top of page

Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku

pasal pencemaran nama baik. Apa itu pencemaran nama baik dan dasar hukumnya

Apa Itu Pencemaran Nama Baik?

Pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi orang lain, baik secara lisan maupun tertulis. Pasal pencemaran nama baik diatur secara ketat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Melansir farid-wajdi.com, secara yuridis regulasi tentang pencemaran nama baik diperlukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum). Aturan mengenai pencemaran nama baik lebih bersifat sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang berpotensi disalahgunakan. Tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik, tidak hanya merupakan perbuatan tercela, tetapi juga melanggar etika, norma agama, dan nilai-nilai sosial.


Tim Hukumku akan membahas pasal pencemaran nama baik, dasar hukumnya, dan contoh kasus di Indonesia. Berikut ulasannya:

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Dasar Hukumnya

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

Hukum pidana di Indonesia mengatur pencemaran nama baik melalui beberapa pasal dalam KUHP, antara lain:


  • Pasal 310 KUHP

    "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhnya melakukan sesuatu hal, dengan maksud supaya tuduhan itu diketahui oleh umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda."

  • Pasal 311 KUHP

    "Jika pelaku tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan yang ia sampaikan benar, maka ia tetap dihukum atas pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun."


Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Karena perkembangan teknologi, pencemaran nama baik kini sering terjadi di dunia maya. UU ITE mengatur pelanggaran ini dengan lebih spesifik:


  • Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

    "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta."


Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari fitnah atau berita bohong yang bisa merusak reputasi seseorang di dunia digital.


Jenis-Jenis Pencemaran Nama Baik

Jenis-jenis pencemaran nama baik dibagi ke dalam dua kategori sesuai hukum yang berlaku.


Pencemaran Nama Baik Secara Lisan (Slander)

Pencemaran jenis ini terjadi ketika seseorang mengucapkan pernyataan yang merusak reputasi orang lain di depan publik. Contoh kasusnya antara lain:

  • Menyebarkan gosip di tempat kerja yang merugikan rekan kerja.

  • Menuduh seseorang tanpa bukti dalam sebuah pertemuan umum.

  • Menghina seseorang secara langsung di hadapan banyak orang.


Pencemaran Nama Baik Secara Tertulis (Libel)

Pencemaran tertulis terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi bohong dalam bentuk tulisan. Ini bisa berbentuk artikel, unggahan media sosial, atau bahkan pesan dalam grup WhatsApp. Contoh kasusnya:


  • Seorang jurnalis menulis berita palsu tentang korupsi yang melibatkan seseorang tanpa bukti kuat.

  • Postingan media sosial yang menuduh seseorang melakukan tindakan kriminal tanpa dasar hukum.

  • Penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi dengan maksud menjatuhkan reputasi seseorang.


Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Beberapa kasus pencemaran nama baik yang pernah terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut beberapa contoh nyata:


Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Seorang selebriti melaporkan seorang pengguna media sosial karena menyebarkan berita bohong tentang dirinya. Pengguna tersebut menuduh sang selebriti terlibat dalam kasus kriminal, padahal tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Pelaku akhirnya dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.


Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Dunia Politik

Seorang politisi melaporkan lawan politiknya yang menuduhnya melakukan korupsi dalam kampanye tanpa bukti. Kasus ini diproses menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, dan pengadilan memerintahkan pelaku untuk meminta maaf secara terbuka serta membayar ganti rugi.


Kasus Pencemaran Nama Baik di Tempat Kerja

Seorang karyawan menuntut rekannya yang menyebarkan fitnah tentang dirinya di antara kolega dan atasan. Fitnah tersebut mengakibatkan reputasi karyawan tersebut rusak, dan ia hampir kehilangan pekerjaannya. Setelah penyelidikan, perusahaan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan kebijakan ketenagakerjaan.


Kesimpulan

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang bisa berdampak serius terhadap korban dan pelaku. Indonesia mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda mencapai Rp750 juta.


Sebagai informasi, Hukumku adalah platform digital konsultasi hukum online untuk memudahkan pengguna menemukan solusi dan saran hukum dari advokat profesional. Jika Anda ingin berkonsultasi hukum, download dan gunakan Hukumku sekarang!




bottom of page