Foto: Istimewa
Jakarta, Hukumku - Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, pesta demokrasi terbesar akan diselenggarakan di bulan Februari tahun ini. Alat peraga kampanye (APK) sudah ramai tersebar di jalanan. Mulai dari baliho, poster, hingga bendera.
APK tersebut menampilkan partai politik (parpol), calon legislatif (caleg), hingga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ramainya APK di jalanan menimbulkan keresahan bagi sejumlah masyarakat. Banyak masyarakat merusak APK hingga mengeluhkannya di media sosial.Â
Bahkan pelanggaran ditemukan di Kota Bogor seperti pemasangan di zona terlarang dan sekitarnya. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bahkan mengatakan bahwa pihaknya kekurangan personel untuk mengatasi hal ini. Dia mengatakan bahwa mereka menertibkan ratusan APK yang melanggar dan diangkut ke kantor Bawaslu Kota Bogor.
Bawaslu Belitung Timur sendiri menyatakan bahwa mereka menemukan ratusan pelanggaran APK di daerah sana. Banyak sekali pelanggaran seperti pemasangan APK di tiang listrik, pohon, dan tempat-tempat yang dilarang. Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa banyak APK dipasang di luar zona APK yang ditentukan.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, pemasangan APK diatur oleh peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur dari jenis APK, ukuran APK, hingga lokasi pemasangan APK. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments