• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Juni 30, 2025
5 Menit Baca
aturan kerja karyawan remote
Bagikan

Kerja jarak jauh atau remote working kini menjadi pola kerja yang semakin lumrah di berbagai sektor industri, terlebih sejak pandemi COVID-19 mengubah cara kerja banyak perusahaan. 

Namun, fleksibilitas yang ditawarkan dapat menimbulkan tantangan serius baik dari segi operasional, hukum, hingga perlindungan hak-hak karyawan. Maka dari itu, penting untuk membuat aturan kerja untuk karyawan remote agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan.

Daftar Isi
Menerapkan Kebijakan untuk Pekerja RemoteLandasan Hukum Ketenagakerjaan IndonesiaKeputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 104 Tahun 2021Prinsip Kepatuhan terhadap Standar Minimum

Tim Penulis Hukumku akan membahas pengaturan seperti apa yang diperlukan dalam menghadapi trend ketenagakerjaan yang baru ini.

Menerapkan Kebijakan untuk Pekerja Remote

Perusahaan perlu secara proaktif menyusun kebijakan atau aturan tertulis untuk karyawan yang bekerja secara jarak jauh. 

Divisi HRD berperan besar dalam merancang aturan untuk remote working yang adil, jelas, dan dipahami semua pihak. Untuk menyusun kebijakan ini, perhatikan beberapa elemen penting yang harus dicakup dalam aturan karyawan remote:

  • Tentukan jam kerja dan lembur
  • Media Komunikasi & Kolaborasi
  • Kriteria & Prosedur WFH
  • Fasilitas Kerja
  • Keamanan Data
  • Evaluasi Kinerja
  • Hak & Kewajiban

Landasan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Meskipun saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur sistem kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH) secara eksplisit, namun perlindungan terhadap hak-hak karyawan tetap dijamin melalui sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga

integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
tugas likuidator
Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas
batasan business judgment rule
Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

Artinya, meskipun perusahaan menerapkan sistem kerja modern seperti remote, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada norma dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang sudah ada.

Beberapa regulasi utama yang menjadi landasan hukum penerapan kerja remote di Indonesia antara lain:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan menjadi pondasi utama dalam hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan. Beberapa poin penting dalam UU ini yang tetap berlaku bagi karyawan remote antara lain:

  • Jam kerja: maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja (total 40 jam per minggu).
  • Upah dan lembur: pengusaha wajib membayar upah lembur apabila karyawan bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan, termasuk karyawan remote.
  • Hak cuti, THR, dan jaminan sosial: tetap berlaku untuk semua karyawan tanpa memandang lokasi kerja.
  • Peraturan Perusahaan (PP): perusahaan dengan ≥10 karyawan wajib menyusun Peraturan Perusahaan, yang dapat mencakup aturan kerja jarak jauh.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

UU ini merupakan penyempurnaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan memberikan fleksibilitas dalam sistem hubungan kerja, termasuk dalam hal pengaturan kerja fleksibel. Meski tidak mengatur secara khusus mengenai WFH, UU ini:

  • Mendorong sistem kerja yang adaptif dengan perkembangan teknologi.
  • Tetap mengatur bahwa hak-hak normatif pekerja (seperti jam kerja, upah, cuti, dan jaminan sosial) tidak boleh dikurangi walaupun pola kerja berubah.
  • Memberikan dasar hukum untuk menyusun bentuk perjanjian kerja yang sesuai dengan kebutuhan fleksibel, termasuk remote working.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 104 Tahun 2021

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam konteks pandemi dan memberikan pedoman umum bagi perusahaan yang ingin menerapkan sistem kerja fleksibel. Beberapa poin penting dari keputusan ini:

  • Mendorong perusahaan dan karyawan untuk berdialog secara bipartit dalam menyusun sistem kerja remote.
  • Menyatakan pentingnya kesepakatan bersama dalam perubahan pola kerja, termasuk jam kerja dan bentuk pemantauan kinerja.
  • Menekankan perlunya memperhatikan hak-hak pekerja dalam pelaksanaan kerja jarak jauh.

Prinsip Kepatuhan terhadap Standar Minimum

Dalam menyusun kebijakan kerja remote, penting untuk diingat bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menetapkan ketentuan yang lebih rendah daripada standar minimum yang ditetapkan undang-undang. Beberapa contoh ketentuan yang tetap harus dipatuhi meskipun karyawan bekerja dari rumah antara lain:

  • Upah lembur: sesuai Pasal 78 UUK, wajib dibayarkan 1,5 kali upah untuk jam pertama lembur dan 2 kali upah untuk jam berikutnya.
  • Jam kerja dan waktu istirahat: meskipun jam kerja fleksibel diperbolehkan, total jam kerja tidak boleh melebihi 40 jam per minggu tanpa kompensasi lembur.
  • Perlindungan sosial: karyawan tetap wajib didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Upah minimum: tidak boleh dikurangi karena lokasi kerja remote.
TAGGED:Hukum PerusahaanLegal Drafting
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
cara membuat legal memo
General

Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat

5 Menit Baca
General

Memahami Bentuk Perlindungan Hukum untuk Investor di Pasar Global

6 Menit Baca
perlindungan investor
General

Hak dan Perlindungan Hukum bagi Investor Publik saat Perusahaan Go Private

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?