Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT mungkin merupakan salah satu kasus yang sering terjadi di indonesia. kasus KDRT di Indonesia bisa terjadi oleh kalangan manapun dan oleh siapapun dalam hubungan keluarga. Oleh karena itu, UU KDRT sudah dirumuskan di Indonesia dan terdapat hukuman bagi pelakunya,
Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu KDRT, dasar hukum, dan juga langkah perlindungannya.
Mengenal Tindakan KDRT dan Dasar Hukumnya
Secara definisi, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah perlakuan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga terhadap seseorang, khususnya perempuan. Ini mencakup ancaman, paksaan, atau pembatasan kebebasan yang melanggar hukum, yang terjadi dalam konteks lingkungan keluarga.
Dasar hukum KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].
Contoh Perilaku KDRT
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga meliputi :
1. Kekerasan seksual
Dalam konteks KDRT, kekerasan seksual merujuk pada tindakan memaksa hubungan seksual terhadap seseorang yang tinggal dalam lingkup rumah tangga, sesuai dengan Pasal 8 UU KDRT. Ini juga mencakup pemaksaan hubungan seksual antara anggota rumah tangga dengan individu lain, baik untuk tujuan komersial maupun tujuan lain yang ditentukan.
2. Kekerasan Fisik
Menurut Pasal 6 UU KDRT, kekerasan fisik dapat dijelaskan sebagai tindakan yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, penyebab jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang.
3. Kekerasan Psikis
Menurut ketentuan Pasal 7 UU KDRT, kekerasan psikologis dapat dijelaskan sebagai tindakan yang mengakibatkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikologis yang signifikan pada seseorang.
4. Kekerasan Berbentuk Penelantaran dalam Rumah Tanggal
Pasal 9 UU KDRT menyatakan bahwa penelantaran rumah tangga merujuk pada perilaku di mana seseorang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada individu yang berada dalam lingkup rumah tangganya, meskipun secara hukum atau persetujuan mereka memiliki tanggung jawab tersebut.Â
Selain itu, penelantaran juga mencakup tindakan seseorang yang membatasi atau melarang individu tersebut untuk bekerja secara layak, baik di dalam maupun di luar rumah, sehingga korban menjadi bergantung secara ekonomi dan berada di bawah kendali orang tersebut
Hukuman untuk Pelaku KDRT
KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukuman yang tegas. Pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa dihukum dengan penjara hingga 20 tahun dan denda yang mencapai ratusan juta rupiah.
Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan mengenai hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelakunya.
Hukuman bagi pelaku KDRT adalah sebagai berikut:
Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta hingga Rp 300 juta diberlakukan bagi setiap orang yang memaksa orang yang berada dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Pelaku kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara selama lima hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta, sesuai dengan tingkat keparahan dan dampak yang dihasilkan. Sanksi ini diberlakukan jika tindakan kekerasan seksual menyebabkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh sepenuhnya, gangguan daya pikir atau kejiwaan selama minimal satu bulan atau setidaknya satu tahun secara tidak berurutan, menyebabkan gugurnya atau kematian janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya organ reproduksi.
Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.
Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.
Pelaku kekerasan fisik, khususnya antara suami dan istri, dapat dikenai pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta. Namun demikian, ini berlaku jika kekerasan tersebut tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta diberlakukan bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Pelaku kekerasan psikis, terutama dalam hubungan suami istri, dapat dikenai pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta. Ini berlaku jika kekerasan tersebut tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Pelaku penelantaran rumah tangga
Pelaku penelantaran rumah tangga dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama tiga tahun atau denda maksimal sebesar Rp 15 juta.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan jika Anda Menjadi Korban KDRT
Terdapat beberapa langkah yang harus anda lakukan jika anda menjadi korban KDRT. berikut ini langkah-langkahnya:
Usahakanlah kumpulkan segala bukti yang dapat menunjukkan bahwa anda adalah korban KDRT. setelah itu datangi kantor polisi terdekat atau buatlah laporan online. Ceritakanlah kepada polisi hal yang anda alami secara detail.
Carilah bantuan hukum dari pihak penyedia layanan hukum. Salah satu pihak platform penyedia layanan hukum yang terbaik adalah Hukumku. Temukan berbagai pengacara dan konsultan hukum agar anda dapat berkonsultasi dan mendapatkan perlindungan hukum. dengan Hukumku anda bisa berkonsultasi dimanapun dan kapanpun.
Layanan bagi pengaduan dan penanganan korban KDRT dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terdapat di berbagai provinsi. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Informasi kontak pengaduan dan layanan bagi korban terdapat di website komnas perempuan.
Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah sebuah permasalahan yang bisa dianggap sepele. Setiap korban tentunya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan akses kepada layanan pemulihan. Platform aplikasi Hukumku dapat menjadi solusi bagi anda yang memiliki permasalahan KDRT. Download aplikasi Hukumku untuk berkonsultasi dengan nyaman dan aman.Â
Comentarios