Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) sering kali menjadi langkah awal yang besar dan penuh harapan. Bentuk badan usaha satu ini dipilih karena memberikan kepastikan hukum, perlindungan aset pribadi dan keberlanjutan usaha.
Namun, realitanya bisnis tidak selalu berjalan mulus. Di balik rencana dan kerja keras pemilik, selalu ada risiko yang membayangi seperti bangkrut atau pailit. Perjalanan itu akan berakhir pada penghentian operasional hingga pembubaran PT.
Melalui artikel ini, Tim Hukumku akan membahas syarat dan prosedur pembubaran PT yang sah secara hukum.
Syarat dan Prosedur Pembubaran PT
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, pengertian pembubaran perseroan menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) UU PT yaitu penghentian kegiatan usaha perseroan.
Baca Juga: Hak-Hak Penting Pemegang Saham Minoritas di dalam PT
Namun, penghentian kegiatan usaha itu, tidak mengakibatkan status hukumnya “hilang”. Perseroan yang dibubarkan baru kehilangan status badan hukumnya sampai selesainya likuidasi, dan pertanggungjawaban likuidator proses akhir likuidasi diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Berikut ini adalah dokumen yang menjadi persyaratan penutupan perusahaan adalah sebagai berikut :
- KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
- Akta Pendirian beserta dengan seluruh perubahannya beserta dengan SK Menteri.
- Notulen ataupun Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Perusahaan dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
- Bukti laporan Pajak bulanan dan tahunan.
Prosedur Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)
Sementara, untuk prosedur pembubaran perseroan diatur dalam Pasal 142 sampai dengan 153 UU PT yang telah dirangkum sebagai berikut:
- Disetujui pembubaran PT oleh RUPS atau dasar pembubaran lain seperti jangka waktu berdiri, pailit dan atas keputusan pengadilan.
- Direksi, dewan komisaris, atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS.
- Pelaksanaan pembubaran dilakukan dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator, dalam hal utang PT dinyatakan lebih banyak proses likuidasi dilakukan oleh kurator.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib memberitahukan pembubaran melalui Surat Kabar dan Berita Negara.
- Kewajiban likuidator dalam melakukan inventarisasi dan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi seperti pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang, pengumuman, pembayaran.
- Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit PT.
- Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan dan memberikan pelunasan serta pembebasan kepada likuidator maka dilanjutkan dengan likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar dan Berita Negara.
- Menteri Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama.
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda bersama Hukumku
Hukumku merupakan platform legal-tech yang menawarkan jasa konsultasi hukum online terpercaya dan aman. Didukung oleh ratusan mitra advokat profesional, menjadikan Hukumku sebagai aplikasi layanan hukum terlengkap dalam genggaman. Konsultasi sekarang.