• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Kontroversi Pembangunan Villa di Bali: Antara Konservasi dan Komersialisasi
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Kontroversi Pembangunan Villa di Bali: Antara Konservasi dan Komersialisasi

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
5 Menit Baca
Bagikan

Sebagai tempat yang menawarkan keindahan alam, Bali menjadi destinasi wisata untuk staycation yang menyenangkan. Oleh karena itu, tak heran jika pembangunan villa di Bali cukup masif untuk memenuhi keinginan wisatawan. Namun, tahukah Anda terdapat kontroversi pembangunan villa di Bali? 

Pembangunan villa di Bali telah menjadi topik yang sering dibicarakan, terutama ketika menyangkut area hijau atau jalur hijau. Di satu sisi, Bali dikenal dengan keindahan alamnya yang memikat wisatawan dari seluruh dunia. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur, termasuk villa mewah, terus berkembang pesat. 

Daftar Isi
  • Apa Itu Area Hijau atau Jalur Hijau?
  • Apakah Boleh Membangun Villa di Jalur Hijau?
  • Regulasi Pembangunan di Area Hijau Bali
  • Contoh Kasus Pelanggaran Pembangunan di Area Hijau di Bali
  • Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Untuk memahami lebih lanjut tentang kontroversi pembangunan villa di Bali, mari simak penjelasan tentang area hijau atau jalur hijau, perizinan membangun villa di jalur hijau, regulasi pembangunan villa, hingga contoh kasus pelanggaran pembangunan di area hijau berikut ini. 

Apa Itu Area Hijau atau Jalur Hijau?

Area hijau atau jalur hijau adalah bagian dari tata ruang kota yang dikhususkan untuk vegetasi atau tanaman hijau. Area ini berfungsi sebagai paru-paru kota yang menyediakan oksigen, mengurangi polusi udara, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas di luar ruangan. Area hijau juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Di Bali, area hijau memiliki peran yang sangat vital. Selain fungsi ekologis, area ini juga mendukung sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian pulau tersebut. Pemandangan alam yang asri dan terjaga menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang datang ke Bali. Oleh karena itu, keberadaan area hijau harus dilindungi dan dipertahankan agar tidak terganggu oleh pembangunan yang tidak berkelanjutan.

Apakah Boleh Membangun Villa di Jalur Hijau?

Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa jalur hijau tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali juga menegaskan bahwa area hijau harus dilindungi dari pembangunan yang dapat merusak lingkungan.

Baca Juga

regulasi girik
Perubahan Regulasi Girik: Dampak Hukum dan Strategi Penanganan Kasus bagi Advokat
pindah warga negara bagaimana status hak tanah milik
Pindah Warga Negara, Bagaimana Status Tanah Hak Milik?
hukum menjual tanah wakaf
Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf? Ini Penjelasannya

Jika seseorang melanggar ketentuan ini dan membangun villa di jalur hijau, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif bisa berupa pembongkaran bangunan dan denda, sementara sanksi pidana bisa mencakup hukuman penjara. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa fungsi ekologis dari jalur hijau tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

Regulasi Pembangunan di Area Hijau Bali

Regulasi mengenai pembangunan di area hijau di Bali cukup ketat. Selain UU No. 26 Tahun 2007 dan Perda No. 16 Tahun 2009, ada beberapa peraturan lain yang harus diperhatikan. Misalnya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang. Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan izin dan ketentuan penggunaan lahan, termasuk area hijau.

Regulasi ini menggarisbawahi bahwa setiap pembangunan harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi syarat utama sebelum izin pembangunan diterbitkan. 

Selain itu, pembangunan harus mematuhi ketentuan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, regulasi ini berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Contoh Kasus Pelanggaran Pembangunan di Area Hijau di Bali

Salah satu kasus pelanggaran pembangunan di area hijau Bali yang terkenal adalah pembangunan villa di kawasan Canggu. Pada tahun 2021, sebuah villa mewah dibangun di area yang seharusnya dilindungi sebagai jalur hijau. Kasus ini menjadi sorotan media dan masyarakat, karena melibatkan investor asing yang tidak mematuhi regulasi setempat.

Proses hukum pun berlangsung cukup lama, dengan berbagai upaya mediasi dan negosiasi. Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa bangunan tersebut harus dibongkar dan pemiliknya dikenakan denda yang cukup besar. Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan Bali.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Menangani masalah hukum terkait pembangunan di area hijau bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten. Hukumku siap membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum, termasuk terkait pembangunan di area hijau.

TAGGED:Hukum Agraria
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

penggabungan hak atas tanah
General

Penggabungan Hak Atas Tanah: Penjelasan dan Implikasinya bagi Pengembang Properti

4 Menit Baca
cara urus roya sertifikat tanah
General

Cara Urus Roya Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Prosedurnya

3 Menit Baca
aturan izin usaha jasa konstruksi
General

Jangan Salah! Ini Aturan Terbaru Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

4 Menit Baca
pengacara sengketa tanah
General

Peran Pengacara dalam Menangani Kasus Sengketa Tanah & Estimasi Biaya

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?