• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Jenis-Jenis Kreditur dalam Hukum dan Haknya dalam Penyelesaian Utang
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Jenis-Jenis Kreditur dalam Hukum dan Haknya dalam Penyelesaian Utang

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
6 Menit Baca
Jenis-Jenis Kreditur dalam Hukum dan Haknya dalam Penyelesaian Utang
Bagikan

Dalam hubungan hukum antara pihak yang berutang dan pihak yang memberikan pinjaman, dikenal istilah kreditur dan debitur. Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau memiliki hak untuk menagih utang dari debitur.

Dalam hukum Indonesia, terdapat berbagai jenis kreditur yang memiliki hak dan kewajiban berbeda dalam penyelesaian utang. Artikel ini akan membahas pengertian kreditur, macam-macam kreditur menurut hukum, serta hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum.

Daftar Isi
  • Pengertian Kreditur dalam Hukum
  • Macam-Macam Kreditur Menurut Hukum
  • Peran Kreditur dalam Proses Hukum
  • Konsultasikan Masalah Anda dengan Hukumku

Pengertian Kreditur dalam Hukum

Dalam hukum perdata, kreditur adalah pihak yang memiliki hak untuk menagih pembayaran utang dari debitur. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), kreditur adalah seseorang yang memiliki klaim atau piutang terhadap debitur.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kreditur didefinisikan sebagai pihak yang memiliki hak atas pembayaran dari harta debitur yang telah dinyatakan pailit. Dalam hubungan hukum ini, kreditur memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan debitur dalam menuntut haknya.

Secara umum, perbedaan mendasar antara kreditur dan debitur adalah bahwa kreditur memiliki hak menagih pembayaran, sementara debitur berkewajiban untuk membayar utang sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Macam-Macam Kreditur Menurut Hukum

Dalam hukum Indonesia, kreditur dikategorikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan haknya dalam penyelesaian utang.

Baca Juga

klausul kontrak bermasalah
Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum
tahapan beracara perdata
Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

Kreditur Preferen

Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa dalam menerima pembayaran utang sebelum kreditur lainnya. Hak istimewa ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu yang mengatur prioritas pembayaran dalam kondisi kepailitan.

Baca Juga: Apa Itu Personal Guarantee?

Dasar hukum kreditur preferen dapat ditemukan dalam Pasal 1134 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa kreditur preferen memiliki hak lebih dulu dalam pembayaran utang dibandingkan kreditur lainnya. Hak ini diberikan karena adanya kepentingan umum yang dilindungi oleh negara.

Beberapa contoh kreditur preferen di Indonesia antara lain:

  • Pajak yang terutang kepada negara (misalnya, pajak penghasilan dan PPN yang belum dibayar).
  • Gaji karyawan yang belum dibayarkan dalam kasus kepailitan perusahaan.

Kreditur Separatis

Kreditur separatis adalah pihak yang memiliki hak eksekusi terhadap jaminan kebendaan tanpa harus mengikuti proses kepailitan. Dalam hukum kepailitan Indonesia, kreditur ini memiliki hak untuk mengeksekusi aset yang dijaminkan oleh debitur.

Kreditur separatis mendapatkan haknya berdasarkan hukum jaminan, seperti:

  • Hak Tanggungan, yang diberikan atas tanah dan bangunan.
  • Fidusia, yang diberikan atas barang bergerak dan piutang.
  • Gadai, yang diberikan atas barang berharga seperti emas atau kendaraan.

Contoh umum dari kreditur separatis adalah bank dan lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan aset debitur.

Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki hak preferensi atau jaminan khusus dalam pembayaran utang. Mereka harus bersaing dengan kreditur lain untuk mendapatkan bagian dari aset debitur yang tersisa setelah kreditur preferen dan separatis mendapatkan hak mereka terlebih dahulu.

Dalam proses kepailitan, kreditur konkuren menerima pembayaran berdasarkan urutan prioritas yang diatur dalam UU Kepailitan. Mereka hanya bisa mendapatkan pembayaran dari sisa aset debitur setelah kreditur lain dengan hak khusus telah dipenuhi.

Contoh dari kreditur konkuren dalam praktik bisnis meliputi pemasok barang dan jasa yang belum menerima pembayaran dari debitur yang pailit.

Peran Kreditur dalam Proses Hukum

Kreditur memiliki peran penting dalam proses hukum, terutama dalam penyelesaian utang dan kepailitan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Kreditur dalam Penyelesaian Utang

Kreditur memiliki hak untuk menagih pembayaran utang dari debitur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur dapat mengambil langkah hukum, seperti mengajukan gugatan perdata atau menempuh jalur kepailitan. Namun, kreditur juga memiliki kewajiban untuk menghormati ketentuan hukum, termasuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan pembayaran sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Kedudukan Kreditur dalam Perkara Kepailitan dan PKPU

Dalam perkara kepailitan, kreditur memiliki hak untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitur yang tidak mampu membayar utangnya. Setelah putusan pailit ditetapkan, kreditur akan masuk dalam daftar kreditur yang berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan jenis dan prioritasnya. 

Sementara itu, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kreditur dapat berperan dalam menentukan apakah rencana restrukturisasi utang yang diajukan oleh debitur dapat diterima atau ditolak.

Cara Kreditur Menagih Haknya Secara Hukum

Kreditur dapat menempuh berbagai langkah hukum untuk menagih haknya. Jika penyelesaian secara damai tidak berhasil, kreditur dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Dalam kasus kepailitan, kreditur dapat mendaftarkan tagihannya kepada kurator untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, kreditur dengan jaminan kebendaan dapat langsung mengeksekusi jaminan tersebut tanpa harus menunggu proses kepailitan selesai.

Peran kreditur dalam proses hukum sangatlah krusial dalam memastikan bahwa hak-haknya tetap terlindungi dan penyelesaian utang dapat dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Konsultasikan Masalah Anda dengan Hukumku

Jika Anda memiliki permasalahan terkait hak kreditur atau membutuhkan bantuan hukum dalam penyelesaian utang, Hukumku siap membantu Anda. Konsultasikan masalah hukum Anda sekarang dan dapatkan solusi yang tepat untuk perlindungan hak-hak Anda!

TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

alat bukti
General

Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?