• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh untuk Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh untuk Kasus Pelanggaran Hak Cipta

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 21, 2025
8 Menit Baca
upaya hukum pelanggaran hak cipta
Bagikan
Ringkasan
  • Hak cipta di Indonesia sudah dilindungi secara otomatis oleh undang-undang begitu karya tercipta
  • Pencipta memiliki beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh saat terjadi pelanggaran hak cipta
  • Penyelesaian bisa dilakukan melalui gugatan perdata, pidana, maupun mekanisme non-litigasi
  • Pencegahan dan pencatatan hak cipta penting dilakukan untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari

Pernahkah Anda membuat karya, seperti tulisan, musik, foto, desain, atau software, lalu ternyata digunakan orang lain tanpa izin? Rasanya tentu mengecewakan, apalagi jika karya tersebut kemudian dimonetisasi oleh pihak lain. Untungnya, di Indonesia, hak cipta sudah mendapat perlindungan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Pertanyaannya, ketika terjadi pelanggaran hak cipta, langkah hukum apa saja yang bisa ditempuh oleh pencipta? Artikel ini akan menguraikan secara lengkap berbagai jalur perlindungan yang tersedia, mulai dari gugatan perdata hingga langkah preventif di era digital.

Daftar Isi
Dasar Perlindungan Hak Cipta di IndonesiaMenuntut Ganti Rugi Lewat Jalur PerdataSanksi Pidana untuk Pelanggaran Hak CiptaPenyelesaian Sengketa di Luar PengadilanMelaporkan Dugaan Pelanggaran ke DJKILangkah Pencegahan: Pencatatan dan LisensiPerlindungan Hak Cipta di Dunia DigitalHambatan dalam Penegakan Hak CiptaPenutup

Dasar Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Sebelum membahas upaya hukum, penting dipahami terlebih dahulu bagaimana hak cipta diatur di Indonesia. Hak cipta timbul secara otomatis sejak sebuah karya lahir dan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran. Artinya, begitu Anda menulis buku, merekam lagu, atau membuat desain, karya tersebut sudah otomatis dilindungi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta, yang mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Namun, meskipun perlindungan bersifat otomatis, pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat disarankan. Dengan pencatatan, pemilik karya memiliki bukti autentik apabila suatu saat terjadi sengketa. Selain itu, Pasal 4 UU Hak Cipta juga menjelaskan bahwa hak cipta terdiri atas dua jenis hak:

  • Hak moral: melekat selamanya pada pencipta, seperti hak untuk dicantumkan namanya.
  • Hak ekonomi: hak untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya, misalnya melalui lisensi atau royalti.

Menuntut Ganti Rugi Lewat Jalur Perdata

Selanjutnya, dalam kasus mengenai Hak Cipta, salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata. Tujuannya adalah meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat penggunaan karya tanpa izin.

Baca Juga

protokol madrid
Mengenal Protokol Madrid: Metode Perlindungan Merek Internasional
Apa Itu Perjanjian Lisensi? Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha
Apa Itu Perjanjian Lisensi? Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha
Merek dan Produk Ditiru Kompetitor? Begini Langkah Hukumnya!
Merek dan Produk Ditiru Kompetitor? Begini Langkah Hukumnya!

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 95 UU Hak Cipta, yang memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sebagai contoh, bayangkan seorang fotografer menemukan karyanya digunakan oleh sebuah brand besar dalam iklan komersial tanpa izin. Fotografer tersebut berhak menuntut ganti rugi atas keuntungan yang diperoleh perusahaan dari penggunaan foto tersebut sekaligus meminta penghentian penayangan iklan.

Proses gugatan ini biasanya diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang berwenang. Pencipta perlu menyiapkan bukti-bukti kepemilikan hak cipta, bukti kerugian, serta argumentasi hukum yang kuat.

Sanksi Pidana untuk Pelanggaran Hak Cipta

Juga selain gugatan perdata, UU Hak Cipta juga membuka jalur pidana untuk pelanggaran tertentu. Jalur ini biasanya ditempuh apabila pelanggaran dilakukan dalam skala besar dan menimbulkan kerugian yang signifikan, misalnya pembajakan musik, film, atau software yang diproduksi dan dijual secara masif.

Berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, sanksi pidana untuk pelanggaran bisa sangat berat, antara lain:
(a) pidana penjara hingga 10 tahun; dan
(b) denda hingga Rp4 miliar.

Kasus-kasus pembajakan film bioskop atau distribusi software ilegal seringkali masuk ke ranah pidana karena dianggap merugikan industri secara luas.

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Tapi, tidak semua sengketa hak cipta harus dibawa ke pengadilan. UU Hak Cipta juga memberikan ruang penyelesaian melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase (Pasal 95 ayat (4)).

  • Mediasi umumnya dipilih ketika kedua pihak masih memiliki hubungan baik dan ingin mencari solusi damai.
  • Arbitrase, di sisi lain, lebih formal dan melibatkan pihak ketiga yang netral untuk memberikan putusan yang bersifat mengikat.

Sebagai contoh, dua musisi berselisih mengenai kepemilikan hak cipta sebuah lagu. Alih-alih membawa perkara ke pengadilan, mereka bisa memilih mediasi agar hubungan kerja sama tetap terjaga.

Melaporkan Dugaan Pelanggaran ke DJKI

Selain jalur perdata atau pidana, pencipta juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). DJKI memiliki mekanisme pengawasan dan sering bekerja sama dengan platform digital maupun marketplace untuk melakukan penurunan (take down) terhadap konten atau produk bajakan.

Langkah ini sering menjadi tindakan awal sebelum menempuh jalur hukum formal, karena lebih cepat dan praktis. Misalnya, seorang desainer menemukan produknya dijual di marketplace tanpa izin. Ia dapat melaporkan ke DJKI agar produk tersebut diturunkan dari platform.

Langkah Pencegahan: Pencatatan dan Lisensi

Pencegahan selalu lebih baik daripada penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, pemilik karya sebaiknya melakukan langkah preventif sejak awal, antara lain:

  • Mencatatkan ciptaan ke DJKI agar memiliki bukti formal kepemilikan.
  • Membuat perjanjian lisensi jika karya memang akan digunakan pihak lain, sehingga jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 67 UU Hak Cipta, yang menjelaskan mengenai pencatatan ciptaan dan lisensi.

Sebagai contoh, musisi yang lagunya digunakan dalam iklan sebaiknya membuat perjanjian lisensi tertulis. Dengan begitu, jika terjadi pelanggaran, ia memiliki dokumen hukum yang kuat.

Perlindungan Hak Cipta di Dunia Digital

Selanjutnya, di era digital ini, pelanggaran hak cipta semakin mudah terjadi. Lagu bisa diunggah ulang di YouTube, desain dijual ulang di marketplace, atau e-book disebarkan secara gratis.

Untuk menghadapi tantangan ini, ada dua mekanisme yang bisa ditempuh:

  1. Mekanisme digital global seperti DMCA Takedown untuk platform internasional. Misalnya, pencipta bisa melaporkan pelanggaran ke YouTube agar video diturunkan.
  2. Mekanisme lokal melalui laporan resmi ke marketplace atau e-commerce di Indonesia. Banyak platform sudah bekerja sama dengan DJKI untuk menindak produk bajakan.

UU Hak Cipta sendiri juga mengatur perlindungan ciptaan dalam format digital, salah satunya melalui Pasal 55 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai pengelolaan hak cipta dalam sarana digital.

Hambatan dalam Penegakan Hak Cipta

Meskipun instrumen hukum tersedia, penegakan hak cipta di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

  • Budaya masyarakat: banyak yang masih menganggap penggunaan karya tanpa izin bukan masalah serius, terutama jika dianggap tidak untuk komersial.
  • Proses hukum yang panjang dan mahal: membuat sebagian pencipta enggan menggugat.
  • Pelanggaran di ranah digital: penyebaran konten bajakan berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan.

Penutup

Hak cipta adalah bagian penting dari perlindungan karya kreatif. Jika karya Anda dilanggar, jangan tinggal diam. Ada banyak jalur yang bisa ditempuh, antara lain gugatan perdata untuk ganti rugi, jalur pidana bagi pelanggaran serius, penyelesaian non-litigasi seperti mediasi atau arbitrase, laporan ke DJKI, hingga langkah preventif berupa pencatatan dan lisensi.

Namun, menempuh jalur hukum tanpa pendampingan bisa penuh risiko, mulai dari proses panjang, biaya besar, hingga hasil yang tidak sesuai harapan. Jangan biarkan karya Anda disalahgunakan tanpa perlindungan.

Lindungi karya Anda bersama mitra advokat berpengalaman Hukumku. Konsultasikan kebutuhan hukum tentang hak cipta Anda sekarang, sebelum terlambat!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:HAKI
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual: Mengapa Ini Penting bagi Bisnis Anda?
General

Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual: Mengapa Ini Penting bagi Bisnis Anda?

7 Menit Baca
Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya
General

Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya

14 Menit Baca
Memahami Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
General

Memahami Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

12 Menit Baca
Mengenal Pelanggaran Merek Dagang dan Sanksi Hukumnya di Indonesia
General

Mengenal Pelanggaran Merek Dagang dan Sanksi Hukumnya di Indonesia

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?