• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Kurator dalam Hukum Kepailitan: Memahami Tugas dan Fungsinya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Kurator dalam Hukum Kepailitan: Memahami Tugas dan Fungsinya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
7 Menit Baca
Kurator dalam Hukum Kepailitan: Memahami Tugas dan Fungsinya
Bagikan

Dalam hukum, kurator adalah pengawas maupun pengurus harta seseorang yang mengalami pailit. Harta pailit sendiri mencakup kekayaan yang tidak berhak diurus seorang debitur akibat tak mampu melunasi hutangnya, sesuai keputusan pengadilan.

Artikel ini membahas apa itu kurator dalam hukum, tugas seorang kurator, dan fungsinya. Selain itu, menjelaskan juga terkait prosedur penunjukan kurator oleh pengadilan dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi kurator.

Daftar Isi
Apa Itu Kurator dalam Hukum?Dasar Hukum yang Mengatur KuratorTugas KuratorApa Fungsi dari Kurator?Prosedur Penunjukan Kurator oleh PengadilanKualifikasi yang Dibutuhkan untuk Menjadi KuratorKesimpulan

Apa Itu Kurator dalam Hukum?

Orang-orang mungkin mempertanyakan apa itu kurator dan hal apa saja yang dilakukan oleh individu dengan profesi tersebut. Bagaimana tidak? Istilah ini bahkan jarang diketahui oleh masyarakat secara awam.

Jika kita mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurator didefinisikan sebagai “pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit dan sebagainya”. Dengan begitu, kurator hukum adalah pengurus kekayaan debitur yang tidak mampu melunasi hutang.

Mereka yang menjalani profesi ini akan berperan sebagai pengatur kekayaan debitur. Tepatnya bagi sejumlah harta benda yang sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

Sebut misalnya ada perusahaan yang tidak mampu membayar hutang kepada pemberi pinjaman. Jika pengadilan memutuskan bahwa aset pailit, kurator pun diberikan tanggung jawab untuk mengelola kekayaan perusahaan tersebut.

Baca Juga

kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
Akibat Hukum Tidak Mendaftar Saat Debitur PKPU atau Pailit
hak eksekusi kreditur separatis pasal 55 dan pasal 56 dalam UU Kepailitan
Hak Eksekusi Kreditur Separatis: Pasal 55 & 56 UU Kepailitan
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya

Dasar Hukum yang Mengatur Kurator

Dasar hukum yang mengatur kurator dalam kepailitan diatur melalui berbagai pasal Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).

Adapun arti kurator dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (5) sebagai “Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini”.

Kemudian, peran kurator beserta tanggung jawab yang harus dilaksanakan diatur melalui Pasal 16 ayat (1) UU yang sama. Mereka “berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali”.

Baca Juga: Memahami Kepailitan Dari Dasar Hukum hingga Contoh Kasus

Tugas Kurator

Ada sejumlah tugas spesifik yang harus dijalankan oleh kurator dalam kepengurusan harta pailit atau utang yang tidak mampu dibayarkan peminjam. Anda bisa memantau penjelasan tugas kurator melalui poin-poin berikut.

1. Penguasaan dan Pengelolaan Harta Pailit

Pasal 69 ayat (1) menyebutkan “tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit”. Lantaran debitur tidak mampu menyelesaikan pembayaran pinjaman, aset mereka akan dikelola atau diuangkan oleh kurator.

2. Penyelesaian Uang Debitur

Debitur pailit akan kehilangan hak penguasaan dan pengelolaan terhadap harta maupun benda berharga mereka. Dalam kasus ini, aset pailit dan berbagai permasalahannya akan diserahkan untuk diselesaikan oleh kurator.

3. Penyelesaian Sengketa

Aktivitas penyelesaian sengketa dilakukan lewat sejumlah tahapan, misalnya administrasi, pengurusan harta pailit, hingga pemberesan. Administrasi dan pengurusan dilakukan sebelum penyelesaian sengketa, tepatnya lewat pemberesan (pengurangan harta benda pailit). 

4. Melakukan Pelaporan Informasi Rutin

Orang yang ditunjuk sebagai kurator wajib menyampaikan informasi secara rutin terkait keadaan harta pailit. Aturannya ada dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, “kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai kondisi harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan”.

5. Patuh Terhadap Prosedur Hukum serta UU Kepailitan dan PKPU

UU Kepailitan dan PKPU Pasal 72 menekankan kurator harus “bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit”. Kepatuhan mereka akan dilihat langsung oleh Hakim Pengawas yang ditunjuk berbarengan lewat

pengadilan.

Apa Fungsi dari Kurator?

Fungsi kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit bertujuan untuk melindungi hak-hak kreditur (pemberi hutang/pinjaman). Ketentuan ini sejalan dengan aset pailit yang memang dikelola untuk menutupi insolvensi (ketidakmampuan membayar utang debitur pailit).

Dalam pengurusan hingga penjualan harta pailit, kurator harus menjaga integritas proses kepailitan yang berlaku. Sebut misalnya mulai tahapan administrasi, pendataan aset pailit, sampai penyelesaian sengketa lewat berbagai prosedur pengelolaan hartanya.

Kemudian, kurator juga menjaga hak-hak kreditur agar pihak tersebut tidak memperoleh kerugian tertentu akibat kesalahan pengelolaan. Semua itu dijalankan sesuai aturan, terdapat bukti pendukungnya, dan dilaporkan ke Hakim Pengawas.

Prosedur Penunjukan Kurator oleh Pengadilan

Kurator diangkat berdasarkan putusan pengadilan bersamaan waktunya dengan penunjukkan seorang Hakim Pengawas. Adapun dalam pasal 15 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menjabarkannya sebagai berikut.

“Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan.”

Jika mengacu pada peraturan di atas, kurator baru bisa diangkat ketika ada kasus harta benda yang dinyatakan pailit. 

“Seandainya kreditor, debitor, atau pihak berwenang tak mengajukan usul pengangkatan kurator, maka Balai Harta Peninggalan akan ditunjuk sebagai kuratornya.” (Pasal 15 Ayat (2))

Kualifikasi yang Dibutuhkan untuk Menjadi Kurator

Terdapat sejumlah kualifikasi yang dibutuhkan seseorang untuk bisa diangkat sebagai kurator. 

Sebut dalam Pasal 15 Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, “kurator harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor dan kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari tiga perkara”.

Ketentuan lainnya dijelaskan lewat Pasal 70 Ayat (2) yang mengharuskan kurator berdomisili di Indonesia dan punya keahlian khusus. Pengetahuan yang diwajibkan ada terkait dengan pengurusan atau pemberesan harta pailit.

Adapun latar belakang pendidikan harus sudah mengikuti studi kurator maupun pengurus. Lalu terdaftar pula di Kementerian dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa harta pailit.

Sementara sertifikasi dibuktikan lewat berbagai macam pengalaman kasus yang telah diselesaikan. Sejumlah dokumen sertifikat terkait keahlian kurator juga dapat dipakai untuk keabsahan identitas validnya.

Kesimpulan

Dari kesimpulan artikel ini, dapat dikatakan bahwa kurator dalam hukum berperan penting sebagai pengawas dan pengurus harta benda orang atau perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dengan dasar hukum yang kuat, tugas-tugas kurator mencakup pengelolaan harta pailit, penyelesaian utang debitur, penanganan sengketa, pelaporan rutin, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Fungsi utama kurator adalah melindungi hak-hak kreditur dan memastikan proses kepailitan berjalan sesuai dengan aturan, sambil menjaga integritas dan transparansi seluruh tahapan pengelolaan harta pailit.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses kepailitan atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang peran kurator, jangan ragu untuk menghubungi Hukumku yang berpengalaman. Hukumku membantu mengelola harta pailit dengan efisien, memastikan hak-hak semua pihak terlindungi, dan menyelesaikan sengketa dengan adil.

TAGGED:KepailitanKurator
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Seberapa Penting Peran Pengacara dalam Restrukturisasi Utang? Ini Penjelasannya
General

Seberapa Penting Peran Pengacara dalam Restrukturisasi Utang? Ini Penjelasannya

3 Menit Baca
Perusahaan Diambang Pailit? Ini Solusi Hukumnya
General

Perusahaan Diambang Pailit? Ini Solusi Hukumnya

6 Menit Baca
Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?
General

Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?

7 Menit Baca
Pentingnya Mengetahui Hukum Kepailitan di Dunia Usaha di Indonesia
General

Pentingnya Mengetahui Hukum Kepailitan di Dunia Usaha di Indonesia

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?