• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 26, 2025
6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
Bagikan
Ringkasan
  • UU No. 1 Tahun 1974 menetapkan syarat sah perkawinan yang wajib dipenuhi
  • Perkawinan yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan melalui pengadilan
  • Hanya pihak tertentu yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan
  • Putusan pembatalan menimbulkan akibat hukum bagi pasangan, anak, dan harta bersama

Perkawinan bukan hanya ikatan emosional antara dua orang, melainkan juga sebuah perbuatan hukum yang diatur dan diakui oleh negara. Karena itu, setiap perkawinan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah secara hukum. Namun, bagaimana jika syarat tersebut ternyata tidak terpenuhi? Dalam kondisi seperti itu, Undang-Undang memberikan ruang untuk melakukan pembatalan perkawinan.

Pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. Kalau perceraian mengakhiri sebuah perkawinan yang sah, pembatalan justru menegaskan bahwa sejak awal perkawinan itu dianggap tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum. Agar lebih jelas, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai dasar hukum, syarat sah perkawinan, alasan pembatalan, siapa saja yang bisa mengajukan, hingga akibat hukumnya.

Daftar Isi
Dasar HukumSyarat Sah PerkawinanAlasan/Penyebab Perkawinan Bisa DibatalkanPihak yang Berhak Mengajukan PembatalanAkibat Hukum dari Pembatalan PerkawinanKesimpulan

Dasar Hukum

Dasar hukum mengenai pembatalan perkawinan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di BAB IV Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur:

  • Kapan suatu perkawinan dapat dibatalkan.
  • Siapa yang berhak mengajukan permohonan pembatalan.
  • Proses pembatalan perkawinan melalui pengadilan.
  • Akibat hukum yang timbul setelah perkawinan dibatalkan.

Selain itu, bagi yang beragama Islam, aturan pembatalan perkawinan juga diperjelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 70–76. Dengan demikian, landasan hukum sudah jelas bahwa negara melindungi setiap pihak dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya.

Syarat Sah Perkawinan

Sebelum memahami mengapa sebuah perkawinan bisa dibatalkan, kita harus tahu dulu apa saja syarat sah perkawinan. Syarat ini diatur dalam BAB II Pasal 6–12 UU Perkawinan, yang meliputi:

  1. Persetujuan Kedua Calon Mempelai
    Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan penuh dari kedua belah pihak. Jika salah satu pihak dipaksa atau tidak menyatakan persetujuan dengan bebas, maka syarat ini tidak terpenuhi.
  2. Batas Usia Minimal
    Undang-undang mengatur batas usia minimal perkawinan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan (sesuai revisi terakhir melalui UU No. 16 Tahun 2019). Jika perkawinan dilakukan di bawah usia ini tanpa dispensasi dari pengadilan, maka perkawinan dapat dibatalkan.
  3. Izin Orang Tua bagi yang Belum 21 Tahun
    Calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapatkan izin orang tua. Jika perkawinan tetap dilangsungkan tanpa izin tersebut, dapat menjadi alasan pembatalan.
  4. Tidak Melanggar Larangan Perkawinan
    Larangan ini meliputi:
    • Hubungan darah terlalu dekat (misalnya kakak-adik, orang tua-anak).
    • Hubungan semenda (misalnya menikahi mertua, menantu, atau ibu/bapak tiri).
    • Hubungan karena persusuan dalam hukum Islam.
    • Masih terikat perkawinan lain, kecuali bagi yang berpoligami dengan izin sah.

Dengan kata lain, syarat sah perkawinan adalah fondasi utama. Jika salah satunya dilanggar, maka status perkawinan tersebut bisa digugat batal.

Baca Juga

pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata
charter party
Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

Alasan/Penyebab Perkawinan Bisa Dibatalkan

Ketentuan mengenai alasan pembatalan diatur dalam Pasal 22 UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa:

Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Artinya, penyebab perkawinan bisa batal antara lain:

  • Perkawinan dilakukan tanpa adanya persetujuan dari salah satu calon mempelai.
  • Perkawinan berlangsung dengan paksaan.
  • Perkawinan dilakukan oleh mereka yang masih di bawah umur tanpa izin dispensasi dari pengadilan.
  • Perkawinan melanggar larangan-larangan hukum (misalnya menikah dengan kerabat dekat).
  • Perkawinan dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat dengan perkawinan sebelumnya.

Dalam praktiknya, pembatalan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan. Artinya, meskipun syarat sah perkawinan dilanggar, status perkawinan tetap ada sampai ada putusan yang menyatakan batal.

Baca Juga: 5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui

Pihak yang Berhak Mengajukan Pembatalan

Lalu, siapa saja yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan? Hal ini dijelaskan dalam Pasal 23 UU Perkawinan, yaitu:

  1. Suami atau Istri
    Salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan. Misalnya, jika perkawinan dilakukan tanpa persetujuannya atau dengan adanya kebohongan.
    Keluarga dalam Garis Lurus ke Atas
    Orang tua atau wali dapat mengajukan pembatalan jika perkawinan anaknya tidak memenuhi syarat, misalnya masih di bawah umur atau dilakukan tanpa izin.
  2. Pejabat yang Berwenang
    KUA atau Catatan Sipil berhak mengajukan pembatalan jika menemukan adanya pelanggaran syarat sah perkawinan. Jaksa juga bisa mengajukan demi kepentingan umum.
  3. Pihak Lain yang Berkepentingan
    Misalnya, jika ada orang yang dirugikan karena salah satu pihak ternyata sudah memiliki ikatan perkawinan yang sah sebelumnya.

Dengan adanya ketentuan ini, negara memastikan bahwa tidak sembarang orang bisa mengajukan pembatalan, hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan langsung atau kepentingan hukum.

Akibat Hukum dari Pembatalan Perkawinan

Jadi, apa yang terjadi jika pengadilan mengabulkan pembatalan perkawinan? Jawabannya ada di Pasal 28 UU Perkawinan, yang berisi:

  1. Perkawinan Dianggap Tidak Pernah Ada
    Setelah ada putusan pengadilan, status perkawinan tersebut dianggap batal sejak awal. Namun, sebelum ada putusan, perkawinan tetap dianggap sah.
  2. Anak Tetap Sah
    Undang-undang menegaskan bahwa anak yang lahir dari perkawinan tetap dianggap sah, meskipun perkawinan orang tuanya dibatalkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak anak.
  3. Harta Bersama
    Harta yang diperoleh selama perkawinan dibagi sebagaimana akibat dari perceraian. Artinya, tidak serta-merta batal, tapi ada mekanisme pembagian sesuai ketentuan hukum.
  4. Hak dan Kewajiban Suami-Istri Berakhir
    Sejak perkawinan dinyatakan batal, semua hak dan kewajiban suami-istri berakhir.

Kesimpulan

Oleh karena itu, penting bagi setiap calon pasangan untuk memahami syarat sah perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974, mulai dari persetujuan, usia, izin orang tua, hingga larangan perkawinan. Dengan memastikan semua syarat terpenuhi, perkawinan dapat berjalan sesuai hukum, dan risiko batalnya perkawinan bisa dihindari.

Konsultasikan permasalahan hukum keluarga Anda bersama mitra advokat profesional Hukumku.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum KeluargaHukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
November 3, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

force majeure
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

5 Menit Baca
peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata
General

Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia

4 Menit Baca
General

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian

4 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?