• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Prosedur Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perdata
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
Uncategorized

Prosedur Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perdata

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui Oktober 3, 2025
4 Menit Baca
putusan verstek
Bagikan

Prosedur permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam beberapa tahapan. Mekanisme ini menjadi jalan terakhir bagi pihak yang merasa dirugikan demi mendapatkan keadilan.

Lantas, kapan PK dapat diajukan, dan bagaimana prosedurnya dijalankan di Mahkamah Agung? Simak artikel berikut ini.

Daftar Isi
Prosedur Permohonan Peninjauan KembaliBagaimana Prosedurnya?Gunakan Legal Hero sebagai Pendamping Hukum Kamu!

Prosedur Permohonan Peninjauan Kembali

Sebagai jalur hukum luar biasa, Peninjauan Kembali bukan merupakan jalur hukum yang bisa digunakan sembarangan melainkan limitatif. Menurut Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), Peninjauan Kembali hanya bisa diajukan dengan alasan yang sangat terbatas. Ketentuan ini dibuat agar PK tidak disalahgunakan sebagai sarana memperpanjang sengketa, melainkan benar-benar menjadi pintu koreksi terakhir demi tegaknya keadilan.

Terdapat 6 alasan yang disebut dalam undang-undang yaitu:

Adanya bukti baru (novum) 

Bukti yang bersifat menentukan dan belum pernah diajukan di persidangan, baik karena memang belum ditemukan maupun sengaja disembunyikan pihak lawan.

Kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata

Misalnya hakim salah menerapkan hukum atau keliru menilai fakta sehingga putusan dianggap tidak tepat.

Baca Juga

pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata
charter party
Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

Dikabulkan sesuatu yang tidak dituntut, atau melebihi yang dituntut

Putusan memberi lebih dari yang diminta dalam gugatan, atau memutus hal yang tidak pernah dimohonkan pihak berperkara.

Ada bagian dari perkara yang belum diputus tanpa pertimbangan alasan

Jika hakim melewatkan satu atau beberapa tuntutan yang diajukan, tanpa ada dasar pertimbangan dalam putusan.

Ada dua putusan berbeda atas perkara yang sama

Apabila perkara dengan pihak dan objek yang sama diputus oleh pengadilan yang sama atau setingkat, namun menghasilkan putusan yang berbeda.

Putusan yang bertentangan 

Jika terdapat dua putusan berkekuatan hukum tetap mengenai perkara yang sama namun hasilnya berbeda, maka PK dapat diajukan untuk mengoreksinya.

Bagaimana Prosedurnya?

Lalu bagaimana proses Peninjauan Kembali dijalankan? PK tidak serta-merta diajukan langsung ke Mahkamah Agung melainkan melalui tahapan administrasi tertentu. Kurang lebih sebagai berikut:

Permohonan tertulis

PK diajukan secara tertulis oleh pihak berperkara atau kuasa hukumnya kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus pada tingkat pertama (Pasal 70 UU MA).

Pencatatan dan pemberitahuan

Panitera PN wajib mencatat permohonan dalam register khusus, lalu menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan.

Jawaban termohon PK

Berdasarkan Pasal 72 UU MA, pihak lawan berhak mengajukan jawaban dalam waktu 30 hari sejak menerima salinan permohonan. Jawaban ini akan ikut dilampirkan ke Mahkamah Agung.

Pengiriman berkas ke Mahkamah Agung

Setelah tenggat jawaban berakhir, Panitera PN mengirim seluruh berkas perkara beserta permohonan PK dan jawabannya ke Mahkamah Agung.

Pemeriksaan di Mahkamah Agung

Majelis hakim agung akan memeriksa permohonan PK dengan ruang lingkup yang terbatas. Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk membuka ulang seluruh pokok perkara, melainkan hanya menilai apakah alasan yang diajukan pemohon benar-benar sah dan relevan menurut undang-undang.

Putusan MA

Putusan atas PK bersifat final dan mengikat. PK pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali, kecuali terdapat kondisi khusus yang memang diatur undang-undang.

Baca Juga: Ini 4 Ketentuan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali


Gunakan Legal Hero sebagai Pendamping Hukum Kamu!

Peninjauan Kembali memang menjadi upaya hukum terakhir dalam perkara perdata, dan keberhasilannya sangat bergantung pada alasan yang kuat serta prosedur yang tepat. Untuk itu, Legal Hero siap mendampingi kamu dengan analisis mendalam dan strategi hukum yang terukur, agar setiap langkah PK tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memberi peluang nyata untuk meraih keadilan.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

force majeure
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

5 Menit Baca
peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata
General

Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia

4 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

3 Menit Baca
jaminan hipotik dalam hukum perdata dan perbedannya dengan jaminan fidusia
General

Memahami Jaminan Hipotik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?