Perubahan hukum pidana selalu menjadi perhatian, terutama bagi praktisi hukum yang harus menyesuaikan strategi kerja mereka. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah dibahas di DPR, dan draft terbaru ini menghadirkan sejumlah ketentuan berbeda dari KUHAP lama.
Artikel ini akan membahas tantangan yang mungkin dihadapi praktisi hukum jika RUU KUHAP disahkan, sekaligus strategi yang dapat diterapkan untuk menghadapi perubahan tersebut. Penjelasan disusun berdasarkan draft RUU KUHAP terbaru dan ketentuan hukum yang relevan, dengan fokus pada praktik hukum pidana di Indonesia.
Tantangan Baru untuk Praktisi Hukum
Jika RUU KUHAP disahkan, praktisi hukum akan menghadapi sejumlah tantangan yang memengaruhi strategi pembelaan, pengawasan aparat, dan hak-hak tersangka atau terdakwa. Berikut adalah tantangan utama yang perlu diperhatikan:
Transparansi Aparat
Salah satu perubahan signifikan dalam draft RUU KUHAP adalah Pasal 23 yang mengatur mengenai pembatasan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Laporan atau pengaduan terhadap penyidik yang tidak ditindaklanjuti hanya dapat diajukan kepada atasan penyidik tanpa jaminan tindak lanjut.
Baca Juga: RUU KUHAP: Peta Jalan Baru Hukum Pidana di Indonesia dan Implikasinya untuk Advokat
KUHAP lama, melalui Pasal 5 dan Pasal 7, memberikan hak tersangka atau terdakwa untuk mengadukan penyidik yang dinilai melanggar prosedur. Pembatasan ini berpotensi mengurangi akuntabilitas aparat, sehingga praktisi hukum perlu lebih cermat meneliti setiap tindakan penyidik dan memanfaatkan instrumen hukum yang masih tersedia, seperti praperadilan, untuk memastikan prinsip due process of law tetap terpenuhi.
Praperadilan Terbatas
Selanjutnya, draft RUU KUHAP BAB X, khususnya bagian kesatu juga membatasi ruang lingkup praperadilan, hanya memperbolehkan pengajuan terkait sah/tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
KUHAP lama memberi ruang lebih luas bagi tersangka atau terdakwa untuk menantang tindakan penyidik yang dianggap melanggar hak mereka (Pasal 77-82 KUHAP). Dengan pembatasan ini, advokat harus menyesuaikan strategi pembelaan dan menilai peluang hukum yang tersedia secara lebih cermat, karena tidak semua tindakan aparat bisa diuji melalui praperadilan.
Hakim dan Pengawasan
Draft RUU KUHAP belum mengatur mekanisme pengawasan yudisial secara memadai. KUHAP lama memberi ruang bagi hakim untuk mengawasi tindakan aparat melalui permohonan praperadilan dan prosedur penahanan yang sah (Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 55 KUHAP).
Ketiadaan pengawasan yudisial yang jelas dapat mengurangi perlindungan bagi tersangka atau terdakwa, karena aparat memiliki lebih banyak wewenang tanpa kontrol pengadilan. Praktisi hukum perlu menyiapkan strategi agar hak-hak klien tetap terlindungi, termasuk melalui jalur praperadilan yang masih tersedia.
Restorative Justice
RUU KUHAP memperkenalkan konsep restorative justice, yaitu penyelesaian perkara secara musyawarah dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Hal ini tertuang dalam BAB IV, mmulai dari pasal 74 sampai dengan 77. Namun, ketentuan operasionalnya belum jelas, sehingga penerapannya bisa bervariasi.
Praktisi hukum harus berhati-hati agar prinsip ini tidak merugikan pihak terkait. Pedoman teknis yang rinci diperlukan agar restorative justice bisa dijalankan sesuai tujuan hukum pidana, yaitu menegakkan keadilan sekaligus memberi kesempatan rehabilitasi kepada pelaku tanpa mengorbankan hak korban.
Perlindungan Perempuan & Anak
RUU KUHAP baru menekankan perlindungan hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, namun mekanisme operasionalnya belum dirinci. KUHAP lama memiliki ketentuan terkait hak ini, misalnya Pasal 45 dan Pasal 50, dan diperkuat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Keterbatasan mekanisme ini menuntut praktisi hukum untuk proaktif memastikan hak klien terlindungi, termasuk memperhatikan perlindungan khusus bagi korban anak dan perempuan selama proses penyidikan dan penuntutan.
Strategi Lawyer Menghadapi Perubahan
Menghadapi perubahan besar dalam hukum acara pidana tentu tidak mudah. Praktisi hukum perlu menyiapkan langkah konkret agar tetap bisa melindungi hak klien dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
Strategi ini bukan hanya soal memahami aturan baru, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan ruang hukum yang tersedia dan beradaptasi dengan pendekatan yang ditawarkan dalam RUU KUHAP. Beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain:
- Optimalisasi praperadilan
Meski ruang lingkup praperadilan dalam RUU KUHAP lebih terbatas, praktisi hukum tetap bisa memanfaatkannya untuk menguji legalitas tindakan aparat. Hal ini menjadi salah satu instrumen penting agar penyidikan berjalan sesuai prosedur. - Edukasi klien
Perubahan aturan seringkali membingungkan bagi masyarakat. Karena itu, advokat perlu memberikan pemahaman yang jelas kepada klien mengenai hak-hak hukum mereka, termasuk peluang dan batasan baru yang diatur dalam KUHAP. - Pelatihan dan kolaborasi
Konsep baru seperti restorative justice membutuhkan pemahaman teknis. Praktisi hukum dapat mengikuti pelatihan, workshop, atau menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan hukum untuk memastikan penerapannya tidak menyalahi aturan. - Advokasi hak kelompok rentan
RUU KUHAP menyinggung perlindungan perempuan dan anak, meskipun mekanismenya belum sepenuhnya jelas. Di sinilah peran praktisi hukum penting, yaitu mendorong agar aturan tersebut benar-benar dapat diterapkan secara efektif dalam praktik. - Pengembangan argumen hukum kreatif
Dengan keterbatasan praperadilan dan pengawasan yudisial, advokat dituntut lebih kreatif dalam membangun argumen hukum. Pendekatan ini penting agar pembelaan tetap kuat dan berlandaskan prinsip due process of law.
Kesimpulan
Untuk menghadapi tantangan RUU KUHAP, praktisi hukum tentu membutuhkan dukungan yang bisa mempercepat pekerjaan. Legal Hero, alat riset dan database dokumen hukum terlengkap berbasis kecerdasan buatan, hadir untuk membantu menyiapkan data hukum, merangkum regulasi, serta memberikan referensi pasal dan undang-undang secara cepat dan akurat.
Dengan Legal Hero, advokat dan praktisi hukum dapat lebih efisien dalam menyusun strategi, sekaligus memastikan setiap langkah tetap sesuai koridor hukum.
Gunakan Legal Hero sekarang, dan siapkan kebutuhan data serta analisis hukum Anda dengan lebih mudah dan tepat!
