• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Perbedaan Personal Guarantee dan Corporate Guarantee
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perbedaan Personal Guarantee dan Corporate Guarantee

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
4 Menit Baca
Perbedaan Personal Guarantee dan Corporate Guarantee
Bagikan

Personal Guarantee dan Corporate Guarantee memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bentuk jaminan. Namun perlu diketahui, keduanya memiliki perbedaan mendasar seperti siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban finansial.

Memilih jenis jaminan yang tepat tidak hanya memengaruhi stabilitas finansial perusahaan, tetapi juga menentukan risiko yang harus ditanggung oleh individu maupun badan usaha. Maka dari itu, Tim Hukumku akan membahas perbedaan Personal Guarantee dan Corporate Guarantee, simak selengkapnya!

Daftar Isi
Perbedaan Personal Guarantee dan Corporate GuaranteeApa Perbedaan Utamanya?

Perbedaan Personal Guarantee dan Corporate Guarantee

Personal Guarantee dan Corporate Guarantee memiliki perbedaan mendasar dalam hal pihak yang bertanggung jawab memberikan jaminan atas suatu kewajiban, seperti pinjaman atau utang.

Personal Guarantee

Personal Guarantee adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh individu secara pribadi. Dalam hal ini, seorang individu—biasanya pemilik atau direktur perusahaan—menjamin bahwa ia secara pribadi akan bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban finansial jika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya. Artinya, aset pribadi penjamin, seperti properti, tabungan, atau aset lainnya, dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jaminan personal ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1820 – 1850 tentang Penanggungan (Borgtocht). Pasal-pasal ini mengatur tentang perjanjian penanggungan utang (guarantee) di mana seorang pihak (penjamin) berjanji kepada kreditur untuk menanggung pembayaran utang debitur jika debitur gagal melaksanakan kewajibannya. Dalam konteks Personal Guarantee, tanggung jawab penjamin dapat diperluas hingga ke aset pribadi.

Corporate Guarantee

Sebaliknya, Corporate Guarantee adalah jaminan yang diberikan oleh suatu badan hukum atau perusahaan (korporasi). Dalam hal ini, perusahaan sebagai entitas terpisah memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban finansial suatu pihak, baik perusahaan lain maupun individu yang terkait. Dengan demikian, tanggung jawab dalam Corporate Guarantee hanya terbatas pada aset perusahaan tersebut, tanpa melibatkan aset pribadi pemilik atau direksinya.

Baca Juga

Registered Foreign Architect RFA
Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing
insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

Untuk memahaminya, coba simak contoh Corporate Guarantee berikut ini:

PT Sejahtera Abadi, perusahaan induk dengan aset yang besar, memberikan Corporate Guarantee untuk anak perusahaannya, PT Sejahtera Mandiri, yang mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 miliar kepada bank. Dalam perjanjian tersebut, PT Sejahtera Abadi menjamin bahwa jika PT Sejahtera Mandiri gagal melunasi kewajibannya, bank dapat menagih utang tersebut dari aset PT Sejahtera Abadi, tetapi tidak melibatkan aset pribadi para pemilik atau direksi perusahaan.

Ketika PT Sejahtera Mandiri mengalami gagal bayar, bank hanya dapat menuntut aset yang dimiliki PT Sejahtera Abadi, tanpa menyentuh aset pribadi para pemegang saham atau direksi perusahaan. Ini menunjukkan bahwa Corporate Guarantee membatasi risiko hanya pada aset perusahaan, bukan individu.

Apa Perbedaan Utamanya?

Berikut adalah tabel yang menjelaskan perbedaan utama antara Personal Guarantee dan Corporate Guarantee berdasarkan beberapa kriteria:

KriteriaPersonal GuaranteeCorporate Guarantee
Pemberi JaminanIndividu, seperti pemilik usaha atau direktur.Badan hukum atau perusahaan (korporasi).
Tanggung Jawab HukumTanggung jawab berada pada individu secara pribadi, termasuk aset pribadi.Tanggung jawab berada pada badan hukum perusahaan, terbatas pada aset perusahaan.
Penggunaan UmumBiasanya digunakan oleh usaha kecil atau perusahaan baru yang belum memiliki kredibilitas finansial yang kuat.Digunakan oleh perusahaan besar atau anak perusahaan untuk menjamin kewajiban pihak lain.
Risiko JaminanTinggi, karena melibatkan risiko kehilangan aset pribadi jika terjadi gagal bayar.Relatif lebih rendah, karena hanya aset perusahaan yang terlibat tanpa menyentuh aset pribadi.

Tabel ini menunjukkan bahwa Personal Guarantee lebih melibatkan risiko pribadi dibandingkan Corporate Guarantee yang bersifat institusional. Pilihan antara keduanya bergantung pada kondisi keuangan dan struktur bisnis yang dijalankan.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Hukumku adalah platform digital untuk mempermudah pengguna mencari pengacara profesional, menemukan solusi hukum, dan konsultasi hukum online. Gunakan aplikasi Hukumku sekarang!

TAGGED:Hukum PerdataHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
ai hukum
Bagaimana AI Mengubah Cara Kerja Profesi Hukum?
November 18, 2025
record of processing activities
Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP
November 18, 2025
PP-28-2025
PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
November 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca
integrasi prinsip esg
General

Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan

4 Menit Baca
tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?