Platform Riset Hukum Berbasis AI
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan penting dalam menjaga tegaknya konstitusi. Salah satu kewenangan utamanya adalah melakukan Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Jenis Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Kewenangan ini sering dikenal dengan istilah judicial review, yaitu proses pengujian norma undang-undang agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam praktiknya, pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Pengujian Formal
Jenis pengujian undang-undang secara formal berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang. MK akan menilai apakah suatu undang-undang dibuat sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022).
Contohnya, jika suatu undang-undang dianggap tidak memenuhi syarat partisipasi publik atau tidak melalui pembahasan yang sah di DPR, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
Pengujian Materiil (Substansi)
Berbeda dengan uji formal, pengujian undang-undang secara materiil menyangkut isi atau substansi norma undang-undang. Mahkamah Konstitusi akan menilai apakah ketentuan dalam undang-undang bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara atau prinsip dasar UUD 1945.
Contohnya, jika suatu pasal dalam undang-undang membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan pasal tersebut.
Mahkamah Konstitusi muncul untuk membebaskan hukum dan keadilan dari kemungkinan terjadinya tirani oleh mayoritas wakil rakyat di lembaga Legislatif.
Hukum tertinggi disuatu negara (konstitusi, basic law) harus di hindarkan dari kesewenang-wenangan wakil rakyat di lembaga Legislatif dengan cara melakukan konstitusional review terhadap produk Legislatif dan Eksekutif dengan menetapkan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Hasil dari pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dituangkan dalam bentuk putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diajukan upaya hukum lain dan langsung berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Dengan memahami jenis-jenis pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya peran lembaga ini sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) sekaligus pengawal demokrasi (the guardian of democracy).
Optimalkan Strategi Litigasi Anda Bersama Legal Hero!
Merumuskan argumen hukum yang kuat, baik dalam dakwaan, pembelaan, maupun permohonan uji materiil, menuntut ketelitian dan dasar hukum yang solid. Dengan dukungan teknologi modern serta akses ke referensi yurisprudensi dan regulasi yang lengkap, Legal Hero bisa bantu untuk menyusun strategi lebih tajam, bekerja lebih cepat, dan tetap menjaga profesionalitas di setiap langkah pembelaan.