top of page

Mengupas Kasus Vadel Badjideh, Ini Jerat Hukum Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Dugaan Aborsi

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku

pasal persetubuhan anak di bawah umur kasus Vadel Alfajar Badjideh

Kasus yang menimpa anak artis Tanah Air, Nikita Mirzani, kini memasuki babak baru. Vadel Alfajar Badjideh, mantan kekasih LM (17), resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan aborsi oleh Polres Jakarta Selatan, pada (13/02). 


Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, selebgram Tiktok itu diduga telah melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.


Lantas, apa saja jerat hukum bagi terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur dan aborsi? Berikut ini Tim Hukumku rangkum seperti dasar hukum, pasal, dan sanksinya.


Jerat Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur


Dalam konteks ini, LM (17) masih berusia di bawah 18 tahun, maka hubungan seksual yang terjadi dianggap sebagai tindak pidana meskipun didasari rasa suka sama suka. Tindakan yang dilakukan tersangka juga termasuk dalam kategori persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang mana secara eksplisit dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Berikut adalah pasal yang dikenakan:


Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76D menyatakan:


"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."


Pasal 81 ayat (1) menyebutkan:


"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar."



Jika dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan adanya unsur paksaan, bujuk rayu, atau eksploitasi, maka ancaman hukuman bagi tersangka bisa diperberat berdasarkan Pasal 81 ayat (3) yang menyatakan bahwa hukuman dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok.


Jerat Hukum untuk Dugaan Aborsi


Selain persetubuhan anak di bawah umur, TikToker berusia 19 tahun ini juga diduga terlibat dalam tindakan aborsi ilegal. Tindakan ini tentu memiliki konsekuensi hukum serius yang diatur dalam UU Kesehatan. Berikut pasal yang bisa dikaitkan dengan kasus Vadel Badjideh:


Dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa:


"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi medis darurat atau akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis."

Jika terbukti melakukan aborsi tanpa indikasi medis atau korban perkosaan, maka ancaman hukumannya adalah:


  • Pasal 194 UU Kesehatan: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

  • Jika ada tenaga medis yang terlibat dalam aborsi ilegal, bisa dijerat dengan Pasal 299 KUHP.


Sebagai penutup, kasus ini mencakup dua aspek hukum utama, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dugaan aborsi ilegal. Jika terbukti, tersangka dapat dijerat dengan kombinasi pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Terdakwa masih akan ditahan dalam 20 hari ke depan untuk dimintai keterangan lanjutan serta pengungkapan dugaan adanya aborsi.


Tentang Hukumku

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online yang menawarkan kemudahan untuk mengubungi pengacara profesional di mana pun dan kapan pun tanpa harus repot ke kantor. Aplikasi Hukumku bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store secara gratis. Pengguna bisa berkonsultasi hukum mulai dari Rp. 50.000/30 menit bersama pengacara yang ahli dalam bidang hukum.











bottom of page