• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Maret 6, 2026
18 Menit Baca
apa itu hak kekayaan intelektual HAKI dan biaya serta proses pendaftarannya
Bagikan
Daftar Isi
  • Apa Itu HAKI?
  • Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Syarat Mendaftarkan HAKI
  • Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual
  • Berapa Biaya Pendaftaran HAKI?
  • Tabel Rincian Biaya Pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Merek
  • Kesimpulan

Apa Itu HAKI?

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak perlindungan hukum yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia. Perlindungan ini mencakup bidang teknologi, sastra, seni dan ilmu pengetahuan. HAKI tidak melindungi benda fisik, melainkan hasil pemikiran atau inovasi yang memiliki nilai ekonomis maupun kreativitas. 

Perlindungan ini diberikan agar pemilik karya memiliki hak eksklusif atas penggunaan dan pemanfaatan hasil karyanya. Dengan perlindungan ini, pemilik karya dapat menjaga keaslian inovasi sekaligus daya saing pasar.

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Paten

Hak eksklusif yang diberikan kepada inventor di bidang teknologi baik berupa produk atau proses. Paten melindungi inovasi agar tidak digunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu. 

Merek

Tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Merek bisa berupa logo, nama, huruf, angka hingga kombinasi unsur grafis yang menjadi identitas produk. 

Desain Industri

Perlindungan terhadap tampilan visual suatu produk, seperti bentuk, konfigurasi atau komposisi warna yang memberikan nilai estetika dan keunikan pada barang. 

Hak Cipta

Hak yang melindung karya di bidang seni, ilmu pengetahun, dan sastra seperti musik, buku, karya digital, film hingga konten kreatif. 

Baca Juga

hak cipta dalam karya ai kecerdasan buatan
Seni Atau Algoritma? Hak Cipta Dalam Karya Kecerdasan Buatan
cara gugat merek terdaftar
Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum
sengketa merek mediasi atau litigasi
Mediasi Sengketa Merek vs Jalur Litigasi: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Indikasi Geografis

Tanda yang menunjukkan asal daerah suatu produk yang memiliki kualitas, reputasi atau karakteristik tertentu karena faktor geografis. 

Rahasia Dagang

Perlindungan terhadap informasi bisnis yang bersifat rahasia yang bernilai ekonomi seperti metode produksi, strategi bisnis atau formula produk. 

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Hak yang melindungi rancangan tata letak tiga dimensi pada sirkuit terpadu, terutama digunakan pada perangkat elektronik atau semikonduktor. 

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang sesuai dengan jenis perlindungannya. Hak Cipta diatur dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan kepada pencipta atau pemegang atas karya intelektual. Regulasi tersebut memberikan perlindungan mencakup hak moral dan ekonomi.

Selain itu, perlindungan paten diatur dalam UU No 65 tahun 2024 tentang Paten, yang memberikan hak eksklusif kepada inventor atas invensi di bidang teknologi. Sementara itu, merek dan Indikasi Geografis diatur dalam UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mensyaratkan proses pendaftaran memperoleh perlindungan hukum. 

Syarat Mendaftarkan HAKI

Memiliki unsur kebaruan dan orisinalitas

Karya yang didaftarkan harus merupakan hasil pemikiran sendiri dan belum pernah didaftarkan atau dipublikasikan sebelumnya. 

Tidak melanggar hak pihak lain

Karya yang diajukan tidak boleh memiliki kesamaan dengan HKI yang sudah terdaftar atau melanggar hak kekayaan intelektual milik pihak lain. 

Memiliki nilai ekonomi atau manfaat

Kekayaan intelektual yang didaftarkan umumnya memiliki nilai komersial atau manfaat dalam kegiatan bisnis maupun teknologi. 

Menyiapkan dokumen administrasi

Pemohon perlu menyiapkan seperti identitas pemilik, deskripsi karya serta dokumen pendukung lainnya. 

Melakukan pendaftaran melalui DJKI

Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya

Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

  • Menentukan jenis HAKI yang didaftarkan: Pemohon perlu menetukan perlindungan yang sesuai seperti hak cipta, merek, paten, dll.
  • Menyiapkan dokumen persyaratan: Dokumen yang perlu dipersiapkan seperti identitas pemohon, deskripsi karya . 
  • Melakukan pengecekan atau penelusuran HAKI: Sebelum mendaftar, disarankan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa merek, karya belum terdaftar oleh pihak lain. 
  • Mengajukan permohonan pendaftaran: Permohonan dapat diajukan melalui website resmi DJKI, kantor wilayah kementrian Hukum dan HAM. 
  • Proses pemeriksaan oleh DJKI: Setelah diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif untuk memastikan karya memenuhi syarat perlindungan HAKI. 
  • Penerbitan sertifikat: Jika permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan sertifikat HAKI sebagai bukti resmi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang didaftarkan. 

Berapa Biaya Pendaftaran HAKI?

Biaya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Harga yang ditawarkan pun berbeda-beda tergantung jenis kekayaan intelektual yang didaftarkan. Tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan biasanya mencakup biaya permohonan, pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat.

Sementara itu, biaya pendaftaran paten lebih tinggi karena melibatkan proses pemeriksaan substantif serta kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan tahunan. Untuk desain industri, biaya pendaftaran berkisar dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah.

Tabel Rincian Biaya Pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Merek

Melansir laman dgjp.go.id, Berikut adalah rincian biaya pendaftaran HAKI sesuai kategorinya:

NoPNBP Hak CiptaSatuanTarif (Rp.)
1Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkaitper permohonan200.000
2Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaanper nomor daftar200.000
3Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaanper nomor daftar150.000
4Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaanper nomor daftar150.000
5Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkaitper nomor daftar150.000
6Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkaitper permohonan200.000
7Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaanper permohonan150.000
8Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohonper permohonan hak cipta150.000
9Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohonper nomor daftar150.000
10Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik dan Laguper permohonan10.000.000
11Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik dan Laguper permohonan5.000.000
NoPNBP MerekSatuanTarif (Rp.)
1Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan oleh:
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahanper kelas500.000
b. Umumper kelas1.800.000
2Permohonan Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid
a. Permohonan Pendaftaran Merek Internasionalper kelasCHF 125
b. Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional
1) Dalam Jangka Waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merekper kelasCHF 156
2) Dalam Jangka Waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merekper kelasCHF 313
c. Transformasi Merek Internasional menjadi Merek nasionalper kelas2.000.000
d. Penggantian (Replacement) Merek nasional menjadi merek internasionalper kelas1.000.000
e. Biaya administrasi permohonan pendaftaran Merek Internasional yang berasal dari Indonesiaper permohonan500.000
3Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografisper permohonan450.000
4Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek
a. Dalam Jangka Waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek
1) Usaha Mikro dan Usaha Kecilper kelas1.000.000
2) Umumper kelas2.250.000
b. Dalam Jangka Waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek
1) Usaha Mikro dan Usaha Kecilper kelas2.000.000
2) Umumper kelas4.500.000
5Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek/Indikasi Geografisper permohonan1.000.000
6Permohonan Banding Merek/Indikasi Geografisper permohonan3.000.000
7Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merekper nomor permohonan/per nomor terdaftar300.000
8Pencatatan Pengalihan Hak atas Merekper nomor permohonan/per nomor terdaftar700.000
9Pencatatan Perjanjian Lisensiper nomor terdaftar1.000.000
10Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensiper nomor terdaftar300.000
11Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek/Indikasi Geografisper nomor terdaftar200.000
12Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektifper nomor terdaftar300.000
13Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek/Indikasi Geografisper nomor terdaftar300.000
14Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Merek Terdaftarper nomor terdaftar200.000
15Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Klasifikasi Barang dan/atau Jasaper permohonan per kelas200.000
16Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Barang dan/atau Jasa Sejenisper permohonan per kelas200.000
17Perubahan Data pada deskripsi Indikasi Geografis karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohonper nomor permohonan200.000
18Permohonan Perubahan Data Permohonan Merek atas Kesalahan Pemohonper permohonan200.000
19Permohonan Perubahan Data Merek Terdaftar atas Kesalahan Pemohonper nomor terdaftar300.000
20Permohonan Bukti Prioritas Merekper nomor permohonan300.000
21Permohonan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografisper nomor permohonan1.000.000
22Pencatatan Perubahan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografisper nomor terdaftar200.000
23Pencatatan Pemakaian Indikasi Geografisper nomor permohonan750.000
NoPNBP PatenSatuanTarif (Rp.)
1Permohonan (maksimal 10 klaim per permohonan)
a. Permohonan Paten
1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahper permohonan350.000
2) Umumper permohonan1.250.000
b. Permohonan Paten Sederhana
1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahper permohonan200.000
2) Umumper permohonan800.000
2Biaya Kelebihan Klaim75.000
3Tambahan Biaya Deskripsi Permohonan yang lebih dari 30 Halamanper halaman15.000
4Biaya Perpanjangan Waktu Pemenuhan Persyaratan dan Kelengkapan Permohonanper permohonan400.000
5Percepatan Pengumuman yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 (enam) bulanper permohonan500.000
6Permohonan Perubahan Data Permohonan Paten atas Kesalahan Pemohonper permohonan200.000
7Permohonan Perubahan Data Paten atas Kesalahan Pemohonper nomor daftar300.000
8Permohonan Surat Keterangan Pemakai Terdahuluper permohonan3.000.000
9Permohonan Surat Bukti Hak Prioritasper permohonan500.000
10Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renikper permohonan100.000
11Pemeriksaan Substantif
a. Permohonan Patenper permohonan3.500.000
b. Permohonan Paten Sederhana
1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahper permohonan500.000
2) Umumper permohonan750.000
12Permohonan Percepatan Pemeriksaan Substantif Patent Prosecution Highwayper permohonan5.000.000
13Biaya Perpanjangan Waktu Penyampaian Tanggapan dan/atau Pemenuhan Hasil Pemeriksaan Substantifper permohonan400.000
14Perubahan Jenis Permohonan Patenper permohonan450.000
15Permohonan Banding terhadap:
a. Penolakan Permohonan
1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahper permohonan1.500.000
2) Umumper permohonan4.000.000
b. Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten
1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahper permohonan1.500.000
2) Umumper permohonan4.000.000
c. Keputusan pemberian Paten
1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahper permohonan1.500.000
2) Umumper permohonan4.000.000
16Permohonan Salinan Putusan Komisi Bandingper halaman20.000
17Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data Permohonan yang Disampaikan oleh Pemohonper permohonan500.000
18Permohonan Penghapusan Sebagian Berupa Pengurangan Klaim atas Permohonan Pemegang Patenper klaim150.000
19Permohonan Pencatatan Pengalihan Patenper permohonan700.000
20Pendaftaran Pencatatan Perjanjian Lisensiper permohonan1.000.000
21Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensiper permohonan300.000
22Permohonan Lisensi Wajibper permohonan1.000.000
23Permohonan Petikan Daftar Umum Patenper permohonan300.000
24Permohonan Salinan Dokumen Patenper lembar20.000
25Biaya Permohonan Penelusuran Paten Dalam Negeriper subyek500.000
26Biaya Tahunan Paten
a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah
1) Tahun Ke-1 s.d. Ke-5
a) DasarPer Paten Per Tahun0
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun0
2) Tahun Ke-6
a) DasarPer Paten Per Tahun1.500.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun150.000
3) Tahun Ke-7 dan Ke-8
a) DasarPer Paten Per Tahun2.000.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun200.000
4) Tahun Ke-9
a) DasarPer Paten Per Tahun2.500.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun250.000
5) Tahun Ke-10
a) DasarPer Paten Per Tahun3.500.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Paten Per Tahun250.000
6) Tahun Ke-11 s.d. Ke-20
a) DasarPer Paten Per Tahun5.000.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun250.000
b. Umum
1) Tahun Ke-1 s.d. Ke-3
a) DasarPer Paten Per Tahun1.000.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Paten Per Tahun75.000
2) Tahun Ke-4 dan Ke-5
a) DasarPer Paten Per Tahun1.250.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Paten Per Tahun100.000
3) Tahun Ke-6
a) DasarPer Paten Per Tahun1.750.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun175.000
4) Tahun Ke-7 dan Ke-8
a) DasarPer Paten Per Tahun2.250.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun225.000
5) Tahun Ke-9
a) DasarPer Paten Per Tahun3.000.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun300.000
6) Tahun Ke-10
a) DasarPer Paten Per Tahun4.000.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun300.000
7) Tahun Ke-11 s.d. Ke-20
a) DasarPer Paten Per Tahun6.500.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun500.000
27Biaya Tahunan Paten Sederhana
a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah
1) Tahun Ke-1 s.d. Ke-5
a) DasarPer Paten Per Tahun0
b) Biaya Tiap Klaimper klaim per tahun0
2) Tahun Ke-6
a) Dasarper paten per tahun1.650.000
b) Biaya Tiap Klaimper klaim per tahun50.000
3) Tahun Ke-7
a) Dasarper paten per tahun2.200.000
b) Biaya Tiap Klaimper klaim per tahun50.000
4) Tahun Ke-8
a) Dasarper paten per tahun2.750.000
b) Biaya Tiap Klaimper klaim per tahun50.000
5) Tahun Ke-9
a) Dasarper paten per tahun3.300.000
b) Biaya Tiap Klaimper klaim per tahun50.000
6) Tahun Ke-10
a) Dasarper paten per tahun3.850.000
b) Biaya Tiap Klaimper klaim per tahun50.000
b. Umum
1) Tahun Ke-1 s.d. Ke-4
a) DasarPer Paten Per Tahun750.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun50.000
2) Tahun Ke-5
a) DasarPer Paten Per Tahun1.250.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun50.000
3) Tahun Ke-6
a) DasarPer Paten Per Tahun1.700.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun50.000
4) Tahun Ke-7
a) DasarPer Paten Per Tahun2.300.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun50.000
5) Tahun Ke-8
a) DasarPer Paten Per Tahun2.800.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun50.000
6) Tahun Ke-9
a) DasarPer Paten Per Tahun3.500.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun50.000
7) Tahun Ke-10
a) DasarPer Paten Per Tahun4.000.000
b) Biaya Tiap KlaimPer Klaim Per Tahun50.000
28Tambahan Biaya Tahunan yang Mekanisme Masa Tenggang Waktu (Biaya Tahunan + 100% Biaya Tahunan pada Tahun Pelindungan yang Sama)
29Biaya (Jasa) Administrasi Permohonan Paten Melalui Paten CooperationTreaty (PCT)Per Permohonan1.000.000
30Biaya Keterlambatan Permohonan Paten Melalui PCT Fase Nasional Paling lambat 3 Bulan dikarenakan Unsur Ketidaksengajaan (Unintentional and Do Care)Per Permohonan5.000.000

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif untuk melindungi hasil pemikiran manusia atau kelompok. Jenisnya beragam mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek, dan lain-lain.

Pendaftarannya bisa dilakukan melalui Dirjen Kekayaan Intelektual ataupun daring melalui laman resmi pihak terkait. Adapun pebisnis bisa memperoleh manfaat, mulai dari perlindungan, jaminan produk, keuntungan ekonomi, meluasnya pasar, hingga punya wadah untuk mendaftarkan karya terbarunya.

TAGGED:HAKI
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
Maret 12, 2026
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Maret 10, 2026
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
Maret 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
General

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025

5 Menit Baca
risiko hukum telat daftar haki
General

Risiko Telat Mendaftarkan Kepemilikan Merek dan Hak Cipta dalam Gugatan

5 Menit Baca
upaya hukum pelanggaran hak cipta
General

Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh untuk Kasus Pelanggaran Hak Cipta

8 Menit Baca
protokol madrid
General

Mengenal Protokol Madrid: Metode Perlindungan Merek Internasional

2 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?