• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Antara Delik Aduan vs Delik Biasa. Apa Bedanya?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Antara Delik Aduan vs Delik Biasa. Apa Bedanya?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 21, 2025
7 Menit Baca
Antara Delik Aduan vs Delik Biasa. Apa Bedanya?
Bagikan

Dalam sistem hukum pidana, ada dua jenis tindak pidana yang sering dibahas, yaitu delik aduan dan delik biasa. Kedua jenis delik ini memiliki karakteristik dan prosedur hukum yang berbeda. 

Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai pengertian delik aduan dan delik biasa, memberikan contoh-contoh dari masing-masing jenis delik, serta menguraikan perbedaan utama di antara keduanya. Mari simak bersama. 

Daftar Isi
Apa Itu Delik Aduan?Contoh Delik AduanApa Itu Delik Biasa?Contoh Delik BiasaPerbedaan antara Delik Aduan dan Delik BiasaPenutup

Apa Itu Delik Aduan?

Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, delik aduan merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak pribadi yang hanya diketahui atau dirasakan oleh korban sehingga hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Dengan kata lain tanpa adanya adanya laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan, maka pihak yang berwenang tidak dapat memproses atau menindaklanjuti kasus delik aduan.

Contoh Delik Aduan

Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan, delik aduan adalah tindak pidana yang proses hukumnya hanya bisa berjalan saat ada aduan atau laporan dari pihak yang dirugikan. Lantas, apa saja contoh delik aduan itu? Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana yang termasuk dalam kategori delik aduan:

1. Penghinaan

Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang merasa dihina atau direndahkan martabatnya oleh orang lain baik secara lisan maupun melalui tulisan (menurut KBBI). Contohnya seperti kasus penghinaan yang menyangkut tentang SARA.

2. Pencemaran Nama Baik

Jika seseorang merasa nama baiknya tercemar oleh ucapan atau tulisan orang lain, seperti fitnah, maka ia dapat melaporkan hal ini sebagai delik aduan.

Baca Juga

asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia
asas legalitas
Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

3. Pelanggaran Privasi

Termasuk tindakan seperti penyebaran foto atau informasi pribadi tanpa izin. Korban harus melaporkan pelanggaran ini untuk memulai proses hukum.

4. Pelanggaran Kesusilaan

Misalnya, tindakan yang bersifat cabul yang dilakukan tanpa persetujuan dan menimbulkan rasa malu atau trauma pada korban.

5. Perselingkuhan

Dalam beberapa yurisdiksi, perselingkuhan bisa dianggap sebagai delik aduan jika pasangan yang sah merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan.

Apa Itu Delik Biasa?

Selain delik aduan, ada juga jenis tindak pidana yang disebut delik biasa. Menurut Moeljatno, delik biasa adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman pidana tertentu bagi pelanggar larangan tersebut.Berbeda dengan delik aduan yang memerlukan adanya laporan dari pihak yang dirugikan, delik biasa adalah tindak pidana yang proses hukumnya dapat berjalan tanpa perlu adanya laporan atau pengaduan dari korban karena delik tersebut  mencakup pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku secara umum dan merugikan masyarakat luas sehingga pihak berwenang dapat langsung mengambil tindakan hukum ketika mengetahui adanya tindak pidana ini

Contoh Delik Biasa

Apa saja contoh delik biasa? Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana yang termasuk dalam kategori delik biasa:

1. Pencurian

Tindak pidana ini melibatkan pengambilan barang milik orang lain tanpa izin dan dengan maksud untuk memilikinya. Polisi dapat langsung menindak pencurian tanpa perlu ada laporan dari korban.

2. Pembunuhan

Tindakan menghilangkan nyawa orang lain secara melawan hukum. Kasus ini akan diselidiki oleh polisi segera setelah diketahui, tanpa menunggu pengaduan dari keluarga korban.

3. Penipuan

Melibatkan tindakan menipu orang lain untuk mendapatkan keuntungan finansial atau lainnya. Aparat hukum dapat mengambil tindakan begitu ada bukti penipuan.

4. Penganiayaan

Tindak pidana ini mencakup tindakan yang menyebabkan cedera fisik atau psikologis kepada korban. Polisi dapat langsung menangani kasus penganiayaan berdasarkan laporan saksi atau bukti yang ditemukan.

5. Perdagangan Narkoba

Kegiatan menjual, membeli, atau mendistribusikan narkoba. Pihak berwenang dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelaku tanpa perlu menunggu laporan dari pihak yang dirugikan.

Perbedaan antara Delik Aduan dan Delik Biasa

Setelah menyimak pembahasan tentang delik aduan dan delik biasa, apakah Anda sudah dapat membedakan keduanya? Secara umum, perbedaan utama antara delik aduan dan delik biasa terletak pada aspek pengaduan, pihak yang berhak melaporkan, dan dampak sosial dari tindak pidana tersebut. 

Perbedaan delik aduan dan delik biasa yang pertama adalah dalam aspek pengaudannya. Delik aduan memerlukan laporan pengaduan untuk pemrosesan kasus hukum, sedangkan delik biasa tidak. 

Kemudian, delik aduan juga hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang dirugikan atau korban, sedangkan delik biasa bisa dilaporkan oleh siapa saja termasuk saksi atau pihak berwenang. 

Tak hanya itu, dampak sosial yang dirasakan dari kasus-kasus delik aduan juga cenderung dalam lingkup kecil saja antara korban dan orang-orang terdekatnya, sedangkan delik biasa berdampak sosial besar kepada masyarakat luas. 

Supaya Anda semakin mudah memahaminya, berikut adalah tabel perbedaan delik aduan dan delik biasa yang bisa disimak. 

AspekDelik AduanDelik Biasa
Aspek PengaduanMemerlukan laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan.Dapat diproses tanpa adanya laporan atau pengaduan dari korban.
Pihak yang Berhak MelaporkanHanya korban atau pihak yang merasa dirugikan yang berhak melaporkan.Siapa saja, termasuk saksi atau pihak berwenang, dapat melaporkan.
Dampak SosialBerdampak pada individu atau kelompok kecil dan lebih bersifat pribadi.Berdampak pada masyarakat luas dan mengancam ketertiban umum.

Baca Juga: Panduan Lengkap Melapor ke Polisi Melalui Layanan Online

Penutup

Memahami perbedaan antara delik aduan dan delik biasa sangat penting untuk mengetahui bagaimana hukum pidana bekerja dan bagaimana proses hukum dilakukan terhadap berbagai jenis tindak pidana. Delik aduan memerlukan laporan dari korban untuk memulai proses hukum, sementara delik biasa dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan. 

Jika Anda mengalami atau terlibat dalam suatu tindak pidana dan membutuhkan bantuan hukum, penting untuk mendapatkan nasihat dari ahli hukum yang kompeten. Hukumku adalah platform online yang memungkinkan Anda untuk berkonsultasi dengan pengacara secara real-time kapan saja dan di mana saja. Dengan Hukumku, Anda bisa mendapatkan saran hukum yang tepat dan solusi terbaik untuk masalah hukum Anda tanpa harus keluar rumah.

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca
General

Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan? Begini Langkah Hukumnya

4 Menit Baca
apa itu putusan petita
General

Sering Terjadi di Sidang! Kenali Apa Itu Putusan Ultra Petita

4 Menit Baca
syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem
General

Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?