• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Meneropong Tantangan Praktisi Hukum dalam KUHAP Baru dan Strateginya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Meneropong Tantangan Praktisi Hukum dalam KUHAP Baru dan Strateginya

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 3, 2025
7 Menit Baca
RUU KUHAP baru
Bagikan
Ringkasan
  • RUU KUHAP membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hukum acara pidana Indonesia.
  • Praktisi hukum akan menghadapi tantangan baru, mulai dari pengawasan aparat, ruang lingkup praperadilan, hingga implementasi restorative justice.
  • Perlindungan kelompok rentan menjadi isu penting yang masih membutuhkan mekanisme operasional yang jelas.
  • Strategi adaptif diperlukan agar advokat tetap dapat melindungi hak klien sesuai prinsip due process of law.

Perubahan hukum pidana selalu menjadi perhatian, terutama bagi praktisi hukum yang harus menyesuaikan strategi kerja mereka. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah dibahas di DPR, dan draft terbaru ini menghadirkan sejumlah ketentuan berbeda dari KUHAP lama.
‎
‎Artikel ini akan membahas tantangan yang mungkin dihadapi praktisi hukum jika RUU KUHAP disahkan, sekaligus strategi yang dapat diterapkan untuk menghadapi perubahan tersebut. Penjelasan disusun berdasarkan draft RUU KUHAP terbaru dan ketentuan hukum yang relevan, dengan fokus pada praktik hukum pidana di Indonesia.

Tantangan Baru untuk Praktisi Hukum

Jika RUU KUHAP disahkan, praktisi hukum akan menghadapi sejumlah tantangan yang memengaruhi strategi pembelaan, pengawasan aparat, dan hak-hak tersangka atau terdakwa. Berikut adalah tantangan utama yang perlu diperhatikan:

Daftar Isi
Tantangan Baru untuk Praktisi HukumKesimpulan

Transparansi Aparat

Salah satu perubahan signifikan dalam draft RUU KUHAP adalah Pasal 23 yang mengatur mengenai pembatasan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Laporan atau pengaduan terhadap penyidik yang tidak ditindaklanjuti hanya dapat diajukan kepada atasan penyidik tanpa jaminan tindak lanjut.

Baca Juga: RUU KUHAP: Peta Jalan Baru Hukum Pidana di Indonesia dan Implikasinya untuk Advokat
‎
‎KUHAP lama, melalui Pasal 5 dan Pasal 7, memberikan hak tersangka atau terdakwa untuk mengadukan penyidik yang dinilai melanggar prosedur. Pembatasan ini berpotensi mengurangi akuntabilitas aparat, sehingga praktisi hukum perlu lebih cermat meneliti setiap tindakan penyidik dan memanfaatkan instrumen hukum yang masih tersedia, seperti praperadilan, untuk memastikan prinsip due process of law tetap terpenuhi.

Praperadilan Terbatas

Selanjutnya, draft RUU KUHAP BAB X, khususnya bagian kesatu juga membatasi ruang lingkup praperadilan, hanya memperbolehkan pengajuan terkait sah/tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
‎
‎KUHAP lama memberi ruang lebih luas bagi tersangka atau terdakwa untuk menantang tindakan penyidik yang dianggap melanggar hak mereka (Pasal 77-82 KUHAP). Dengan pembatasan ini, advokat harus menyesuaikan strategi pembelaan dan menilai peluang hukum yang tersedia secara lebih cermat, karena tidak semua tindakan aparat bisa diuji melalui praperadilan.

Hakim dan Pengawasan

Draft RUU KUHAP belum mengatur mekanisme pengawasan yudisial secara memadai. KUHAP lama memberi ruang bagi hakim untuk mengawasi tindakan aparat melalui permohonan praperadilan dan prosedur penahanan yang sah (Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 55 KUHAP).
‎
‎Ketiadaan pengawasan yudisial yang jelas dapat mengurangi perlindungan bagi tersangka atau terdakwa, karena aparat memiliki lebih banyak wewenang tanpa kontrol pengadilan. Praktisi hukum perlu menyiapkan strategi agar hak-hak klien tetap terlindungi, termasuk melalui jalur praperadilan yang masih tersedia.

Baca Juga

asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia
asas legalitas
Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

Restorative Justice

RUU KUHAP memperkenalkan konsep restorative justice, yaitu penyelesaian perkara secara musyawarah dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Hal ini tertuang dalam BAB IV, mmulai dari pasal 74 sampai dengan 77. Namun, ketentuan operasionalnya belum jelas, sehingga penerapannya bisa bervariasi.

Praktisi hukum harus berhati-hati agar prinsip ini tidak merugikan pihak terkait. Pedoman teknis yang rinci diperlukan agar restorative justice bisa dijalankan sesuai tujuan hukum pidana, yaitu menegakkan keadilan sekaligus memberi kesempatan rehabilitasi kepada pelaku tanpa mengorbankan hak korban.

Perlindungan Perempuan & Anak

RUU KUHAP baru menekankan perlindungan hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, namun mekanisme operasionalnya belum dirinci. KUHAP lama memiliki ketentuan terkait hak ini, misalnya Pasal 45 dan Pasal 50, dan diperkuat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Keterbatasan mekanisme ini menuntut praktisi hukum untuk proaktif memastikan hak klien terlindungi, termasuk memperhatikan perlindungan khusus bagi korban anak dan perempuan selama proses penyidikan dan penuntutan.

Strategi Lawyer Menghadapi Perubahan

Menghadapi perubahan besar dalam hukum acara pidana tentu tidak mudah. Praktisi hukum perlu menyiapkan langkah konkret agar tetap bisa melindungi hak klien dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Strategi ini bukan hanya soal memahami aturan baru, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan ruang hukum yang tersedia dan beradaptasi dengan pendekatan yang ditawarkan dalam RUU KUHAP. Beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Optimalisasi praperadilan
    Meski ruang lingkup praperadilan dalam RUU KUHAP lebih terbatas, praktisi hukum tetap bisa memanfaatkannya untuk menguji legalitas tindakan aparat. Hal ini menjadi salah satu instrumen penting agar penyidikan berjalan sesuai prosedur.
  2. Edukasi klien
    Perubahan aturan seringkali membingungkan bagi masyarakat. Karena itu, advokat perlu memberikan pemahaman yang jelas kepada klien mengenai hak-hak hukum mereka, termasuk peluang dan batasan baru yang diatur dalam KUHAP.
  3. Pelatihan dan kolaborasi
    Konsep baru seperti restorative justice membutuhkan pemahaman teknis. Praktisi hukum dapat mengikuti pelatihan, workshop, atau menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan hukum untuk memastikan penerapannya tidak menyalahi aturan.
  4. Advokasi hak kelompok rentan
    RUU KUHAP menyinggung perlindungan perempuan dan anak, meskipun mekanismenya belum sepenuhnya jelas. Di sinilah peran praktisi hukum penting, yaitu mendorong agar aturan tersebut benar-benar dapat diterapkan secara efektif dalam praktik.
  5. Pengembangan argumen hukum kreatif
    Dengan keterbatasan praperadilan dan pengawasan yudisial, advokat dituntut lebih kreatif dalam membangun argumen hukum. Pendekatan ini penting agar pembelaan tetap kuat dan berlandaskan prinsip due process of law.

Kesimpulan

Untuk menghadapi tantangan RUU KUHAP, praktisi hukum tentu membutuhkan dukungan yang bisa mempercepat pekerjaan. Legal Hero, alat riset dan database dokumen hukum terlengkap berbasis kecerdasan buatan, hadir untuk membantu menyiapkan data hukum, merangkum regulasi, serta memberikan referensi pasal dan undang-undang secara cepat dan akurat.

Dengan Legal Hero, advokat dan praktisi hukum dapat lebih efisien dalam menyusun strategi, sekaligus memastikan setiap langkah tetap sesuai koridor hukum.

Gunakan Legal Hero sekarang, dan siapkan kebutuhan data serta analisis hukum Anda dengan lebih mudah dan tepat!

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca
General

Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan? Begini Langkah Hukumnya

4 Menit Baca
apa itu putusan petita
General

Sering Terjadi di Sidang! Kenali Apa Itu Putusan Ultra Petita

4 Menit Baca
syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem
General

Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?