Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mulai berlakunya KUHAP Baru pada 2 Januari 2026 menandai masa transisi dalam sistem hukum pidana Indonesia, di mana rezim hukum lama dan baru berjalan berdampingan. Tanpa pemahaman yang tepat, kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahan prosedural dan pelanggaran hak tersangka atau terdakwa. Untuk itu, Kejaksaan RI menerbitkan pedoman teknis penanganan perkara pidana di masa transisi sebagai rujukan bagi aparat penegak hukum.
Artikel ini akan membahas secara sistematis tata cara penanganan perkara pidana pada masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP baru, mulai dari prinsip hukum yang berlaku, status berkas perkara lama, penerapan asas lex favor reo, hingga implikasinya pada tahap penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan putusan.
Memahami Prinsip Hukum yang Berlaku di Masa Transisi
Kunci utama dalam menangani perkara pidana di masa transisi adalah memahami prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar penerapan aturan lama dan baru. Beberapa asas penting yang harus diperhatikan antara lain asas legalitas, lex temporis delicti, lex favor reo, asas transitoir, dan tempus regit actum.
Baca Juga: Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Secara sederhana, asas tempus regit actum menegaskan bahwa keabsahan suatu tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku saat tindakan itu dilakukan. Namun, untuk hukum pidana materiil, berlaku asas lex favor reo, yaitu ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku tindak pidana harus diterapkan. Prinsip inilah yang menjadi fondasi utama penanganan perkara selama masa peralihan KUHP dan KUHAP baru.
Pembedaan Hukum Materiil dan Hukum Formil
Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi dalam praktik adalah mencampuradukkan penerapan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana (formil). Dalam masa transisi, keduanya harus diperlakukan berbeda.
KUHP 2023 mengatur substansi tindak pidana dan pemidanaan, sedangkan KUHAP mengatur prosedur penanganan perkara. Pedoman Kejaksaan menegaskan bahwa perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan terdakwa telah dimulai sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan KUHAP lama. Sebaliknya, perkara yang belum memasuki tahap tersebut dapat menggunakan KUHAP baru, sepanjang memenuhi ketentuan peralihan.
Status Berkas Perkara Lama dan Keabsahan BAP
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku masih sah. Jawabannya: tetap sah secara hukum.
BAP yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 dianggap sah karena disusun berdasarkan hukum yang berlaku pada saat itu. KUHP 2023 tidak mewajibkan revisi dokumen secara retroaktif. Selain itu, penting dipahami bahwa BAP bukanlah dasar pemeriksaan hakim. Titik krusial penentuan kualifikasi yuridis suatu perkara adalah surat dakwaan, bukan pasal sangkaan dalam BAP.
Menentukan Ketentuan yang Paling Menguntungkan (Lex Favor Reo)
Dalam masa transisi, jaksa dan penegak hukum wajib membandingkan ketentuan pidana lama dengan ketentuan baru untuk menentukan mana yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Parameter penilaiannya meliputi:
- Perubahan ancaman pidana, termasuk pengurangan lama pidana penjara atau denda.
- Penghapusan pidana (dekriminalisasi), yang mengakibatkan perkara harus dihentikan demi hukum.
- Perubahan jenis pidana, misalnya dari pidana penjara menjadi pidana denda, pengawasan, atau kerja sosial.
- Perubahan unsur tindak pidana yang membuat pembuktian menjadi lebih berat bagi penuntut umum.
- Perubahan tindak pidana biasa menjadi tindak pidana aduan, yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.
Jika KUHP baru memberikan posisi hukum yang lebih menguntungkan, maka ketentuan tersebut wajib diterapkan sesuai prinsip lex favor reo.
Tata Cara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis
Salah satu langkah teknis penting dalam masa transisi adalah penyesuaian kualifikasi yuridis. Jaksa wajib berkoordinasi dengan penyidik untuk menyesuaikan pasal sangkaan dari KUHP lama ke KUHP baru. Penyesuaian ini dituangkan dalam Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis yang ditandatangani oleh jaksa, penyidik, tersangka, dan advokat.
Penyesuaian ini tidak mengubah substansi perbuatan yang disangkakan, melainkan hanya menyesuaikan dasar hukum yang digunakan. Dokumen tersebut juga wajib disampaikan kepada tersangka, keluarga, dan penasihat hukumnya sebagai bentuk perlindungan hak hukum.
Implikasi pada Penuntutan, Persidangan, dan Eksekusi
Pada tahap penuntutan, surat dakwaan wajib disusun menggunakan KUHP baru. Dalam pembuktian dan penyusunan tuntutan pidana, jaksa harus memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP 2023, termasuk penerapan pidana alternatif.
Untuk perkara yang telah diputus menggunakan ketentuan lama tetapi dieksekusi setelah 2 Januari 2026, putusan tetap dijalankan. Namun, jika terdapat ketentuan baru yang lebih menguntungkan bagi terpidana, maka pelaksanaan putusan harus disesuaikan sesuai KUHP 2023.
Menavigasi Masa Transisi Hukum dengan Dukungan Teknologi yang Tepat!
Masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut ketelitian ekstra dari para praktisi hukum. Kesalahan dalam menerapkan asas hukum, keliru membaca ketentuan peralihan, atau kurang cermat menilai perubahan unsur tindak pidana dapat berdampak serius terhadap hak tersangka, terdakwa, maupun kualitas penegakan hukum itu sendiri. Karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru, yurisprudensi, dan pedoman teknis menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Di tengah kompleksitas tersebut, pemanfaatan teknologi hukum menjadi langkah strategis. Legal Hero hadir sebagai platform pendukung bagi praktisi hukum untuk menavigasi perubahan hukum secara lebih terukur. Dengan akses ke database dokumen hukum, regulasi, dan putusan pengadilan yang luas, Legal Hero membantu proses analisis hukum, penelusuran dasar hukum, hingga penyusunan strategi penanganan perkara secara lebih efisien dan presisi.
