Pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu pidana perampasan kemerdekaan yang paling berat dalam hukum pidana Indonesia. Namun, pidana seumur hidup tidak berarti jumlah tahun yang sama dengan usia terpidana. Seorang yang dijatuhi pidana seumur hidup juga tidak otomatis menjalani pidana selama 20 tahun.
Sejak KUHP Nasional berlaku dan Pasal 69 diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, hukum Indonesia justru mengenal mekanisme khusus yang memungkinkan pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara 20 tahun setelah narapidana menjalani paling sedikit 10 tahun. Perubahan tersebut tidak otomatis. Presiden harus menetapkannya melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.
Apa Itu Pidana Penjara Seumur Hidup?
Sesuai dengan namanya, hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman pidana yang dijatuhkan dengan jangka waktu penjara selama seumur hidup.
Hukuman seumur hidup ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat serius dan merugikan banyak pihak. Tentunya, tujuan utama dari hukuman penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sistem peradilan pidana, hukuman penjara seumur hidup diterapkan melalui proses pengadilan yang adil, di mana terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum dijatuhi hukuman.
Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membagi pidana penjara menjadi dua bentuk, yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk waktu tertentu. Artinya, hukum sejak awal membedakan “seumur hidup” dari pidana yang ditentukan dengan angka tahun tertentu.
Pidana penjara waktu tertentu pada umumnya dapat dijatuhkan paling lama 15 tahun. Namun, Pasal 68 ayat (3) memperbolehkan pidana penjara sampai 20 tahun apabila terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun. Pasal 68 ayat (4) kemudian menegaskan bahwa pidana penjara waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun.
Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa maksimum seluruh pidana penjara adalah 15 tahun. Angka 15 tahun merupakan maksimum umum pidana penjara waktu tertentu, sedangkan 20 tahun dapat digunakan dalam kondisi yang secara khusus diatur Pasal 68. Pidana penjara seumur hidup sendiri merupakan bentuk pidana yang berbeda.
Pidana seumur hidup juga bukan pidana dengan jangka waktu sebesar usia seseorang. Jika seorang terdakwa berumur 40 tahun dan dijatuhi pidana seumur hidup, hukum tidak mengubah putusan tersebut menjadi pidana 40 tahun. Selama belum ada perubahan pidana berdasarkan mekanisme hukum yang sah, statusnya tetap pidana penjara seumur hidup.
Ketentuan Pasal 69 KUHP
KUHP Nasional sekarang menyediakan mekanisme khusus yang memungkinkan pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara selama 20 tahun.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 69. Versi awal UU Nomor 1 Tahun 2023 mensyaratkan narapidana telah menjalani pidana paling sedikit 15 tahun. Akan tetapi, UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah ambang tersebut menjadi 10 tahun.
Bunyi Pasal 69 ayat (1) saat ini menyatakan:
“Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Ada beberapa hal penting dari ketentuan tersebut.
- Narapidana harus telah menjalani pidana paling sedikit 10 tahun
- Perubahan tidak otomatis. Perubahan dilakukan melalui Keputusan Presiden
- Presiden harus memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung
- Pidana pengganti adalah pidana penjara 20 tahun
- Tata caranya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, setelah menjalani 10 tahun, seorang narapidana seumur hidup belum otomatis menjadi narapidana 20 tahun dan belum otomatis bebas. Ia baru memenuhi ambang waktu yang ditentukan Pasal 69 untuk kemungkinan perubahan pidana.
Apa yang Diubah dalam UU No.1 Tahun 2026?
Perubahan tidak berhenti pada angka 15 tahun menjadi 10 tahun.
Penjelasan asli UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa pidana 20 tahun setelah konversi dihitung sebagai masa menjalani pidana setelah perubahan. Sementara dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, kemudian mengubah pendekatan tersebut. Penjelasan terhadap Pasal 69 menegaskan bahwa 10 tahun yang telah dijalani dihitung sebagai masa menjalani pidana penjara 20 tahun.
Contohnya, seorang narapidana telah menjalani pidana seumur hidup selama 10 tahun. Kemudian, setelah proses yang dipersyaratkan, Presiden menetapkan perubahan pidana menjadi pidana penjara 20 tahun.
Berdasarkan Penjelasan UU Nomor 1 Tahun 2026, 10 tahun yang sudah dijalani tidak hilang dan tidak diikuti dengan pidana baru 20 tahun dari awal. Sepuluh tahun tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pidana 20 tahun. Jika perubahan dilakukan tepat setelah tahun kesepuluh, secara nominal masih terdapat 10 tahun dari pidana 20 tahun tersebut.
Namun, contoh ini tidak berarti semua narapidana seumur hidup pasti keluar setelah 20 tahun. Keputusan perubahan tetap bersifat tidak otomatis. Tanpa Keputusan Presiden berdasarkan Pasal 69, pidananya tetap seumur hidup.
Selain itu, dalam Pasal 69 hanya menyebut masa minimum 10 tahun. Dalam kondisi keputusan baru terbit setelah seseorang menjalani lebih dari 10 tahun, pengaturan undang-undang belum menjelaskan secara rinci dalam kalimat yang sama bagaimana seluruh masa tambahan tersebut dihitung. Hal teknis tersebut penting untuk diperjelas melalui aturan pelaksana.
Apakah Pidana Seumur Hidup Merupakan yang Paling Berat?
Pidana penjara seumur hidup merupakan pidana yang sangat berat, tetapi sebaiknya tidak disebut secara absolut sebagai “hukuman paling berat” dalam sistem KUHP Nasional. KUHP tetap mengenal pidana mati. Pemerintah menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Sumber dalam lingkungan Mahkamah Agung juga menjelaskan posisi pidana seumur hidup sebagai pidana sangat berat di bawah pidana mati.
Karena itu, formulasi yang lebih tepat adalah bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu pidana perampasan kemerdekaan yang paling berat, bukan satu-satunya pidana paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Jenis Kejahatan yang Mendapatkan Hukuman Seumur Hidup
Lantas, apa saja jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup? Tentunya, sebagai hukuman pidana yang paling berat, kejahatan yang diberikan sanksi penjara seumur hidup merupakan kejahatan kelas berat. Berikut adalah beberapa jenis kejahatan yang biasanya dihukum dengan penjara seumur hidup:
1. Pembunuhan Berencana
Kejahatan ini dianggap sangat serius karena melibatkan perencanaan matang sebelum melakukan tindakan pembunuhan.
2. Terorisme
Kejahatan yang bertujuan untuk menimbulkan ketakutan atau ancaman serius terhadap keamanan nasional.
3. Perdagangan Narkoba dalam Jumlah Besar
Terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan narkoba dalam jumlah besar yang dapat membahayakan masyarakat luas.
4. Kejahatan Seksual Berat
Tindakan kejahatan seksual yang melibatkan kekerasan atau korban anak-anak.
5. Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang mengancam kedamaian dan keamanan global.
Aturan Remisi untuk Narapidana
Selama seseorang masih berstatus menjalani pidana penjara seumur hidup, Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengecualikannya dari hak-hak yang tercantum pada Pasal 10 ayat (1). Kelompok hak tersebut mencakup antara lain remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan juga menjelaskan pengecualian tersebut dalam sosialisasi UU Pemasyarakatan.
Hal ini harus dibedakan dari Pasal 69 KUHP. Perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana 20 tahun bukan remisi. Pasal 69 merupakan mekanisme perubahan pidana yang dilakukan dengan Keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung.
Jika perubahan berdasarkan Pasal 69 benar-benar terjadi, status pidana yang dijalani tidak lagi sama dengan pidana seumur hidup karena telah diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu selama 20 tahun.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Pemberian Remisi di Indonesia?
Posisi Pasal 70 KUHP dalam Mengatur Penjara Seumur Hidup
Pasal 70 KUHP memuat kebijakan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam sejumlah keadaan, misalnya ketika terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, atau terdapat sejumlah kondisi individual lainnya.
Namun, ketentuan tersebut mempunyai pengecualian. Pasal 70 ayat (2) menyatakan kebijakan tersebut tidak berlaku, antara lain, terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang mempunyai minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, serta tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Karena itu, Pasal 70 tidak boleh dipahami sebagai mekanisme untuk menghapus pidana seumur hidup. Pasal ini mengatur pertimbangan hakim ketika memilih penggunaan pidana penjara, sedangkan perubahan pidana seumur hidup yang sudah dijalani secara khusus diatur dalam Pasal 69.
Pidana penjara seumur hidup tetap merupakan jenis pidana penjara tersendiri dan tidak sama dengan pidana 20 tahun. Pidana tersebut juga tidak dihitung berdasarkan usia terpidana.
Namun, setelah perubahan Pasal 69 melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, narapidana yang telah menjalani pidana seumur hidup sekurang-kurangnya 10 tahun dapat dipertimbangkan untuk memperoleh perubahan pidana menjadi pidana penjara 20 tahun melalui Keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung. Perubahan itu tidak otomatis.
Hal yang paling penting, 10 tahun yang telah dijalani secara eksplisit dihitung sebagai bagian dari pidana penjara 20 tahun setelah perubahan. Inilah perubahan substantif yang membuat penjelasan lama mengenai pidana penjara seumur hidup harus diperbarui secara menyeluruh.
Contoh Kasus Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia
Penjara seumur hidup merupakan hukuman paling berat yang dijatuhi dalam pengadilan. Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup telah beberapa kali diberikan dalam kasus-kasus besar di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata di Indonesia di mana pelaku kejahatan dihukum dengan penjara seumur hidup:
- Kasus Amrozi dan Pelaku Bom Bali: Amrozi dan beberapa pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pengeboman Bali yang menewaskan banyak orang pada tahun 2002.
- Kasus Freddy Budiman: Freddy Budiman, seorang bandar narkoba terkenal, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.
- Kasus Jessica Kumala Wongso: Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni kopi yang diminum korban pada tahun 2016.
Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku
Jika Anda atau keluarga Anda menghadapi masalah hukum dan membutuhkan konsultasi, Hukumku siap membantu. Tim ahli hukum kami memiliki pengalaman dalam berbagai bidang hukum dan siap memberikan solusi terbaik untuk masalah Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan bantuan hukum yang Anda butuhkan. Konsultasi sekarang!
Demikianlah artikel ini memberikan pemahaman mengenai hukuman penjara seumur hidup, jenis kejahatan yang mendapat hukuman ini, serta kemungkinan untuk mendapatkan remisi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.