PT XYZ adalah perusahaan agensi yang dikenal sebagai one-stop shop untuk mengaktifkan merek di platform sosial media. Perusahaan yang berbasis di Jakarta Utara ini, mengkombinasikan strategi konten kreatif dengan wawasan bisnis efektif demi mendorong hasil konversi yang optimal. Di tengah kesuksesan perusahaan tersebut, sebuah masalah hukum pun muncul.
Beberapa karyawan diketahui menyelewengkan tanggung jawab pekerjaan, di mana mereka secara sadar dan sengaja menguntungkan kepentingan pribadi yang mengakibatkan perusahaan merugi hingga ratusan juta.
Perusahaan tersebut mengambil langkah tegas dengan memecat karyawan secara sepihak tanpa surat peringatan terlebih dahulu. Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 52: (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Apabila perusahaan tidak melakukan prosedur yang disebutkan diatas, dampaknya adalah:
- PHK bisa dibatalkan
- Perusahaan diwajibkan untuk membayar kompensasi terhadap karyawan atau mempekerjakan kembali karyawan.
Tantangan yang Dihadapi
- Risiko Hukum: Pemecatan karyawan secara sepihak tanpa dokumen hukum yang tepat seperti Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) membawa risiko hukum bagi perusahaan, berpotensi menyebabkan sanksi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
- Kurangnya Pemahaman Hukum: PT XYZ memiliki pemahaman yang terbatas terkait aturan hubungan industrial dan ketenagakerjaan, terutama mengenai pentingnya perjanjian kontrak kerja dan proses pemberian Surat Peringatan sebelum pemutusan hubungan kerja.
Solusi dari Mitra Advokat Hukumku
Mitra advokat berpengalaman Hukumku, Dr.(c).Jeremia Hutagalung, S.H., C.Med, dipercaya untuk menangani permasalahan hukum yang kompleks ini. Sebagai advokat profesional, mitra advokat Hukumku melakukan pendekatan secara persuasif dan penyelesaian masalah secara non-litigasi, serta memberikan upaya hukum yang terarah dan tepat seperti:
- Analisis Hukum: Menjelaskan secara rinci kewajiban perusahaan dalam hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan, terutama dalam pemberian surat peringatan sebelum pemutusan kontrak kerja.
- Identifikasi Kelemahan dan Risiko: Mengidentifikasi kelemahan posisi hukum perusahaan maupun karyawan, serta menyusun strategi yang tepat untuk menyelesaikan konflik secara efektif.
- Mediasi internal: Mengadakan sesi mediasi antara perusahaan bersama karyawan yang bersangkutan, dengan cara pendekatan secara kekeluargaan yang mendorong kedua belah pihak untuk saling memahami dan menyepakati solusi damai.
Hasil Akhir
Melalui mitra advokat Hukumku, perusahaan agensi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai dengan mantan pegawainya. Karyawan tersebut mengakui kesalahannya dan sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini ke meja hijau.
Konflik terselesaikan dengan baik, disertai penandatanganan kesepakatan perdamaian secara formal. Sebagai hasil tambahan, perusahaan tersebut kini memiliki pemahaman hukum yang lebih baik mengenai pentingnya dokumen kontrak kerja, peraturan perusahaan, ketenagakerjaan serta prosedur hukum yang benar dalam hubungan industrial.
Akhir mediasi ditutup dengan kedua belah pihak saling berjabat tangan dan melakukan sesi foto bersama, menandai berakhirnya konflik secara baik dan profesional. Perusahaan pun terbebas dari risiko hukum dikemudian hari.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran advokat berpengalaman dalam menangani konflik hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Dengan pendampingan yang tepat dari mitra Hukumku, PT XYZ tidak hanya berhasil menyelesaikan konflik dengan baik, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum perusahaan agar dapat mencegah konflik serupa di masa depan.