top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Hak Kekayaan Intelektual: Pengertian Serta Dasar Hukum



Foto: Hukumku


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya tersebut akan lahir jika manusia membuat suatu karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 


Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan suatu hak-hak yang secara hukum berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini sangat berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial. 


Dalam UU yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum yaitu hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial. 


Dasar hukum yang menjadi pedoman atas kekayaan intelektual diatur dalam berbagai undang-undang dan keputusan Presiden yaitu sebagai berikut : 


  • UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization

  • UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

  • UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta

  • UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek

  • UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten

  • Keputusan Presiden RI No. 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization 

  • Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

  • Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works

  • Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


Dengan diberlakukan aturan yang menjadi dasar hukum hak atas kekayaan intelektual, maka setiap orang atau kelompok dan juga badan yang mempunyai hak atas pemikiran inovatif atas suatu buatan maupun produk, bisa di dapat dan juga mendaftarkannya kepada Direktorat Jenderal Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual, unit hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia. 


Perlindungan hukum untuk hak atas kekayaan intelektual bertujuan untuk memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfaatan HKI dalam jangka waktu tertentu. 


Hak kekayaan intelektual merupakan cara untuk melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum, yaitu hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. 

 

Hukumku menyediakan berbagai macam layanan legal termasuk pendaftaran dan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual. Layanan ini bisa Anda dapatkan mulai dari RP 4 juta!


Tunggu apalagi? Segera hubungi tim Hukumku dan temukan solusi untuk permasalahan legal Anda!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua 



Kommentit


bottom of page