Ekstradisi merupakan salah satu instrumen penting dalam kerja sama hukum internasional yang memungkinkan suatu negara untuk menyerahkan seorang tersangka atau terpidana kepada negara lain yang meminta. Namun, ketika yang menjadi subjek ekstradisi adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), timbul pertanyaan serius: Apakah negara kita boleh mengekstradisi warganya sendiri?
Perlu diketahui, ekstradisi berbeda dengan deportasi. Meskipun keduanya berkaitan dengan pemindahan warga negara di luar negara asalnya. Berikut penjelasannya:
Apa Itu Ekstradisi?
Ekstradisi adalah proses hukum di mana suatu negara menyerahkan seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak pidana kepada negara lain berdasarkan permintaan resmi dan syarat-syarat tertentu. Proses hukum lintas negara ini biasanya melibatkan pelanggaran pidana berat yang bertujuan untuk memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari proses hukum karena berpindah negara.
Cakupan tindak pidana yang biasanya menjadi objek ekstradisi meliputi:
- Tindak pidana korupsi dan pencucian uang
- Kejahatan narkotika
- Terorisme
- Tindak pidana berat lintas negara lainnya.
Dasar Hukum Ekstradisi di Indonesia
Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk menangani permintaan pemulangan tersangka, baik sebagai negara peminta maupun negara dimintai. Berikut adalah dasar hukumnya:
- UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
- Perjanjian ekstradisi bilateral dan multilateral dengan sejumlah negara
- Konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam proses ekstradisi, Indonesia menganut asas resiprositas, yaitu hanya akan menyerahkan pelaku tindak pidana dengan negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan timbal balik.
Apakah WNI Bisa Diekstradisi?
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat prinsip non-ekstradisi terhadap Warga Negara Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1979:
“Ekstradisi tidak diberikan terhadap Warga Negara Indonesia, kecuali bila dalam perjanjian dinyatakan sebaliknya.”
Sebagai informasi, perjanjian ekstradisi adalah kesepakatan antarnegara yang menetapkan syarat, tata cara, dan prosedur hukum untuk penyerahan pelaku kejahatan lintas negara.
Artinya, Indonesia tidak akan menyerahkan WNI kepada negara lain, kecuali terdapat ketentuan khusus dalam perjanjian internasional yang disepakati kedua belah pihak.
Namun, dalam praktiknya, terdapat juga:
- Kasus di mana WNI tetap diadili di negara tempat pelanggaran dilakukan, tanpa melalui proses ekstradisi
- Situasi di mana negara asing tetap menahan WNI jika dianggap melanggar hukum setempat, meskipun tanpa ekstradisi formal.
Prosedur Permintaan Ekstradisi WNI
Jika ada permintaan pemulangan tersangka dari negara asing kepada Indonesia terhadap seseorang (baik WNI maupun WNA), maka prosesnya harus mengikuti tahapan hukum yang ketat:
- Permintaan ekstradisi secara resmi melalui jalur diplomatik
- Verifikasi awal oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung
- Peninjauan yuridis oleh Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan permintaan tersebut sah secara hukum
- Keputusan akhir oleh Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang berwenang menyetujui atau menolak pemulangan pelaku kejahatan.
Khusus untuk WNI, meski terdapat permintaan ekstradisi, negara umumnya lebih memilih:
- Mengadili WNI di Indonesia atas dasar asas nasional aktif, atau
- Melakukan transfer berkas perkara dan barang bukti ke negara asal.
Tantangan Ekstradisi WNI di Luar Negeri
Beberapa kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan ekstradisi WNI antara lain:
- Tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan negara peminta
- Adanya perlindungan hukum atau status suaka yang dimiliki oleh WNI
- Adanya potensi pelanggaran HAM atau ancaman hukuman mati di negara peminta
- Pertimbangan politik dan hubungan diplomatik antar negara.
Selain itu, dalam konteks global, pengembalian pelaku tindak pidana lintas negara tidak semata proses hukum, tapi juga menjadi instrumen diplomasi yang sensitif.
Poin pembelajaran bagi Indonesia:
- Proses ekstradisi terhadap WNI harus tetap menjunjung tinggi HAM.
- Keseimbangan antara kepentingan hukum nasional dan perlindungan konstitusional bagi WNI harus dijaga.
Mengekstradisi seorang WNI bukanlah hal sepele. Negara memiliki kewajiban melindungi warganya di mana pun berada, namun juga perlu memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, termasuk bila WNI melakukan kejahatan di luar negeri.
Dengan meningkatnya kejahatan lintas negara dan keterbukaan digital, pemahaman mendalam tentang hukum ekstradisi sangat penting, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.
Apabila Anda memiliki kebutuhan hukum, mitra advokat berpengalaman dari Hukumku siap membantu! Dapatkan saran dan solusi legal terarah hanya dalam genggaman. Kunjungi https://www.hukumku.id untuk informasi lebih lengkap, atau hubungi layanan pelanggan melalui tombol di bawah.
