Seiring perkembangan teknologi dunia pasar daring, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce menjadi sesuatu yang penting. Dalam transaksi jenis ini, terdapat pula hak-hak yang wajib diperoleh pembeli.
Lantas, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce? Artikel ini membahas sejumlah aturan perlindungan hukum untuk para konsumen yang berbelanja daring, hak-hak mereka dalam transaksi, serta tindakan atau langkah hukum yang bisa dilakukan seandainya hak dilanggar.
Perlu diketahui bahwa konsumen dalam e-commerce dilindungi oleh hukum di Indonesia. Simak aturan, hak-hak konsumen, dan cara mendapatkan perlindungan dalam artikel ini.
Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam E-Commerce
Konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia dilindungi oleh beberapa undang-undang dan peraturan. Salah satunya terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Merangkum Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK, pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai janji sesuai label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualannya.
Diatur pula dalam huruf-huruf lain terkait larangan produksi/perdagangan barang/jasa yang tidak sesuai standar syarat, berat bersih, ukuran atau takaran, kondisi, mencantumkan tanggal kadaluwarsa, dipasangkan label, hingga informasi penggunaan.
Adapun perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce juga diatur oleh UU ITE dan PP PSTE. Kedua peraturan ini menyebutkan transaksi jual-beli online/daring termasuk kegiatan elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian secara jelas disebutkan dalam Pasal 48 ayat (3) PP PSTE bahwa kontrak transaksi e-commerce wajib menyertakan identitas para pihak. Selain itu, melampirkan pula objek, spesifikasi, persyaratan transaksi, harga, prosedur pembatalan, ketentuan jika ada pengembalian barang, dan pilihan hukum untuk sengketanya.
Lantas, apa saja hak yang harus diterima konsumen dalam transaksi e-commerce?
Â
Hak-Hak Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
Merujuk Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen (UUPK), ada sejumlah hak yang diberikan kepada konsumen atau pembeli barang/jasa. Berikut daftar hak-hak konsumen dalam transaksi jual dan beli online di e-commerce.
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
Dalam poin ini, konsumen berhak memeroleh keamanan, kenyamanan, serta keselamatan dari barang maupun jasa yang dikonsumsi/digunakan. Mereka harus dipastikan selamat atas segala bentuk konsumsi terhadap barang yang dibeli dari pelaku usaha.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Konsumen juga perlu diberikan hak untuk memeroleh barang sesuai harga dan kondisi yang diinginkan. Begitu pula dengan jaminan yang diperoleh oleh konsumen, seandainya barang yang diterima tidak sesuai.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Konsumen berhak memeroleh informasi rinci dan jujur terkait barang atau jasa yang diperjualbelikan. Dengan begitu, mereka bisa menilai terlebih dahulu produk tersebut sebelum melakukan transaksi finalnya.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Berbagai pendapat konsumen serta keluhan mereka juga perlu didengarkan oleh para pelaku bisnis. Seandainya terdapat komplain atau penilaian tertentu terhadap produk, penjual wajib mencatat dan menyelesaikannya sebagai bentuk tanggung jawab.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Konsumen dilindungi secara hukum dan memeroleh hak untuk mendapatkan fasilitas advokasi. Situasi ini terjadi ketika konsumen merasa ada kejanggalan atau kerugian akibat produk.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Konsumen juga perlu memeroleh binaan terhadap produk atau cara bertransaksi elektronik supaya memeroleh pengetahuan dasarnya. Oleh sebab itu, pendidikan konsumen dipraktikkan agar mereka tidak salah memilih dan bertransaksi.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Konsumen berhak memeroleh pelayanan dan perlakuan yang jujur dan benar. Mereka juga perlu mendapatkan keadilan dalam pelayanan, yakni tidak dibeda-bedakan berdasarkan status atau berbagai hal lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Barang yang diterima oleh konsumen harus sesuai dengan ketentuan penjualan yang disebarkan oleh penjualnya. Jika ada ketidaksesuaian antara harga dengan barang atau foto produk dengan barang, bisa dikembalikan dan meminta ganti rugi.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Hak ini mencakup berbagai kebijakan hak konsumen lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Sebut di antaranya terdapat UU ITE dan PP PTSE yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Tindakan yang Bisa Dilakukan Jika Hak Konsumen Dilanggar
Berbagai tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, misalnya melanggar hak-hak konsumen, telah diatur melalui Pasal 62 UUPK. Sesuai dengan keterangan tersebut, mereka bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling tinggi Rp2 miliar.
Lantas, bagaimana tindakan yang bisa dilakukan jika hak konsumen dilanggar? Simak poin-poin dan penjelasan berikut untuk memahami alurnya.
a. Mengumpulkan Bukti dan Konsultasi Hukum
Ketika konsumen merasakan kerugian atas hak-hak yang semestinya diperoleh dari pembeliannya di e-commerce, mereka bisa mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Beberapa bukti mencakup transaksi, foto produk di toko daring dan asli, penjelasan pihak penjual, dan sebagainya.
Setelah memunyai bukti, Anda dapat melakukan konsultasi dahulu ke ahli-ahli hukum yang ada di Indonesia. Hukumku merupakan aplikasi yang bisa mempertemukan Anda dengan berbagai advokat, termasuk ahli dalam hukum perlindungan konsumen.
b. Melaporkan ke Pengadilan
Konsumen yang telah punya bukti serta sudah mendapatkan arahan dari konsultasi, bisa langsung melapor ke pengadilan. Serahkan berbagai bukti tersebut beserta poin tuntutan yang diajukan atas hak yang dilanggar.
Petugas akan memasukkan laporan Anda dan mengolahnya sebagai salah satu perkara. Berkas ini nantinya akan diberikan nomor tertentu, menentukan jadwal sidang, dan berbagai bentuk informasi penting lainnya.
c. Mengikuti sidang
Pihak penggugat maupun tergugat akan dipertemukan dalam sidang yang dipimpin oleh seorang hakim. Penyelesaian sengketa antara pelanggaran hak konsumen dengan penjual yang teledor mempertanggungjawabkannya akan berlangsung.
Adapun keputusan akhir akan disampaikan pada hari yang sama. Seandainya pihak tergugat tidak terima atas putusan bersalah, langkah hukum berikutnya bisa berlanjut ke banding di pengadilan yang lebih tinggi.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce sudah diatur kebijakannya. Konsumen juga harus memeroleh hak-hak tertentu ketika bertransaksi.
Seandainya konsumen mengalami pelanggaran hak atau diabaikan haknya, bisa melapor ke ranah hukum di pengadilan. Dengan begitu, penjual dan pembeli sekiranya harus tahu mengenai permasalahan ini.
Berhubungan dengan itu, Hukumku Protection memberikan sejumlah layanan untuk transaksi e-commerce. Salah satunya menyuguhkan pelayanan untuk penegakan hak dan ganti rugi lewat jalur hukum.
Ayo gunakan layanan Hukumku Protection agar hak-hak konsumen Anda bisa ditegakkan!
Comments