Tindakan Premanisme Dengan Dalih Uang Kebersihan, 11 Pelaku Ditangkap dan Berakhir Damai
- HukumkuAdminMA
- 8 Jan 2024
- 1 menit membaca
Foto: indikasinews
Jakarta, Hukumku - Publik sempat ramai membicarakan tindakan premanisme di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terdapat 11 orang yang melakukan pungutan secara memaksa kepada warga sekitar. Mereka berdalih pungutan ini merupakan uang kebersihan.
Sempat terjadi cekcok antara preman dengan warga sekitar sehingga para preman mengancam akan membuat kotor lingkungan sekitar. Para pelaku sendiri akan menaburkan sampah di sekitar rumah warga jika mereka tidak membayar uang yang diminta. Akhirnya Polsek Tanah Abang turun dan menangkap 11 orang tersebut. Hal ini diumumkan oleh Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona.
“11 orang. Yang ada identitasnya empat,” Ucap Kompol Patar Bona pada Rabu (3/1/2024).
Kasus ini sendiri berakhir dengan damai karena warga tidak ada yang mau menuntut. Akan tetapi, warga ingin 11 orang tersebut membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kompol Patar Bona, para pelaku merupakan sekelompok teman yang belum bekerja. Motif dari tindakan mereka sendiri dilatar belakangi oleh faktor ekonomi. Polisi sendiri memberikan wajib lapor polisi untuk memantau dan memberikan efek jera.
“Sebagai langkah pencegahan kami, yang 11 orang ini, kita tetap minta untuk wajib lapor ke kepolisian dalam rangka pemantauan aktivitas mereka untuk efek jera juga” tambah Kompol Patar Bona.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, para pelaku premanisme ini dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal ini jika pelaku terbukti bersalah maka bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 9 tahun. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua