top of page

Apa Saja yang Termasuk Dalam Kontrak Kerja Freelance


Temukan panduan mendalam mengenai kontrak kerja freelance, termasuk apa saja isi dari kontrak tersebut dan mengapa itu penting bagi freelancer

Pekerjaan di zaman sekarang sudah terlampau banyak jenisnya. tidak hanya PKWT dan PKWTT, ada juga pekerjaan dengan kontrak kerja freelance. Kontrak kerja freelance adalah pekerjaan dengan jam kerja fleksibel yang bisa dikerjakan dimanapun dan kapanpun. 


Freelance adalah istilah yang merujuk kepada pekerja atau profesional yang bekerja secara mandiri dan tidak terikat secara tetap dengan suatu perusahaan atau organisasi tertentu.


Walau demikian, seorang freelancer tetap harus mendapatkan kontrak kerja resmi. berikut ini adalah bagian-bagian dalam kontrak kerja freelance yang harus anda ketahui.


Apa Saja yang Termasuk Dalam Kontrak Kerja Freelance

Kontrak kerja freelance termasuk juga dalam kontrak kerja resmi. Sama dengan kontrak kerja lainnya, kontrak freelance memiliki poin-poin yang harus anda cermati mengenai hak-hak dan kewajiban.


Di bawah ini adalah poin-poin yang harus ada dalam kontrak kerja freelance:

  • Informasi kedua belah pihak: informasi ini berisi data diri dan kontak dari kedua belah pihak seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, dan informasi relevan lainnya.

  • Lingkup pekerjaan: berisi penjelasan dari proyek atau pekerjaan yang jelas, tugas freelancer, tanggung jawab, dan waktu pengerjaan.

  • Durasi kontrak: berisi waktu mulai pengerjaan hingga waktu selesainya pengerjaan.

  • Ketentuan upah: berisi tentang pembayaran upah ke freelancer, seperti nominal, sistem pembayaran, dan semacamnya.

  • Hak kekayaan intelektual: berisi tentang siapa yang nantinya berhak memiliki hak atas hasil kerja freelance

  • Ketentuan pemutusan: membahas mengenai hal-hal yang menyebabkan perjanjian berakhir, seperti pembatalan, keadaan khusus, dan semacamnya.


Ruang Lingkup Pekerjaan

Menjelaskan secara detail mungkin ruang lingkup pekerjaan pada kontrak kerja freelance adalah hal yang harus dilakukan pihak penyedia kerja. Hal ini nantinya bisa meminimalisir kesalahpahaman dan adanya konflik. Apabila ruang lingkup kerja pada kontrak telah dapat dipahami dengan jelas, tentu anda sebagai freelancer akan lebih semangat dalam bekerja.


Ruang lingkup pada pekerjaan harus memuat detail tugas atau job description. Tools apa saja yang harus digunakan, berapa lama waktu untuk pelaporan tugas secara berkala, ketentuan revisi, dan hasil seperti apakah yang diharapkan. Berbagai poin tersebut harus anda perhatikan dan tunaikan sebagai kewajiban pekerjaan.


Jadwal Pembayaran dan Ketentuan Finansial

Detail-detail pembayaran dan ketentuan finansial lainnya harus secara detail dijelaskan pada kontrak kerja freelance. Mulai dari nominal, waktu pembayaran, jenis pembayaran, hingga adanya klausul tambahan.


Jumlah nominal upah harus dimuat dalam kontrak kerja. Berikut juga dengan rincian apakah dibayarkan per proyek, per jam, ataupun per hari. Selanjutnya adalah waktu pembayarannya, perlu diperhatikan tanggal dan kepastian waktunya. Lalu pastikan pula jenis pembayarannya, apakah dibayar lewat transfer atau secara kontan.


Dalam pekerjaan freelancer, biasanya ada fitur khusus untuk hasil pekerjaan. Contohnya adalah penambahan biaya khusus untuk pekerjaan ekstra ataupun penambahan biaya khusus apabila pekerjaan ingin diselesaikan lebih cepat. klausul seperti ini harus diperhatikan dalam kontrak kerja.


Hak Cipta dan Kepemilikan Intelektual

Sengketa kekayaan intelektual adalah hal yang dapat terjadi dalam pekerjaan freelance. karya yang jadi permasalahan biasanya berbentuk tulisan, gambar, dan perangkat lunak


Menanggapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyatakan para kreator memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya yang telah dibuatnya. Untuk itu, bagi calon karyawan maupun karyawan serta perusahaan harus memahami aturan hak KI antara pemberi kerja dan pekerja.


Untuk Hak Cipta dan Kepemilikan Intelektual di bidang freelance juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada UU itu disebutkan bahwa pada dasarnya pemegang hak KI atas suatu ciptaan atau penemuannya adalah si pencipta, pendesain, penemu dari hasil karya tersebut. Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan hak tersebut beralih kepada perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, anda harus memperhatikan lagi dan menanyakan mengenai kebijakan hak cipta dan KI pada kontrak kerja.


Ketentuan Pemutusan dan Perubahan Kontrak

Hal selanjutnya yang tak boleh dilupakan dalam kontrak kerja freelance adalah ketentuan pemutusan dan perubahan kontrak. Poin ini sangat penting karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan freelance anda. 


Pastikan siapa saja pihak yang dapat mengubah masa kerja kontrak. Pada waktu apa saja kontrak bisa diubah dan juga kompensasi dengan nominal berapa yang akan dikeluarkan apabila kontrak dipaksa berakhir sebelum tanggal yang sudah ditentukan.



Bekerja menjadi seorang freelancer tentunya memiliki banyak keuntungan. akan tetapi anda tidak boleh lengah dan mengabaikan kontrak kerja freelance resmi begitu saja. dengan adanya poin-poin di atas diharapkan kedua belah pihak sama-sama diuntungkan dan terhindar dari konflik akibat salah paham.


bottom of page