Bayangkan seorang hakim mengetuk palu di ruang sidang, itulah detik yang mengawali hitungan waktu kritis dalam proses peradilan. Namun, kemenangan di pengadilan bukanlah akhir sejati jika masih ada celah hukum untuk diajukan banding atau kasasi. Di sinilah istilah inkracht atau lebih lengkapnya inkracht van gewijsde muncul sebagai penanda bahwa sebuah putusan telah mencapai kekuatan hukum tetap: final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Istilah “inkracht van gewijsde” berasal dari bahasa Belanda, secara harfiah berarti “putusan yang mempunyai kekuatan tetap”. Dalam literatur hukum juga dikenal ungkapan Latin res judicata pro veritate habetur, yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar”.
Perkara Pidana: Kapan Putusan Jadi Inkracht?
Ketentuan dasar mengenai putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2010 (sebagai perubahan atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi). Di situ ditegaskan bahwa:
- Putusan tingkat pertama dianggap inkracht jika tidak diajukan banding dalam waktu 7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada terdakwa, kecuali dalam kasus putusan bebas (vrijspraak), lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging), atau pemeriksaan cepat, karena ketiganya tidak dapat diajukan banding.
- Selanjutnya, putusan tingkat banding menjadi inkracht jika tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
- Dan tentu saja, putusan kasasi Mahkamah Agung otomatis menjadi berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana dengan Peninjauan Kembali (PK)? Menurut M. Yahya Harahap, PK hanya dapat diajukan setelah putusan dianggap inkracht, dan tidak dapat menggantikan upaya hukum banding maupun kasasi. Selain itu, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara Perdata: Kapan Putusan Menjadi Final?
Dalam ranah perdata, acuan hukumnya adalah Penjelasan Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Bunyi penjelasan tersebut menyatakan bahwa:
…putusan sudah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya…
Secara praktis, putusan perdata dianggap inkracht jika:
- Tidak diajukan banding dalam 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan.
- Tidak diajukan kasasi dalam tenggat yang sama.
Namun, ada pengecualian untuk beberapa putusan disertai amar uitvoerbaar bij voorraad, artinya boleh segera dieksekusi meskipun masih dalam proses banding atau kasasi.
Kenapa Inkracht Itu Penting?
Status inkracht bukan sekadar jargon hukum, itu adalah titik kritis di mana:
- Eksekusi putusan bisa dilakukan tanpa bisa dibatalkan oleh upaya hukum biasa (banding/kasasi), kecuali ada PK.
- Putusan menjadi kepastian hukum, yaitu sesuatu yang penting agar sengketa tidak terus berlarut.
- Dalam banyak kasus, PK sebagai upaya khusus baru dibuka setelah putusan telah inkracht, dan tidak menunda eksekusi.
Penutup
Ketika sebuah putusan dinyatakan telah inkracht van gewijsde, artinya tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan. Putusan tersebut menjadi final, mengikat, dan wajib dijalankan. Namun, mencari referensi hukum terkait inkracht seringkali memakan waktu, mulai dari regulasi, yurisprudensi, hingga pendapat para ahli.
Di sinilah Legal Hero hadir untuk Anda. Dengan teknologi berbasis AI, Legal Hero membantu Anda menemukan regulasi, putusan, dan doktrin hukum secara cepat, akurat, dan praktis. Tidak perlu lagi membuang waktu menyisir ratusan halaman dokumen, karena semua informasi hukum yang relevan tersedia hanya dengan sekali klik. Ayo gunakan Legal Hero sekarang!
