Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat pengawasan aktivitas digital anak dengan menerapkan aturan pembatasan usia untuk penggunaan media sosial dan layanan digital tertentu, termasuk game online. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur batasan usia serta tingkat risiko platform digital yang boleh diakses oleh anak.
Pembatasan Usia Akses Media Sosial
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan klasifikasi usia bagi anak yang ingin mengakses layanan digital, termasuk media sosial.
- Di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak.
- Usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko menengah, namun tetap harus mendapatkan persetujuan orang tua.
- Usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko tinggi seperti media sosial umum, tetapi wajib dengan pendampingan orang tua.
- Usia 18 tahun ke atas baru diperbolehkan memiliki dan mengelola akun secara mandiri tanpa pendampingan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi daring.
“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya dalam seperti dirangkum dari Metrotvnews.com, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia serta pengawasan yang lebih ketat. Apabila platform lalai dalam menerapkan aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan layanan.
Pengawasan Game Online untuk Anak
Tidak hanya media sosial, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap distribusi dan akses game digital. Komdigi menerapkan sistem klasifikasi usia melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) yang membagi game ke dalam beberapa kategori umur, seperti 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+, berdasarkan konten yang terdapat dalam permainan tersebut.
Melalui sistem ini, setiap game yang beredar di Indonesia wajib melalui proses klasifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan usia pemain. Dengan demikian, anak-anak diharapkan tidak lagi dapat mengakses permainan yang mengandung unsur kekerasan, perjudian, atau konten dewasa.
Upaya Melindungi Anak di Ruang Digital
Pemerintah menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Data pemerintah menunjukkan bahwa semakin banyak anak yang terpapar media sosial sejak usia dini, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih ketat agar penggunaan teknologi tetap sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari tren global, di mana berbagai negara mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak demi melindungi kesehatan mental serta keamanan mereka di internet.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap orang tua, sekolah, dan platform digital dapat berkolaborasi dalam memastikan anak-anak menggunakan teknologi secara lebih bijak, aman, dan sesuai usia.