• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Sistem Outsourcing dalam Dunia Bisnis dan Praktek Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Sistem Outsourcing dalam Dunia Bisnis dan Praktek Hukumnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
6 Menit Baca
Mengenal Sistem Outsourcing dalam Dunia Bisnis dan Praktek Hukumnya
Bagikan

Anda mungkin sering mendengar istilah outsourcing dalam dunia bisnis. Praktik outsourcing lazim digunakan saat ini oleh perusahaan untuk jasa dan barang.

Secara umum, outsourcing merupakan strategi bisnis dimana perusahaan menggunakan layanan dari pihak ketiga untuk menyediakan barang atau jasa yang sebenarnya bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri. Dalam konteks Bahasa Indonesia, outsourcing sering disebut sebagai alih daya.

Daftar Isi
  • Dasar Hukum dari Sistem Outsourcing
  • Tujuan Utama dari Outsourcing
  • Sistem Kerja Outsourcing
  • Jenis Pekerjaan yang Bisa Menggunakan Sistem Outsourcing

Dalam konteks bisnis di Indonesia, istilah outsourcing sering kali dikaitkan dengan situasi ketenagakerjaan. Dalam skenario ini, sebuah perusahaan akan mengontrak perusahaan outsourcing untuk menyediakan pekerja sementara yang mampu melaksanakan tugas dan fungsi tertentu di perusahaan tersebut.

Pada artikel ini akan dibahas mengenai dasar hukum outsourcing, tujuan utama outsourcing, sistem kerja outsourcing, dan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem outsourcing.

Dasar Hukum dari Sistem Outsourcing

Dasar hukum dari sistem outsourcing diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur bahwa suatu perjanjian kerja dapat dibuat antara pengusaha dan tenaga kerja, yang memungkinkan pengusaha untuk menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dituangkan secara tertulis.

Sementara itu, dalam Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan. Dengan demikian, pengertian outsourcing adalah perjanjian di mana pemborong menyanggupi untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu bagi pihak lain yang menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pemborong dengan pembayaran tertentu.

Baca Juga

direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
peran in-house counsel
PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

Outsourcing dapat dilaksanakan setelah terjadi penandatanganan perjanjian antara pengguna jasa tenaga kerja dan penyedia jasa tenaga kerja melalui perjanjian pemborongan kerja atau penyediaan tenaga kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ini adalah dasar yang mendasari praktik outsourcing.

Tujuan Utama dari Outsourcing

Terdapat banyak alasan mengapa sebuah perusahaan menggunakan jasa perusahaan alih daya. Lantas, apa saja di antaranya?

1. Sebagai Langkah Efisiensi Biaya

Bagi perusahaan, outsourcing adalah strategi umum yang digunakan untuk mengurangi biaya operasional. Dalam konteks ketenagakerjaan, kegiatan outsourcing dapat membantu perusahaan untuk mengurangi beban sumber daya manusia di area-area spesifik seperti layanan konsumen dan administrasi.

Melalui outsourcing, perusahaan dapat mengurangi berbagai biaya terkait tenaga kerja, termasuk biaya manfaat karyawan, asuransi, dan pelatihan karyawan. Selain itu, perusahaan juga dapat menghindari biaya-biaya yang terkait dengan proses rekrutmen.

2. Perusahaan Fokus pada Bisnisnya

Outsourcing adalah praktik di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugasnya kepada penyedia jasa pihak ketiga. Dengan demikian, perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnisnya. Dengan fokus yang lebih intens pada kegiatan inti bisnisnya, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya dan anggarannya secara lebih efisien. Hal ini membantu perusahaan untuk tetap kompetitif di pasar.

Dalam konteks ketenagakerjaan, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dapat meminta penyedia jasa pekerja untuk menyediakan tenaga kerja di bidang-bidang yang dianggap kurang esensial bagi pertumbuhan bisnis mereka. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih leluasa dalam upaya merekrut atau mengelola tenaga kerja di divisi-divisi yang dianggap lebih vital bagi perkembangan bisnis mereka.

3. Meningkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Bagi tenaga kerja, bekerja melalui skema outsourcing dapat mempercepat proses mendapatkan pekerjaan. Skema dan persyaratan rekrutmen melalui outsourcing sering dianggap lebih sederhana dibandingkan melamar sebagai pekerja tetap di sebuah perusahaan. Hal ini memungkinkan tenaga kerja untuk lebih cepat masuk ke pasar tenaga kerja dan memulai karir mereka.

Sistem Kerja Outsourcing

Implementasi sistem kerja outsourcing melibatkan beberapa langkah penting:

1. Penilaian Kebutuhan

Perusahaan harus mengevaluasi kebutuhan bisnis mereka secara menyeluruh untuk mengidentifikasi area mana yang dapat diimplementasikan outsourcing. Ini bisa termasuk fungsi back-office seperti keuangan atau layanan pelanggan, atau bahkan pengembangan produk atau layanan.

2. Pemilihan Vendor

Setelah kebutuhan telah diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah mencari vendor atau mitra yang sesuai untuk menyediakan layanan atau sumber daya yang diperlukan. Pemilihan vendor harus didasarkan pada kriteria seperti kualitas layanan, biaya, reputasi, dan kesesuaian dengan kebutuhan bisnis.

3. Pembuatan Kontrak

Setelah vendor dipilih, perusahaan dan vendor harus menetapkan perjanjian kontrak yang jelas dan terperinci. Kontrak harus mencakup rincian seperti lingkup layanan, biaya, jadwal, standar kinerja, dan klausul pengamanan dan kerahasiaan.

4. Pengelolaan dan Pelaksanaan

Setelah kontrak ditandatangani, perusahaan harus mengelola dan mengawasi vendor dengan cermat untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang diharapkan. Ini melibatkan pemantauan kinerja, komunikasi teratur, dan penyelesaian masalah yang mungkin timbul.

Baca Juga: Apa Saja Hak yang Dimiliki Karyawan Kontrak di Indonesia?

Jenis Pekerjaan yang Bisa Menggunakan Sistem Outsourcing

Menurut pasal 65 ayat (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:

  1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  3. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  4. tidak menghambat proses produksi secara langsung

Intinya, karyawan outsourcing hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.

Beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing adalah:

  • penjaga kebersihan
  • keamanan
  • penyedia makanan (catering)
  • petugas call center
  • pekerja manufaktur
  • kurir atau pengemudi
  • petugas manajemen fasilitas (facility management)
TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca
insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?