• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Juli 9, 2025
5 Menit Baca
Ekstradisi Adalah
Bagikan

Ekstradisi merupakan salah satu instrumen penting dalam kerja sama hukum internasional yang memungkinkan suatu negara untuk menyerahkan seorang tersangka atau terpidana kepada negara lain yang meminta. Namun, ketika yang menjadi subjek ekstradisi adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), timbul pertanyaan serius: Apakah negara kita boleh mengekstradisi warganya sendiri?

Perlu diketahui, ekstradisi berbeda dengan deportasi. Meskipun keduanya berkaitan dengan pemindahan warga negara di luar negara asalnya. Berikut penjelasannya:

Daftar Isi
Apa Itu Ekstradisi?Dasar Hukum Ekstradisi di IndonesiaApakah WNI Bisa Diekstradisi?Prosedur Permintaan Ekstradisi WNITantangan Ekstradisi WNI di Luar Negeri

Apa Itu Ekstradisi?

Ekstradisi adalah proses hukum di mana suatu negara menyerahkan seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak pidana kepada negara lain berdasarkan permintaan resmi dan syarat-syarat tertentu. Proses hukum lintas negara ini biasanya melibatkan pelanggaran pidana berat yang bertujuan untuk memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari proses hukum karena berpindah negara.

Cakupan tindak pidana yang biasanya menjadi objek ekstradisi meliputi:

  • Tindak pidana korupsi dan pencucian uang
  • Kejahatan narkotika
  • Terorisme
  • Tindak pidana berat lintas negara lainnya.

Dasar Hukum Ekstradisi di Indonesia

Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk menangani permintaan pemulangan tersangka, baik sebagai negara peminta maupun negara dimintai. Berikut adalah dasar hukumnya:

  • UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
  • Perjanjian ekstradisi bilateral dan multilateral dengan sejumlah negara
  • Konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia.

Dalam proses ekstradisi, Indonesia menganut asas resiprositas, yaitu hanya akan menyerahkan pelaku tindak pidana dengan negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan timbal balik.

Baca Juga

asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia
asas legalitas
Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

Apakah WNI Bisa Diekstradisi?

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat prinsip non-ekstradisi terhadap Warga Negara Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1979:

“Ekstradisi tidak diberikan terhadap Warga Negara Indonesia, kecuali bila dalam perjanjian dinyatakan sebaliknya.”

Sebagai informasi, perjanjian ekstradisi adalah kesepakatan antarnegara yang menetapkan syarat, tata cara, dan prosedur hukum untuk penyerahan pelaku kejahatan lintas negara.

Artinya, Indonesia tidak akan menyerahkan WNI kepada negara lain, kecuali terdapat ketentuan khusus dalam perjanjian internasional yang disepakati kedua belah pihak.

Namun, dalam praktiknya, terdapat juga:

  • Kasus di mana WNI tetap diadili di negara tempat pelanggaran dilakukan, tanpa melalui proses ekstradisi
  • Situasi di mana negara asing tetap menahan WNI jika dianggap melanggar hukum setempat, meskipun tanpa ekstradisi formal.

Prosedur Permintaan Ekstradisi WNI

Jika ada permintaan pemulangan tersangka dari negara asing kepada Indonesia terhadap seseorang (baik WNI maupun WNA), maka prosesnya harus mengikuti tahapan hukum yang ketat:

  1. Permintaan ekstradisi secara resmi melalui jalur diplomatik
  2. Verifikasi awal oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung
  3. Peninjauan yuridis oleh Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan permintaan tersebut sah secara hukum
  4. Keputusan akhir oleh Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang berwenang menyetujui atau menolak pemulangan pelaku kejahatan.

Khusus untuk WNI, meski terdapat permintaan ekstradisi, negara umumnya lebih memilih:

  • Mengadili WNI di Indonesia atas dasar asas nasional aktif, atau
  • Melakukan transfer berkas perkara dan barang bukti ke negara asal.

Tantangan Ekstradisi WNI di Luar Negeri

Beberapa kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan ekstradisi WNI antara lain:

  • Tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan negara peminta
  • Adanya perlindungan hukum atau status suaka yang dimiliki oleh WNI
  • Adanya potensi pelanggaran HAM atau ancaman hukuman mati di negara peminta
  • Pertimbangan politik dan hubungan diplomatik antar negara.

Selain itu, dalam konteks global, pengembalian pelaku tindak pidana lintas negara tidak semata proses hukum, tapi juga menjadi instrumen diplomasi yang sensitif.

Poin pembelajaran bagi Indonesia:

  • Proses ekstradisi terhadap WNI harus tetap menjunjung tinggi HAM.
  • Keseimbangan antara kepentingan hukum nasional dan perlindungan konstitusional bagi WNI harus dijaga.

Mengekstradisi seorang WNI bukanlah hal sepele. Negara memiliki kewajiban melindungi warganya di mana pun berada, namun juga perlu memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, termasuk bila WNI melakukan kejahatan di luar negeri.

Dengan meningkatnya kejahatan lintas negara dan keterbukaan digital, pemahaman mendalam tentang hukum ekstradisi sangat penting, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.

Apabila Anda memiliki kebutuhan hukum, mitra advokat berpengalaman dari Hukumku siap membantu! Dapatkan saran dan solusi legal terarah hanya dalam genggaman. Kunjungi https://www.hukumku.id untuk informasi lebih lengkap, atau hubungi layanan pelanggan melalui tombol di bawah.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

TAGGED:Hukum PidanaImigrasi
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca
General

Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan? Begini Langkah Hukumnya

4 Menit Baca
apa itu putusan petita
General

Sering Terjadi di Sidang! Kenali Apa Itu Putusan Ultra Petita

4 Menit Baca
syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem
General

Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?