Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan memang kerap terjadi di media sosial hingga kehidupan sehari-hari. Perilaku ini tentu saja bisa merugikan pihak korban, karena akan merusak reputasinya atas hal yang sebenarnya tidak ia lakukan. Saat ini pencemaran nama baik sudah bisa dikenakan hukuman yang berlaku di Indonesia.
Lantas, sejauh apa sebuah perkataan atau perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik?
Apa Itu Pencemaran Nama Baik dan Dasar Hukumnya?
Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu.
Pencemaran nama baik dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah defamation, slander, calumny dan vilification. pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.
Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.
Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah memiliki dasar hukum dan tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310, 311, 315, 317, 320 ayat 1, dan UU ITE.
Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik
Ada unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Menurut pasal 310 KUHP, unsur tersebut yang pertama adalah menyerang harkat dan martabat seseorang dengan menuduh sesuatu yang tidak benar.Kedua, menyebarluaskan tuduhan tersebut secara umum ke khalayak luas. Terakhir adalah menimbulkan dampak merugikan baik secara materiil maupun non-materiil.
Dalam memahami pasal pencemaran nama baik di media sosial, penting untuk memperhatikan konten dan konteksnya. Menilai sejauh mana nama baik seseorang tercemar atau rusak sebenarnya hanya bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
Dengan kata lain, hanya korban yang dapat secara subjektif menilai bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang mereka rasakan telah merusak kehormatan atau nama baik mereka.
Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, karena hanya korban yang dapat menilai dampak secara langsung terhadap dirinya.
Contoh Tindakan Pencemaran Nama Baik
Terdapat banyak contoh tindakan yang sering anda temukan sehari-hari dan ternyata itu adalah tindakan pencemaran nama baik. Beberapa tindakan tersebut sangat merugikan korban dan dapat berujung pada perusakan reputasi.
Tindakan-tindakan tersebut adalah:
1. Pernyataan Tuduhan Tidak Berdasar di Media Sosial
Contohnya adalah seseorang menulis dan membagikan postingan di media sosial yang menuduh seorang tokoh kenamaan melakukan tindakan kriminal, meskipun tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat, hanya berdasarkan gosip semata. Postingan tersebut berpotensi merusak citra baik selebriti tersebut tanpa dasar yang kuat.
2. Artikel Palsu yang Merugikan
Contoh lain dari tindakan yang mencemarkan nama baik adalah dengan menerbitkan artikel palsu yang merugikan. Sebagai seorang wartawan atau konten kreator, jika Anda ketahuan menyebarkan artikel palsu atau konten yang merugikan pihak lain, baik individu maupun kelompok, Anda bisa terseret masalah hukum atas tuduhan pencemaran nama baik.
Terlebih lagi, jika konten tersebut memiliki potensi untuk merugikan nama merek, tokoh, daerah, atau yang lainnya, risiko hukum semakin besar. Di era digital seperti sekarang, penting untuk memperhatikan setiap tulisan dan konten yang kita bagikan. Selain potensi menyebarkan informasi yang salah, ada juga risiko hukum yang harus dipertimbangkan.
3. Akun Palsu di Media Sosial
Seorang individu membuat akun palsu di media sosial dan menggunakan akun tersebut untuk menyebarkan postingan dan komentar yang menghina dan mencemarkan nama baik seseorang. Meskipun akun tersebut palsu, komentar dan postingan yang merendahkan dapat dengan cepat menyebar dan memberikan dampak negatif pada reputasi korban.
4. Penyebaran Rumor Palsu di Tempat Kerja
Contohnya adalah seorang pegawai perusahaan menyebarkan rumor palsu tentang rekan kerjanya dengan tujuan untuk merusak reputasi rekan kerjanya di tempat kerja. Tindakan tersebut dapat mengganggu hubungan kerja, merusak citra baik rekan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman.
5. Komentar Merendahkan di Sosial Media
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang-orang di platform media sosial, seperti melakukan hujatan, menulis komentar merendahkan, atau menuduh tanpa dasar, seringkali bisa berbalik menimpa diri mereka sendiri. Dengan adanya undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mereka bisa tersandung pada pasal-pasal pidana terkait pencemaran nama baik.
Sanksi untuk Pelaku Pencemaran Nama Baik
1. Pasal 310 Ayat 1
Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.
Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana. Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
2. Pasal 310 Ayat 2
Pasal 310 ayat 2 juga mengatur mengenai pencemaran nama baik, namun lebih fokus pada tindakan yang dilakukan secara tertulis atau tidak langsung. Ini berarti Undang-Undang tersebut lebih menekankan pada pelanggaran yang terjadi melalui tulisan atau unggahan di forum publik. Bagi pelaku pelanggaran, sanksi yang diterapkan bisa berupa pidana denda sebesar Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan durasi maksimal 1 tahun 4 bulan.
3. Pasal 311 Ayat 1
Pasal 311 ayat 1 KUHP mengatur tentang fitnah. Fitnah adalah tindakan yang tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain, yang dapat mencoreng nama baik mereka. Sanksi yang tegas diberlakukan terhadap tindakan fitnah, baik itu terjadi secara langsung maupun melalui tulisan, adalah pidana penjara.
4. Pasal 315
Selain itu, pasal mengenai pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 315 KUHP. Pasal ini secara khusus membahas tentang penghinaan yang masuk dalam kategori ringan.
Meskipun merupakan penghinaan yang dikategorikan ringan, perilaku tersebut tetap dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi hukum yang berlaku untuk perilaku mencemarkan nama baik dengan kategori ringan adalah penjara, dengan durasi hukuman paling lama 4 bulan 2 minggu, atau pidana denda maksimal sebesar Rp 4,5 juta.
5. Pasal 317
Pasal 317 adalah dasar hukum yang membahas tentang pencemaran yang bersifat memfitnah melalui pengaduan. Pengaduan di sini merujuk pada pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan seseorang.
Jika pengaduan tersebut terbukti sebagai rumor palsu yang mencemarkan nama baik orang lain, pelaku dapat dihukum. Pasal tersebut menegaskan bahwa pidana yang dikenakan untuk kasus ini adalah pidana penjara dengan maksimum 4 tahun.
6. Pasal 320 Ayat 1
Pasal 320 ayat 1 adalah undang-undang yang mengatur tentang pencemaran nama baik terhadap individu yang sudah meninggal. Meskipun perilaku penghinaan ditujukan kepada individu yang sudah meninggal, mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada orang atau kelompok yang melanggar ketentuan ini, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau pidana denda hingga Rp 4,5 juta.
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah terjadi perubahan. Undang-undang ini mengatur tentang berbagai aspek terkait informasi dan transaksi elektronik.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya pasal 45 ayat 3, dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan merusak citra orang lain dapat terancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp 750 juta.
Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik di Indonesia
Pencemaran nama baik juga sering terjadi di media sosial. Salah satu bukti pencemaran nama baik melalui media sosial itu nyata adanya adalah kasus pencemaran nama baik oleh Medina Zein, seorang selebgram di Indonesia, terhadap Marissya Icha. Medina Zein divonis dengan pidana enam bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.
Medina dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain menjatuhkan putusan, hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan untuk Medina Zein.
Hal yang memberatkan yang dimaksud di atas adalah perbuatan Medina tidak sesuai sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai etika kesopanan. Selain itu, tindakannya juga tidak mendidik pengguna media sosial, terlebih lagi dirinya mempunyai banyak followers (pengikut).
Kesimpulan
Mendapatkan fitnah dan tuduhan yang tidak benar dari orang lain memang sangat memuakkan dan mengancam reputasi yang sudah anda bangun sedemikian rupa. terlebih tindakan tersebut akan mempengaruhi persepsi orang yang kenal anda terhadap anda sendiri. Hal ini tentu saja sangat merugikan.
Tak ada salahnya untuk berkonsultasi dan mengusut kasus ini ke ranah hukum dengan Hukumku. Temukan berbagai mitra advokat dengan pengalaman mumpuni yang bisa anda akses secara real time. Kapanpun dan dimanapun anda dapat berkonsultasi mengenai permasalahan pencemaran nama baik yang sedang anda alami. Ayo kunjungi website Hukumku dan download aplikasinya sekarang juga!
Comments