top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Kurator dalam Hukum Kepailitan: Memahami Tugas dan Fungsinya


Temukan informasi lengkap mengenai kurator dalam hukum, termasuk pengertian, dasar hukum, tugas, dan fungsi kurator.

Dalam hukum, kurator adalah pengawas maupun pengurus harta seseorang yang mengalami pailit. Harta pailit sendiri mencakup kekayaan yang tidak berhak diurus seorang debitur akibat tak mampu melunasi hutangnya, sesuai keputusan pengadilan.


Artikel ini membahas apa itu kurator dalam hukum, tugas seorang kurator, dan fungsinya. Selain itu, menjelaskan juga terkait prosedur penunjukan kurator oleh pengadilan dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi kurator.


Apa Itu Kurator dalam Hukum?


Orang-orang mungkin mempertanyakan apa itu kurator dan hal apa saja yang dilakukan oleh individu dengan profesi tersebut. Bagaimana tidak? Istilah ini bahkan jarang diketahui oleh masyarakat secara awam.


Jika kita mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurator didefinisikan sebagai “pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit dan sebagainya”. Dengan begitu, kurator hukum adalah pengurus kekayaan debitur yang tidak mampu melunasi hutang.


Mereka yang menjalani profesi ini akan berperan sebagai pengatur kekayaan debitur. Tepatnya bagi sejumlah harta benda yang sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. 


Sebut misalnya ada perusahaan yang tidak mampu membayar hutang kepada pemberi pinjaman. Jika pengadilan memutuskan bahwa aset pailit, kurator pun diberikan tanggung jawab untuk mengelola kekayaan perusahaan tersebut.


Dasar Hukum yang Mengatur Kurator


Dasar hukum yang mengatur kurator dalam kepailitan diatur melalui berbagai pasal Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).


Adapun arti kurator dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (5) sebagai “Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini”.


Kemudian, peran kurator beserta tanggung jawab yang harus dilaksanakan diatur melalui Pasal 16 ayat (1) UU yang sama. Mereka “berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali”.



Tugas Kurator


Ada sejumlah tugas spesifik yang harus dijalankan oleh kurator dalam kepengurusan harta pailit atau utang yang tidak mampu dibayarkan peminjam. Anda bisa memantau penjelasan tugas kurator melalui poin-poin berikut.


1. Penguasaan dan Pengelolaan Harta Pailit


Pasal 69 ayat (1) menyebutkan “tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit”. Lantaran debitur tidak mampu menyelesaikan pembayaran pinjaman, aset mereka akan dikelola atau diuangkan oleh kurator.


2. Penyelesaian Uang Debitur


Debitur pailit akan kehilangan hak penguasaan dan pengelolaan terhadap harta maupun benda berharga mereka. Dalam kasus ini, aset pailit dan berbagai permasalahannya akan diserahkan untuk diselesaikan oleh kurator.


3. Penyelesaian Sengketa


Aktivitas penyelesaian sengketa dilakukan lewat sejumlah tahapan, misalnya administrasi, pengurusan harta pailit, hingga pemberesan. Administrasi dan pengurusan dilakukan sebelum penyelesaian sengketa, tepatnya lewat pemberesan (pengurangan harta benda pailit). 


4. Melakukan Pelaporan Informasi Rutin


Orang yang ditunjuk sebagai kurator wajib menyampaikan informasi secara rutin terkait keadaan harta pailit. Aturannya ada dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, “kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai kondisi harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan”.


5. Patuh Terhadap Prosedur Hukum serta UU Kepailitan dan PKPU


UU Kepailitan dan PKPU Pasal 72 menekankan kurator harus “bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit”. Kepatuhan mereka akan dilihat langsung oleh Hakim Pengawas yang ditunjuk berbarengan lewat

pengadilan.


Apa Fungsi dari Kurator?


Fungsi kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit bertujuan untuk melindungi hak-hak kreditur (pemberi hutang/pinjaman). Ketentuan ini sejalan dengan aset pailit yang memang dikelola untuk menutupi insolvensi (ketidakmampuan membayar utang debitur pailit).


Dalam pengurusan hingga penjualan harta pailit, kurator harus menjaga integritas proses kepailitan yang berlaku. Sebut misalnya mulai tahapan administrasi, pendataan aset pailit, sampai penyelesaian sengketa lewat berbagai prosedur pengelolaan hartanya.


Kemudian, kurator juga menjaga hak-hak kreditur agar pihak tersebut tidak memperoleh kerugian tertentu akibat kesalahan pengelolaan. Semua itu dijalankan sesuai aturan, terdapat bukti pendukungnya, dan dilaporkan ke Hakim Pengawas.


Prosedur Penunjukan Kurator oleh Pengadilan


Kurator diangkat berdasarkan putusan pengadilan bersamaan waktunya dengan penunjukkan seorang Hakim Pengawas. Adapun dalam pasal 15 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menjabarkannya sebagai berikut.


“Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan.”


Jika mengacu pada peraturan di atas, kurator baru bisa diangkat ketika ada kasus harta benda yang dinyatakan pailit. 


“Seandainya kreditor, debitor, atau pihak berwenang tak mengajukan usul pengangkatan kurator, maka Balai Harta Peninggalan akan ditunjuk sebagai kuratornya.” (Pasal 15 Ayat (2))


Kualifikasi yang Dibutuhkan untuk Menjadi Kurator


Terdapat sejumlah kualifikasi yang dibutuhkan seseorang untuk bisa diangkat sebagai kurator. 


Sebut dalam Pasal 15 Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, “kurator harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor dan kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari tiga perkara”.


Ketentuan lainnya dijelaskan lewat Pasal 70 Ayat (2) yang mengharuskan kurator berdomisili di Indonesia dan punya keahlian khusus. Pengetahuan yang diwajibkan ada terkait dengan pengurusan atau pemberesan harta pailit.


Adapun latar belakang pendidikan harus sudah mengikuti studi kurator maupun pengurus. Lalu terdaftar pula di Kementerian dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa harta pailit.


Sementara sertifikasi dibuktikan lewat berbagai macam pengalaman kasus yang telah diselesaikan. Sejumlah dokumen sertifikat terkait keahlian kurator juga dapat dipakai untuk keabsahan identitas validnya.


Kesimpulan


Dari kesimpulan artikel ini, dapat dikatakan bahwa kurator dalam hukum berperan penting sebagai pengawas dan pengurus harta benda orang atau perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dengan dasar hukum yang kuat, tugas-tugas kurator mencakup pengelolaan harta pailit, penyelesaian utang debitur, penanganan sengketa, pelaporan rutin, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Fungsi utama kurator adalah melindungi hak-hak kreditur dan memastikan proses kepailitan berjalan sesuai dengan aturan, sambil menjaga integritas dan transparansi seluruh tahapan pengelolaan harta pailit.


Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses kepailitan atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang peran kurator, jangan ragu untuk menghubungi Hukumku yang berpengalaman. Hukumku membantu mengelola harta pailit dengan efisien, memastikan hak-hak semua pihak terlindungi, dan menyelesaikan sengketa dengan adil.






Comments


bottom of page