Jual beli saham merupakan praktik yang umum dalam dunia bisnis dan sering kali dianggap sebagai proses yang sederhana. Dalam praktiknya, perubahan pemegang saham umumnya cukup dilakukan melalui mekanisme korporasi dan dicatat secara administratif. Namun, apakah pencatatan perubahan pemegang saham di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah cukup untuk menyatakan jual beli saham perusahaan tambang sah secara hukum?
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan kewenangan antara Kemenkumham dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pentingnya persetujuan ESDM dalam peralihan saham perusahaan di sektor pertambangan.
Transaksi Saham Tidak Selalu Sederhana
Dalam praktik bisnis, jual beli saham sering dianggap sebagai transaksi yang sederhana: para pihak menandatangani perjanjian, melakukan perubahan melalui RUPS, lalu melaporkannya ke Kemenkumham. Setelah itu, transaksi dianggap selesai dan sah secara hukum.
Namun, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya berlaku bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Sektor pertambangan merupakan sektor yang highly regulated, sehingga tidak hanya tunduk pada rezim hukum perseroan, tetapi juga pada regulasi sektoral yang ketat. Akibatnya, peralihan saham dalam perusahaan tambang tidak dapat dipandang semata sebagai transaksi korporasi biasa.
Peran Kemenkumham: Pencatatan Administratif
Secara hukum, peralihan saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang pada pokoknya mewajibkan setiap perubahan pemegang saham untuk dicatat dalam daftar pemegang saham dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Dalam konteks ini, Kemenkumham berperan dalam mencatat perubahan struktur kepemilikan guna memberikan kepastian hukum secara administratif.
Namun, perlu ditekankan bahwa kewenangan Kemenkumham bersifat administratif, sehingga pencatatan tersebut tidak serta-merta menilai atau mengesahkan aspek sektoral dari suatu transaksi.
Dasar Hukum dan Kewajiban Persetujuan ESDM
Dalam sektor pertambangan, pengaturan tidak hanya merujuk pada hukum perseroan, tetapi juga pada rezim hukum pertambangan yang bersifat khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan usaha pertambangan berada di bawah penguasaan negara dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur bahwa:
- Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarang memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Pasal 10 ayat (1));
- Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri (Pasal 72 ayat (1)).
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa baik pengalihan izin maupun perubahan kepemilikan saham dalam sektor pertambangan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Meskipun pengaturan mengenai pengalihan saham secara eksplisit disebutkan dalam konteks IUPK, dalam praktiknya perubahan kepemilikan saham pada perusahaan pemegang IUP juga berada dalam pengawasan dan memerlukan persetujuan dari Kementerian ESDM, khususnya apabila berdampak pada perubahan pengendalian.
Dua Rezim Hukum yang Berbeda
Dari pengaturan tersebut, terlihat adanya perbedaan mendasar antara peran Kemenkumham dan Kementerian ESDM.
Kemenkumham berfungsi dalam ranah administratif, yaitu mencatat perubahan dalam struktur perseroan berdasarkan UUPT. Sementara itu, Kementerian ESDM memiliki kewenangan substantif berdasarkan rezim hukum pertambangan untuk menilai dan menyetujui apakah perubahan tersebut dapat dilakukan.
Dengan demikian, satu lembaga berperan sebagai pencatat, sedangkan lembaga lainnya berperan sebagai pemberi persetujuan yang menentukan sah atau tidaknya transaksi dalam konteks sektoral.
Risiko Jika Tidak Mendapat Persetujuan ESDM
Permasalahan muncul ketika pelaku usaha hanya berfokus pada kewajiban administratif di Kemenkumham dan mengabaikan kewajiban persetujuan dari ESDM.
Secara administratif, transaksi mungkin telah tercatat dan terlihat sah. Namun, secara hukum pertambangan, tanpa persetujuan dari Menteri ESDM, peralihan saham tersebut berpotensi tidak diakui.
Akibatnya, pemegang saham baru dapat menghadapi berbagai risiko, antara lain:
- tidak diakuinya perubahan kepemilikan dalam sistem perizinan pertambangan,
- kendala dalam pengelolaan atau perpanjangan IUP,
- hingga potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Penutup
Peralihan saham perusahaan tambang tidak hanya tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, tetapi juga pada regulasi khusus di sektor pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba terbaru dan peraturan turunannya.
Oleh karena itu, pencatatan di Kemenkumham saja tidak cukup. Persetujuan dari Kementerian ESDM menjadi elemen krusial yang menentukan apakah transaksi tersebut sah dan dapat diakui dalam praktik.
Pemahaman terhadap kedua rezim hukum ini menjadi penting bagi pelaku usaha agar terhindar dari risiko hukum dan memastikan keberlanjutan kegiatan usaha di sektor pertambangan.