top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Apakah Anak Tiri dan Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan?


Artikel ini menjelaskan apakah anak tiri dan anak angkat berhak mendapatkan warisan menurut hukum di Indonesia, serta kondisi yang mempengaruhi hak waris mereka.

Dalam kehidupan keluarga modern, sering kali muncul pertanyaan tentang hak waris bagi anak tiri dan anak angkat. Banyak yang bertanya, "Apakah anak tiri dapat warisan?" atau "Apakah anak angkat mendapat warisan?" 


Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai hak waris anak tiri dan anak angkat menurut hukum di Indonesia. Mari simak bersama-sama. 


Apakah Anak Tiri Dapat Warisan?


Anak tiri adalah anak dari pasangan suami atau istri yang bukan anak kandung dari salah satu pasangan. Misalnya, dari pernikahan sebelumnya, A dikaruniai seorang anak. Kemudian, A menikah lagi dengan B. Maka, anak tersebut adalah anak tiri B. 


Menurut hukum waris di Indonesia, anak tiri pada umumnya tidak secara otomatis mendapatkan hak waris dari orang tua tiri mereka. Hal tersebut dikarenakan hubungan kewarisan hanya dimiliki oleh anak dengan orangtua sedarah yang dibuktikan dengan akta kelahiran. 


Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” 


Selain itu, dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan bahwa hanya ada tiga sebab mewarisi, yaitu: 


  • Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan).

  • Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).

  • Sebab memerdekakan budak (wala`).


Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dalam situasi biasa anak tiri tidak memiliki hak hukum untuk menerima warisan dari orang tua tiri mereka, kecuali ada pengaturan khusus yang dibuat sebelumnya.



Dasar Hukum Hak Waris Anak Tiri


Dasar hukum yang mengatur hak waris di Indonesia terutama merujuk pada Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa anak tiri tidak termasuk dalam ahli waris. Oleh karena itu, anak tiri tidak memiliki hak waris langsung dari orang tua tiri mereka.


Namun, orang tua tiri dapat memberikan warisan kepada anak tiri melalui hibah atau wasiat. Hibah adalah pemberian yang dilakukan semasa hidup orang tua tiri, sementara wasiat adalah pemberian yang akan diberikan setelah orang tua tiri meninggal dunia. Kedua cara ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaiknya disahkan oleh notaris untuk memastikan keabsahannya.


Aturan pemberian hibah atau wasiat kepada anak tiri pun telah diatur dalam Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya (1/3) sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.”


Apakah Anak Angkat Mendapat Warisan?


Anak tiri adalah anak dari pasangan suami atau istri yang bukan anak kandung dari salah satu pasangan. Hubungan anak tiri dengan orang tua tiri bersifat non-biologis dan secara hukum, mereka tidak memiliki hak waris otomatis kecuali ada wasiat atau hibah dari orang tua tiri. Di sisi lain, anak angkat adalah anak yang diadopsi secara resmi oleh seseorang yang bukan orang tua kandungnya. 


Meskipun anak angkat dianggap sebagai bagian dari keluarga, menurut Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama. 


Oleh karena itu, anak angkat tidak memiliki hak waris otomatis kecuali ada wasiat yang menyatakan sebaliknya atau jika hukum adat setempat memberikan hak tersebut. 


Dasar Hukum Hak Waris Anak Angkat


Pengertian anak angkat sendiri tertuang dalam pasal 171 (h) Kompilasi Hukum Islam, yaitu  Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. 


Dalam pasal 174 Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa hanya ada dua kelompok yang berhak menjadi ahli waris, yaitu kelompok menurut hubungan darah dan menurut hubungan pernikahan. Anak angkat dalam pasal ini tidak termasuk dalam keduanya sehingga dapat dikatakan bahwa anak angkat tidak berhak menjadi ahli waris. 


Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa “yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.”


Berdasarkan pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa anak angkat tidak berhak menjadi ahli waris karena tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan orang tua angkat. 


Namun, sama seperti anak tiri, anak angkat dapat menerima wasiat dari orang tua angkatnya. Adapun, aturan tentang pemberian wasiat ini telah diatur dalam pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, yaitu: 


  1. Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.

  2. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

  3. Wasiat kepada ahli waris berlaku hila disetujui oleh semua ahli waris.

  4. Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris. 


Prosedur Pengakuan Hak Waris Anak Tiri dan Anak Angkat

Untuk memastikan hak waris anak tiri dan anak angkat diakui, ada beberapa prosedur yang harus diikuti:


1. Pembuatan Surat Wasiat


Orang tua yang ingin memberikan warisan kepada anak tiri atau/dan anak angkat harus membuat surat wasiat yang sah dengan memastikan syarat-syarat pembuatannya sudah terpenuhi, seperti pewasiat sudah cukup umur, didampingi dua orang saksi, dan mendapatkan persetujuan dari kedua saksi. Surat wasiat ini sebaiknya disahkan oleh notaris untuk memastikan keabsahannya.


2. Pengesahan Notaris


Baik untuk anak tiri maupun anak angkat, segala dokumen yang menyangkut hak waris sebaiknya disahkan oleh notaris. Ini termasuk surat wasiat dan dokumen pengangkatan anak.


3. Persetujuan Ahli Waris Lain


Dalam beberapa kasus, terutama jika tidak ada surat wasiat, persetujuan dari ahli waris lain mungkin diperlukan untuk memastikan tidak ada sengketa mengenai pembagian warisan.


Konsultasikan Hak Waris Anda dengan Hukumku


Memahami dan mengatur hak waris bagi anak tiri dan anak angkat bisa menjadi hal yang kompleks. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman. Hukumku adalah platform yang menyediakan jasa konsultasi dengan pengacara online yang dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda dan memastikan semua dokumen dan prosedur dilakukan dengan benar.


Dengan menggunakan Hukumku, Anda dapat mengakses berbagai layanan hukum dan konsultasi hukum dengan mudah kapan saja dan dimana saja. Jangan ragu untuk menghubungi Hukumku dan mendapatkan bantuan profesional yang Anda butuhkan.



Comments


bottom of page