• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pelaku Kekerasan Seksual? Hukuman Maksimal! Pesan dari Kementrian PPPA
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Pelaku Kekerasan Seksual? Hukuman Maksimal! Pesan dari Kementrian PPPA

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
3 Menit Baca
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimum kepada ketua geng motor dengan inisial A (38), yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap 40 remaja di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, menekankan perlunya aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku ini.

“Agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku” kata Nahar.

Perbuatannya yang keji bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak luar biasa, termasuk gangguan psikologis berupa trauma yang berlangsung lama, serta gangguan seksual. Terlebih lagi, pelaku telah mengancam para korban, menimbulkan rasa ketakutan jika suatu hari pelaku tersebut bebas.

Nahar menjelaskan bahwa pelaku, melalui tindakan persetubuhan terhadap salah satu korban anak, telah melanggar hukum berdasarkan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ini dapat berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, atas tindakan pencabulan terhadap para korban anak, pelaku melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Mundur dari kontrak sepihak
Mundur dari Kontrak secara Sepihak, Apa Risiko Hukumnya?
PMK 8 Tahun 2026
PMK 8 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Ketentuan Baru Pelaporan Data Pajak di Indonesia

Tak hanya itu, jika tindak pidana pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidana tersebut dapat merujuk pada Pasal 81 Ayat (5) dan/atau dikenai hukuman tambahan sebesar 1/3 dari ancaman pidana sesuai dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 81 Ayat (6) dan (7) dan Pasal 82 Ayat (5), pelaku dapat dikenai sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan mungkin juga kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Nahar juga menekankan bahwa, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diurus di luar proses peradilan.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
hak penghapusan data pengguna dalam uu pdp
Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP
Mei 6, 2026
Sanksi Administratif bagi Faskes yang Tidak Menerapkan Rekam Medis Elektronik
Mei 6, 2026
mekanisme persetujuan consent pengguna yang sah menurut uu pdp
Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP
Mei 4, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

peraturan pemerintah terkait pembatasan digital untuk anak
news

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial dan Game bagi Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru Mulai 2026

4 Menit Baca
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Generalnews

Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?

5 Menit Baca
news

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan, Libatkan Mantan Pegawai BEI

3 Menit Baca
peradi sai x hukumku
news

Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?