Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per-01/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum dan transparansi bisnis izin kuasa hukum. Salah satunya membahas Izin Kuasa Hukum Online (IKH Online) yang bisa dilakukan secara daring.
Apa saja persyaratan untuk melakukan permohonan izin kuasa hukum online?
Artikel ini membahas apa itu IKH Online, sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan izin kuasa hukum online, dan cara mendaftarnya bagi advokat dan kuasa hukum.
Apa Itu IKH Online?
Kata Izin Kuasa Hukum Online berasal dari tiga kata yaitu “Izin,” “Kuasa Hukum,” dan “Online.” Dalam ranah hukum administrasi negara izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya izin diterbitkan untuk memberikan keabsahan dalam melaikan suatu perbuatan hukum tertentu. Hal tersebut sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 jo. Pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015.
Sedangkan kuasa hukum berarti orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara. Dasar hukum dari kuasa hukum adalah ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Online atau daring berarti suatu kondisi dimana kita terhubung dengan jaringan internet dan karenanya dapat melakukan perbuatan tertentu dengan menggunakan media online.
Berdasarkan berbagai definisi tersebut, maka izin kuasa hukum online (IKH Online) adalah suatu prosedur agar seseorang dapat berpraktik sebagai kuasa hukum secara online. Dengan kata lain prosedur untuk memperoleh izin tersebut dilakukan secara online. Sistem ini memiliki manfaat tersendiri bagi para pihak terutama dalam hal efisiensi waktu, dimana proses pengajuan izin melalui online cenderung lebih cepat.
Tujuan dari diadakannya sistem tersebut adalah demi membantu para pihak dalam memperoleh izin untuk menjadi kuasa hukum secara cepat dan tepat. Sistem ini memungkinkan para pihak yang bersangkutan untuk menghemat waktu mereka dengan adanya sistem pendaftaran online yang lebih mudah untuk dilaksanakan.
Persyaratan Permohonan Izin Kuasa Hukum Online
Melalui buku User Manual: Petunjuk Teknis Izin Kuasa Hukum Online terbitan Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu dan Pengadilan Pajak RI, permohonan IKH online oleh advokat dan kuasa hukum harus menyertakan beberapa dokumen.
Berkas yang dimaksud dapat dipantau melalui daftar berikut.
1. Daftar Riwayat Hidup
Lampiran Daftar Riwayat Hidup harus sesuai format yang ditentukan peraturan terkait. Dokumen di-scan menjadi format PDF dan kapasitasnya tak boleh lebih dari 10Mb.
2. Ijazah S1/Diploma IV/Penyetaraan
Scan asli ijazah Diploma IV/Sarjana atau surat penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri berformat PDF. Berkas maksimal yang bisa diunggah berukuran 10Mb.
3. Scan NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP harus di-scan, berformat PDF, dan kapasitas paling tinggi 10Mb.
4. Scan SKCK
Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diperoleh dari kantor kepolisian terdekat. Berkas harus diubah menjadi format PDF dan berukuran maksimal 10 Mb.
5. Surat Pernyataan Tidak Berstatus PNS
Surat pernyataan tidak berstatus PNS dibuat sesuai ketentuan aturan. Dokumen dikumpulkan dalam bentuk PDF berukuran maksimal 10 Mb.
6. KEP Pemberhentian Hakim
Keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak di-scan ke format PDF. Ukuran tertinggi dokumen 10 Mb, dikhususkan pengunggahannya jika yang bersangkutan pernah menjadi Hakim Pengadilan Pajak.
7. Scan Kartu Keluarga (KK)
Scan KK hanya diperuntukkan untuk seorang istri yang melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung suami. Formatnya masih sama seperti dokumen lain dengan ukuran yang serupa.
8. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Identitas yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) ini harus diunggah dalam bentuk scan. File PDF dikumpulkan sesuai ketentuan ukuran yang berlaku, 10 Mb.
9. Bukti Tanda Terima Penyampaian SPT
Scan bukti tanda terima penyampaian SPT pada 2 tahun terakhir dikumpulkan maksimal berukuran 10 Mb. Berkas disampaikan dalam bentuk .pdf.
10. Pas Foto
Pas foto terbaru dibuat berukuran 4x6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, pandangan lurus ke depan, dan berpakaian rapi serta sopan (memakai jas/kemeja/blazer). Ukuran maksimal 10 Mb dengan format JPG.
11. Pakta Integritas
Pakta integritas berisi pernyataan setuju terhadap janji, komitmen, tugas, fungsi, beserta tanggung jawab. Dokumen di-scan dan dibuat menjadi format PDF berukuran maksimal 10 MB.
12. Surat Pernyataan
Isi surat pernyataan ini merujuk pada dokumen pernyataan bahwa berbagai berkas yang diunggah ketika permohonan benar dan sesuai. Ukuran yang diperlukan paling besar 10 Mb, kemudian format file-nya PDF.
13. Bukti Keahlian
Dokumen Bukti keahlian yang menunjukkan bahwa Pemohon mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang perundang-undangan perpajakan sesuai ketentuan pada Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.
Dikumpulkan dengan format PDF dan ukuran maksimalnya 10 Mb.
Lantas, bagaimana cara melakukan permohonan lewat IKH online?
Cara Melakukan Permohonan Lewat IKH Online
Berbagai dokumen persyaratan tersebut wajib disiapkan terlebih dahulu oleh pemohon sehingga mereka dapat mendaftarkan permohonan mereka;
Selanjutnya pemohon dapat mengakses laman pendaftaran melalui alamat laman etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH;
Pemohon wajib melengkapi data pengajuan Izin Kuasa Hukum seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), bidang kuasa hukum yang akan diajukan, dan mengklik tombol “Lanjutkan;”
Jika permohonan yang diajukan merupakan perpanjangan belum lewat batas waktu, sistem akan meneruskan ke laman pengajuan Izin Kuasa Hukum selanjutnya;
Pada halaman permohonan Izin Kuasa Hukum, pemohon diwajibkan melengkapi berbagai data seperti: NPWP, nama lengkap pemohon termasuk gelar, tempat dan tanggal lahir, alamat KTP dan korespondensi, nomor telepon dan alamat surat elektronik, jenis kantor dan keterangannya;
Selanjutnya pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan permohonan izin kuasa hukum dan menyetujui klausul mengenai tata tertib persidangan;
Setelah mengirim permohonan, maka pemohon akan memperoleh pemberitahuan/informasi pengajuan IKH telah berhasil dilakukan yang terdiri atas: Nomor Registrasi Izin Kuasa Hukum, alamat e-mail Pemohon, dan waktu pengajuan Izin Kuasa Hukum kepada Pengadilan Pajak.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, IKH Online merupakan fasilitas baru yang bisa diakses oleh advokat maupun kuasa hukum untuk memperoleh izin kuasa hukum secara daring.
Penerapannya terbilang efektif dan bisa mempersingkat waktu karena prosesnya dapat berlangsung di manapun Anda berada.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
Commentaires