top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Ribuan Box After You Milk Bun Dari Thailand Dimusnahkan di Bea Cukai Soekarno-Hatta


Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Foto: Azmi Samsul Maarif/ANTARA


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean 

(KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta memusnahkan 2.564 box olahan pangan After You Milk Bun khas Thailand hasil dari sitaan petugas. Pemusnahan makanan ini dilakukan dengan cara dibakar di mesin insinerator. 


Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa ribuan box After You Milk Bun itu berasal dari 33 penindakan selama bulan Februari 2024. 


“Makanan atau roti dari Thailand bernama After You Milk Bun dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat,” ujar Gatot, Minggu (10/3/2024).


Pemusnahan tersebut dilakukan karena telah melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. 


Aturan tersebut menjelaskan bahwa penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan dengan maksimal berat 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi. 


“Kenapa kami lakukan penindakan? Karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja. Selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan,” tambah Gatot. 


Gatot menyebutkan bahwa ada 33 penumpang yang dilakukan penindakan tersebut karena telah membawa ratusan bungkus After You Milk Bun dengan beragam berat yang berbeda. Masing-masing dari mereka membawa 10 hingga ratusan kilogram. 


Karena banyaknya penumpang yang rela membawa box After You Milk Bun membuat pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ribuan box makanan tersebut ternyata hendak akan diperjualbelikan di Indonesia dengan pola jasa titipan atau biasa disebut jastip. 


“Ternyata penumpang membawa makanan ini untuk tujuan komersial dengan metode jastip yang dipesan perorangan dan dijual lewat marketplace,” ujar Gatot. 


Catatan

Berdasarkan peraturan Bea dan Cukai di Indonesia, untuk membawa makanan dari luar negeri harus sesuai dengan ketentuan yaitu dengan maksimal berat 5 kilogram. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua


Comments


bottom of page