top of page

Menyadap WhatsApp Pacar Tanpa Diketahui? Ini Sanksi Hukumnya!



Menyadap HP pacar tanpa diketahui mungkin saja dilakukan oleh sejumlah pihak yang kurang perhatian terhadap privasi. Kasus menyadap WA pacar misalnya, kelakuan ini bisa saja meranah ke jalur hukum karena penyadapan sudah diatur dalam peraturan tertulis.


Adapun artikel ini menyajikan undang-undang yang mengatur penyadapan, apa sanksi hukum menyadap WA pacar, dan bagaimana melaporkan tindakan penyadapan.


Undang-Undang yang Mengatur Penyadapan


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyadap didefinisikan sebagai kegiatan mendengarkan informasi atau percakapan orang lain dengan sengaja tanpa diketahui oleh pihak yang bercakap.


Lantas, sadap WA kena pasal berapa? Pasal 30 ayat (1) UU ITE mengartikan penyadapan sebagai kegiatan yang dilakukan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.


Adapun menurut Pasal 30 ayat (2) UU ITE dijabarkan menjadi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.


Selain dua aturan di atas, UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga menerangkan terkait kasus penyadapan informasi elektronik. Dalam Pasal 322 ayat (1) dan (2) misalnya, mengatur kriteria penyadapan dan pemerolehan informasi dari perangkat pribadi milik orang lain dapat dikenakan hukuman tertentu.


Apa Sanksi Hukum Menyadap WA Pacar?


Menyadap HP pacar tanpa diketahui dapat menyebabkan kebocoran informasi pribadi, khususnya bagi pemilik perangkat tersebut. Pemerolehan informasi yang dilakukan secara sepihak ini dapat menyebabkan pelakunya terkena sanksi.

Aktivitas menyadap WA pacar sebagai kasus penyadapan sebenarnya telah diatur melalui Pasal 46 UU ITE. Misalnya pelanggar UU ITE Pasal 30 ayat (1), ditulis hukumannya melalui Pasal 46 ayat (1) bahwa “dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling besar Rp600.000.000.


Adapun penyadap yang melakukan aksi untuk memperoleh informasi elektronik, di mana melanggar Pasal 30 ayat (2), akan dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda tertinggi Rp700.000.000.


Sementara pelanggar Pasal 30 ayat (3) dengan ketentuan yang lebih spesifik, dipidana penjara maksimal 8 tahun dan dikenakan biaya denda paling banyak Rp800.000.000.


Bagaimana Melaporkan Tindakan Penyadapan?


Seandainya pacar Anda melakukan tindakan penyadapan tanpa izin, dia bisa saja dilaporkan ke pihak yang berwenang. Sebagai pelapor tentunya Anda memerlukan sejumlah bukti agar kasus yang dilaporkan dapat dianggap valid.


Berikut ini langkah yang bisa sobat Hukumku terapkan untuk menangani kasus penyadapan.


1. Kumpulkan Bukti


Catat semua indikasi yang membuat Anda curiga bahwa Anda sedang disadap, seperti bunyi aneh saat melakukan panggilan telepon, baterai perangkat yang cepat habis, atau penggunaan data yang tidak wajar. Dan jangan lupa simpan semua pesan atau komunikasi yang mencurigakan.


2. Buat Laporan ke Polisi


Kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi tentang dugaan penyadapan. Sertakan semua bukti yang Anda miliki dan berikan penjelasan yang jelas dan rinci kepada petugas.


Sebagai alternatif, anda juga dapat melakukan pelaporan polisi lewat online dengan langkah-langkah yang anda dapat lakukan seperti pada artikel ini.


3. Konsultasi dengan Ahli Hukum


Anda dapat mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam kasus pelanggaran privasi dan cybercrime seperti ini. Mereka dapat memberikan saran hukum yang lebih spesifik dan membantu dalam proses pelaporan serta tindakan hukum lebih lanjut.


Anda dapat berkonsultasi dengan ratusan mitra advokat yang berpengalaman di area hukum UU ITE melalui hukumku. Ayo, download Hukumku sekarang!





Comments


Commenting has been turned off.
bottom of page