top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Bawa Barang dari Luar Negeri Bakal Kena pajak? Begini Ketentuannya?

Diperbarui: 25 Sep


Pelajari cara menghitung pajak dan bea cukai untuk barang impor dari luar negeri, termasuk tarif yang berlaku dan cara pembayarannya.

Sebagian dari anda mungkin ada yang sering belanja barang-barang luar negeri, atau mungkin ada juga yang menjadi pelaku bisnis barang impor. Transaksi tersebut tentunya akan dikenakan pajak barang dari luar negeri.


Pajak dan bea cukai impor tentunya diatur dalam hukum beserta ketentuan-ketentuan di dalamnya. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui lebih dalam mengenai pajak dan bea cukai untuk barang impor.


Pengertian Pajak dan Bea Cukai untuk Barang Impor


Bea cukai adalah sebuah terminologi yang memiliki makna dalam setiap komponennya. "Bea" mengacu pada pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap barang yang masuk atau keluar dari suatu negara. Sedangkan "cukai" merujuk pada pajak yang dikenakan oleh negara terhadap suatu barang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, bea cukai dapat dijelaskan sebagai proses pengenaan pajak oleh negara terhadap barang yang diekspor, diimpor, atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang perpajakan.





Dalam istilah yang lebih sederhana, bea cukai adalah biaya tambahan yang dikenakan pada barang-barang yang memiliki potensi untuk merugikan atau menimbulkan efek negatif pada penggunanya. Contohnya adalah produk-produk turunan dari tembakau seperti rokok dan sejenisnya.


Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, bea cukai juga dikenakan pada barang-barang yang termasuk dalam kategori barang bernilai tinggi atau barang mewah, namun bukan merupakan kebutuhan pokok. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan dalam pungutan pajak antara konsumen sesuai dengan tingkat penghasilannya.


Dasar Hukum Pajak untuk Barang Impor


Pengertian bea cukai dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan pengertian Cukai sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.


Pajak dan bea cukai juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2003 tentang Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.


Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2003, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PPMSE meliputi retail online yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial.


klasifikasi barang untuk kepentingan kepabeanan baik impor maupun ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.


Cara Menghitung Pajak Barang Impor


Biaya pajak bea cukai barang impor diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.010/2019. 


Berikut ketentuan pajak impor dalam PMK 199/2019:


  • Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2023 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 11% (tarif PPN sesuai UU HPP)

  • Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%

  • Nilai impor lebih dari USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI


Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.


Selain itu, ada beberapa jenis barang yang tidak dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%. Barang-barang ini dikenakan tarif normal bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif umum. Barang-barang tersebut adalah tas, sepatu, dan garmen. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa. Besaran tarif barang-barang tersebut adalah:


  • Tas khusus 15% – 20%

  • Sepatu khusus 15% – 25%

  • Produk tekstil dengan PPN 11%

  • Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%

  • Untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai tarif pajak bea cukai impor, anda bisa kunjungi laman situs beacukai.go.id.



Proses Pembayaran Pajak dan Bea Cukai


Anda bisa membayar setoran penerimaan negara melalui 84 bank persepsi, 1 pos persepsi, dan 6 lembaga persepsi lainnya dengan berbagai metode yang tersedia. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan mobile banking atau aplikasi marketplace yang terdapat di ponsel Anda. Untuk pembayaran tagihan bea cukai, tidak melalui mekanisme transfer, melainkan menggunakan kode billing, sehingga pembayarannya akan langsung masuk ke kas negara.


Kode billing adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik yang didasarkan pada sistem billing. Dengan menggunakan kode billing, pembayaran pajak bea cukai dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah melalui berbagai metode, seperti ATM, internet banking, dan metode pembayaran lainnya.


Pengguna jasa dapat melakukan pelunasan atas tagihan yang dimilikinya dengan memperoleh kode billing dari kantor pelayanan Bea dan Cukai atau melalui portal pengguna jasa di website resmi Bea Cukai. Untuk mendapatkan kode billing melalui portal pengguna jasa, prosedurnya dapat diakses melalui menu Help pada aplikasi Registrasi Kepabeanan di website www.beacukai.go.id.


Pembayaran bea cukai salah satunya bisa dilakukan pada saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah, mitra resmi DJP dan terdaftar sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL).





コメント


bottom of page