• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Mengupas Kasus Vadel Badjideh, Ini Jerat Hukum Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Dugaan Aborsi
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengupas Kasus Vadel Badjideh, Ini Jerat Hukum Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Dugaan Aborsi

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
4 Menit Baca
Mengupas Kasus Vadel Badjideh, Ini Jerat Hukum Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Dugaan Aborsi
Bagikan

Kasus yang menimpa anak artis Tanah Air, Nikita Mirzani, kini memasuki babak baru. Vadel Alfajar Badjideh, mantan kekasih LM (17), resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan aborsi oleh Polres Jakarta Selatan, pada (13/02). 

Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, selebgram Tiktok itu diduga telah melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Daftar Isi
  • Jerat Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
  • Jerat Hukum untuk Dugaan Aborsi

Lantas, apa saja jerat hukum bagi terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur dan aborsi? Berikut ini Tim Hukumku rangkum seperti dasar hukum, pasal, dan sanksinya.

Jerat Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dalam konteks ini, LM (17) masih berusia di bawah 18 tahun, maka hubungan seksual yang terjadi dianggap sebagai tindak pidana meskipun didasari rasa suka sama suka. Tindakan yang dilakukan tersangka juga termasuk dalam kategori persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang mana secara eksplisit dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Berikut adalah pasal yang dikenakan:

Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76D menyatakan:

Baca Juga

Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya
jerat hukum bagi orang yang menerima uang hasil kejahatan seperti ani ani yang menerika transferan uang kotor
Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?
Mundur dari kontrak sepihak
Apakah WhatsApp dan Email Bisa Menjadi Bukti Sengketa Kontrak?

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 81 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.”

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual? Ini Hukuman Maksimal Dari Kementerian PPPA

Jika dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan adanya unsur paksaan, bujuk rayu, atau eksploitasi, maka ancaman hukuman bagi tersangka bisa diperberat berdasarkan Pasal 81 ayat (3) yang menyatakan bahwa hukuman dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok.

Jerat Hukum untuk Dugaan Aborsi

Selain persetubuhan anak di bawah umur, TikToker berusia 19 tahun ini juga diduga terlibat dalam tindakan aborsi ilegal. Tindakan ini tentu memiliki konsekuensi hukum serius yang diatur dalam UU Kesehatan. Berikut pasal yang bisa dikaitkan dengan kasus Vadel Badjideh:

Dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi medis darurat atau akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis.”

Jika terbukti melakukan aborsi tanpa indikasi medis atau korban perkosaan, maka ancaman hukumannya adalah:

  • Pasal 194 UU Kesehatan: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Jika ada tenaga medis yang terlibat dalam aborsi ilegal, bisa dijerat dengan Pasal 299 KUHP.

Sebagai penutup, kasus ini mencakup dua aspek hukum utama, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dugaan aborsi ilegal. Jika terbukti, tersangka dapat dijerat dengan kombinasi pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Terdakwa masih akan ditahan dalam 20 hari ke depan untuk dimintai keterangan lanjutan serta pengungkapan dugaan adanya aborsi.

Tentang Hukumku

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online yang menawarkan kemudahan untuk mengubungi pengacara profesional di mana pun dan kapan pun tanpa harus repot ke kantor. Aplikasi Hukumku bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store secara gratis. Pengguna bisa berkonsultasi hukum mulai dari Rp 50.000/30 menit bersama pengacara yang ahli dalam bidang hukum.

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Regulasi Berubah Tiba-Tiba, Apa Hak Pelaku Usaha dan Investor?
Juli 28, 2026
penyalahgunaan data pribadi untuk fintech
Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pengajuan Pinjaman Online
Juli 24, 2026
pkpu kepailitan
Lonjakan Pailit dan PKPU: Sinyal Krisis Ekonomi atau Sekadar Kelemahan Regulasi Kepailitan?
Juli 22, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

newsGeneral

Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 

6 Menit Baca
perbuatan yang bisa dipidana dalam proses pailit
Studi KasusGeneral

Studi Kasus: Perbuatan yang Bisa Dipidana dalam Proses Pailit

8 Menit Baca
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Generalnews

Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 

5 Menit Baca
direksi di era kuhap baru
General

3 Keputusan Strategis Direksi di Era KUHAP Baru

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?