Langkah hukum jika merek ditiru dapat dilakukan oleh perorangan atau perusahaan, seandainya mereka mendapatkan bukti-bukti tertentu terkait peniruan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Oleh sebab itu, pihak internal bisa mengadakan riset terlebih dahulu di pasar terhadap merek maupun produk yang disangka serupa.
Bagaimana cara mengenali apakah merek atau produk kita ditiru? Ada beberapa indikasi yang memperlihatkan bahwa produk atau merek Anda ditiru kompetitor.
Artikel ini membahas cara memeriksa apakah merek kita telah ditiru atau tidak, termasuk penerapan yang cocok untuk melihatnya. Kemudian menjelaskan pula langkah hukum yang tepat untuk penyelesaian sengketa peniruan produknya.
Cara Mengenali Apakah Merek atau Produk Kita Ditiru
Mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI Kemenkumham), merek merupakan jenis HAKI berupa tanda-tanda grafis tertentu yang bisa membedakan barang/jasa ciptaan seseorang dengan produk lain di pasar.
Khususnya dalam perdagangan barang maupun jasa, penampilan merek bisa berupa logo, gambar, nama, huruf, angka, kata, susunan warna, hologram, suara, atau kombinasi berbagai unsur-unsur tersebut.
Ciri khas merek ini tentunya berbeda dari perusahaan atau produsen lain. Namun demikian, terdapat beberapa tanda maupun indikasi bahwa merek Anda mungkin saja ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Sebut misalnya pemakaian nama logo atau nama merek serupa, kompetitor yang memanfaatkan keuntungan dari brand Anda bisa termasuk salah satu kasusnya. Contoh ini pernah terjadi belakangan ini, yakni adanya sarung merek Gajah Duduk palsu.
Bukan hanya merek, produk yang secara desain maupun fitur yang ada di dalam produk juga bisa ditinjau secara mendalam. Terakhir, kemasan yang dibuat hampir mirip di pasaran dapat pula menjadi indikasi peniruan.
Oleh sebab itu, monitoring pasar atau pengawasan di tempat jual-beli sekiranya menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Pihak internal perusahaan yang bertanggung jawab mengontrol perihal peniruan dapat riset langsung ke pasar-pasar.
Bukan hanya itu, Anda juga dapat memantau berbagai kompetitor yang menjalankan bisnis sebidang. Usahakan kegiatan ini dijalankan secara rutin, demi bisa mengidentifikasi peniruan sebelum hasil tiruannya benar-benar muncul.
Lantas, bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh jika merek atau produk kita ditiru? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui penerapan hukum yang tepat untuk memperkarakan peniruan merek dan produk.
Langkah Hukum yang Harus Ditempuh Jika Merek Ditiru
Dasar hukum merek sebagai salah satu hak eksklusif HAKI diatur melalui UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun penyelesaian sengketa, langkah hukum jika merek ditiru tercantum dalam Pasal 83 sampai 85.
Sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1), pemilik merek terdaftar dapat menuntut ganti rugi atau penghentian semua bisnis yang berkaitan dengan merek, seandainya terjadi pelanggaran. Berikut langkah hukum yang dapat Anda lakukan jika merek ditiru.
Mendatangi Pengadilan Niaga Terdekat
Anda bisa memulai langkah pertama jika merek ditiru dengan datang ke Pengadilan Niaga. Adapun pengadilan tersebut harus ada di wilayah hukum domisili atau tempat tinggal tergugat, sebagaimana dikutip dari Pasal 85 ayat (1).
Mengajukan Gugatan ke Ketua Pengadilan Niaga
Merujuk sumber informasi serupa, pengajuan gugatan bisa disampaikan kepada Ketua Pengadilan Niaga domisili tergugat. Sementara pemilik lisensi yang tinggal di negara lain, bisa menyampaikan gugatannya ke Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Pasal 85, ayat 2).
Berkas Diterima Panitera
Gugatan yang telah diserahkan penggugat akan diterima oleh Panitera, petugas pengadilan yang mengurus berbagai hal teknis termasuk ajuan terkait. Kemudian berkas itu disampaikan ke Ketua Pengadilan melalui Panitera, maksimal 2 hari sejak pendaftaran.
Penentuan Sidang
Maksimal tiga hari, Ketua Pengadilan Niaga akan mempelajari gugatan serta menunjuk Majelis Hakim untuk penetapan hari sidang. Ketentuan ini maksimal disampaikan 3 hari sejak tanggal gugatan disampaikan.
Pemanggilan Para Pihak
Pada langkah ini, pihak juru sita akan memanggil kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa merek barang/jasa. Pemanggilan paling lama dilaksanakan 7 hari, terhitung sejak gugatan diserahkan oleh penggugat.
Sidang Pemeriksaan
Setelah perkara diterima oleh Majelis, pemeriksaan akan berlangsung paling lama 90 hari. Adapun perpanjangan untuk sidang pemeriksaan dapat dilakukan maksimal 30 hari, seandainya mendapat izin Ketua Mahkamah Agung.
Pada masa ini, penerima lisensi bisa mengajukan permohonan kepada hakim terkait penghentian kegiatan produksi, peredaran, maupun perdagangan barang/jasa yang berkaitan dengan mereknya (Pasal 84 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016).
Mendapatkan Keputusan
Setelah pemeriksaan selesai, putusan atas gugatan serta berbagai pertimbangan hukumnya akan disampaikan melalui sidang terbuka. Adapun isi putusan Pengadilan Niaga terkait pelanggaran HAKI ini dibagikan oleh Juru Sita paling lama empat belas hari setelah putusan dibuat.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, Anda bisa melakukan gugatan jika merek atau produk ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun demikian, ada baiknya Anda melakukan monitoring dan pemeriksaan terlebih dahulu supaya tidak salah langkah.
Anda dapat menggugat pihak yang meniru merek atau produk melalui Pengadilan Niaga domisili tergugat. Sementara para pemilik lisensi yang tinggal di luar Indonesia bisa mengajukan gugatan ke Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hukumku menyediakan layanan pendampingan hukum sengketa merek dagang. Bukan hanya itu, Anda juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu, dibantu dalam penyusunan dokumen, dan direpresentasikan pendapatnya ketika sidang.
Комментарии