Dibalik kemudahan dalam dunia digital, pengelolaan data pribadi memiliki tantangan tersendiri bagi penyelenggara. Pemerintah melalui PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, membangun sistem pengawasan digital yang tidak hanya menuntut registrasi platform, tetapi juga akuntabilitas dalam pengelolaan data pengguna.
Tak hanya itu, pengawasan terkait data pribadi pengguna juga telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Lantas, bagaimana hubungannya antara PSE dan UU PDP?
Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Secara sederhana, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan setiap pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik bagi pengguna. Kategori ini mencakup berbagai layanan digital seperti marketplace, media sosial, aplikasi mobile, layanan cloud, fintech, hingga platform digital asing yang beroperasi di Indonesia.
Negara mewajibkan penyelenggara untuk melakukan registrasi sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Mengapa penting? Karena aktivitas digital modern tidak lagi hanya berkaitan dengan teknologi, namun juga menyangkut pemrosesan data pribadi dalam skala besar.
Registrasi PSE Bukan Hanya Formalitas
Pasal 3 PP No. 71 Tahun 2019 menjelaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Andal menjadi kunci utama bagi PSE, terutama dalam menyelenggarakan Transaksi Elektronik
Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh lembaga Sertifikasi Keandalan, dengan mengeluarkan sertifikat keandalan.
Sertifikat ini bertujuan untuk melindungi konsumen, serta mengidentifikasi identitas PSE yang meliputi nama subjek hukum, status subjek hukum, alamat atau kedudukan, nomor telepon, alamat email, izin usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila belum terdaftar dalam sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik/Online Single Submission demi memberikan kepastian penelusuran bahwa identitas Pelaku Usaha adalah benar.
Baca Juga: Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP
PSE dan Kewajiban Perlindungan Data Pribadi
Penerbitan Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan salah satunya meliputi kategori kebijakan privasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.
Pasal 14 PP 71/2019 memberikan amanat bahwa dalam menyelenggarakan kegiatannya yakni pemrosesan Data Pribadi, PSE dituntut untuk harus menerapkan prinsip perlindungan Data Pribadi yang meliputi:
- secara terbatas, spesifik, sah, adil, serta dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data;
- sesuai dengan tujuan pengumpulan data;
- tetap menjamin hak pemilik data pribadi;
- secara akurat, lengkap, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan;
- menjaga keamanan data dari kehilangan, penyalahgunaan, akses ilegal, pengungkapan tanpa izin, maupun perusakan data;
- memberikan informasi mengenai tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, serta kegagalan perlindungan data apabila terjadi; dan
- menghapus atau memusnahkan data setelah masa penyimpanan berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik Data Pribadi. Selain adanya persetujuan, pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk:
- memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian atau atas permintaan pemilik data sebelum perjanjian dibuat;
- memenuhi kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan;
- melindungi kepentingan penting pemilik data pribadi;
- menjalankan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pelayanan publik untuk kepentingan umum; dan/atau
- memenuhi kepentingan sah lainnya dari pengendali data pribadi dan/atau pemilik data pribadi.
Dalam konteks ini, registrasi PSE dan perlindungan data pribadi sebenarnya saling berkaitan. Registrasi memberikan akuntabilitas terhadap penyelenggara sistem, sementara UU PDP memberikan standar perlindungan terhadap data yang diproses dalam sistem tersebut.
Ketika Regulasi Bertemu dengan Platform Global
Banyak sekali platform global yang memiliki permasalahan di Indonesia terutama dalam pengelolaan data pribadi. Polemik tersebut menunjukkan bahwa keberadaan platform asing tidak lagi dipandang hanya sebagai persoalan bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari kedaulatan digital nasional.
Dalam konteks hukum digital, platform global tetap wajib mematuhi regulasi Indonesia selama aktivitasnya berdampak pada masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal perlindungan data pengguna (Pasal 2 UU PDP).
Hal ini menunjukkan bahwa rezim PSE bukan hanya instrumen administratif, melainkan bagian dari upaya negara membangun kontrol dan akuntabilitas dalam ruang digital yang semakin kompleks.
Kesimpulan
Melalui integrasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah berupaya memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak pengguna.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada keberadaan regulasi, tetapi pada bagaimana regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di tengah ekosistem digital global yang terus berkembang.
Pastikan Kepatuhan Platform Digital Anda
Dalam praktiknya, kepatuhan terhadap regulasi digital membutuhkan lebih dari sekadar registrasi. Diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai tata kelola sistem elektronik, perlindungan data pribadi, serta mitigasi risiko hukum di era digital.
Hukumku menyediakan layanan pendampingan hukum, audit kepatuhan PSE, penyusunan kebijakan privasi, serta konsultasi perlindungan data pribadi bagi pelaku usaha dan platform digital.
Memastikan kepatuhan sejak awal bukan hanya melindungi bisnis dari risiko hukum, tetapi juga membangun kepercayaan pengguna sebagai fondasi utama ekosistem digital yang sehat.