) meter dan tidak mempunyai ujung ganda/belah. 

(3) Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leher, dada dan kemaluan.

(4) Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai.

(5) Terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan perempuan dalam posisi duduk

dan ditutup kain di atasnya.

(6) Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan.


Pasal 34

Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan.


Pasal 35

Pelaksanaan ‘uqubat kurungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 26 dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 


Penerapan Hukum Cambuk di Aceh


Prosedur pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh melibatkan beberapa tahapan penting. Proses dimulai dengan penangkapan dan penyelidikan oleh Wilayatul Hisbah (polisi syariah). Setelah penyelidikan, kasus akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah yang kemudian menggelar persidangan untuk memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan.


Hukuman cambuk dilakukan di tempat umum sebagai bagian dari efek jera bagi masyarakat. Pelaksanaan hukuman ini diawasi oleh petugas kesehatan untuk memastikan bahwa terdakwa masih dalam kondisi yang layak untuk menjalani hukuman. 


Jumlah cambukan yang diberikan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran, misalnya pelanggaran terkait zina bisa dikenai hingga 100 cambukan, sementara pelanggaran ringan seperti minuman keras bisa dikenai hingga 40 cambukan.


Kesimpulan


Hukum cambuk di Aceh adalah bagian dari kompleksitas hukum syariat yang membutuhkan pemahaman mendalam dan pendekatan yang tepat. Bagi masyarakat yang membutuhkan panduan atau memiliki masalah hukum, konsultasi dengan ahli hukum adalah langkah yang sangat disarankan.


Platform Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum yang profesional dan terpercaya. Dengan jaringan advokat yang berpengalaman di bidang hukum syariat dan hukum nasional, Hukumku siap membantu Anda memahami serta menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Jangan ragu untuk menghubungi Hukumku dan dapatkan solusi hukum terbaik untuk setiap permasalahan Anda.





Comments


bottom of page