• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Panduan Menyusun Surat Perjanjian Waralaba untuk Meminimalkan Risiko Bisnis
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Panduan Menyusun Surat Perjanjian Waralaba untuk Meminimalkan Risiko Bisnis

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
6 Menit Baca
Panduan Menyusun Surat Perjanjian Waralaba untuk Meminimalkan Risiko Bisnis
Bagikan

Dalam dunia bisnis, waralaba adalah salah satu model usaha yang populer karena kemudahan dalam pengelolaan dan potensi keuntungan yang menjanjikan. Namun, kesuksesan waralaba tidak lepas dari adanya dokumen legal yang mengatur hubungan antara franchisor (pemilik waralaba) dan franchisee (penerima waralaba), yaitu surat perjanjian waralaba.

Sebagai pemilik usaha dan pihak yang bekerjsama dengan waralaba, penting untuk mengetahui langkah atau cara menyusun surat perjanjian waralaba. Tak hanya untuk dokumentasi, surat perjanjian juga berfungsi meminimalkan risiko bisnis yang mungkin terjadi. Mari simak bersama penjelasan berikut. 

Daftar Isi
  • Sekilas Tentang Surat Perjanjian Waralaba
  • Langkah-Langkah Membuat Surat Perjanjian Waralaba
  • Buat Surat Perjanjian Waralaba Melalui Hukumku

Sekilas Tentang Surat Perjanjian Waralaba

Surat perjanjian waralaba adalah dokumen legal yang mengatur hak dan kewajiban antara franchisor dan franchisee. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang penting untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Dalam perjanjian ini, berbagai aspek akan diatur, seperti penggunaan merek dagang, pembayaran royalti, pelatihan, hingga jangka waktu kontrak.

Tujuan utama dari surat perjanjian waralaba adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan hubungan bisnis berjalan sesuai dengan kesepakatan. Dengan dokumen ini, kedua belah pihak memiliki landasan yang jelas mengenai tanggung jawab masing-masing, sehingga risiko bisnis dapat diminimalkan.

Dalam konteks hukum di Indonesia, surat perjanjian waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Pasal 3 PP tersebut menyebutkan bahwa perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia. Selain itu, isi dari perjanjian harus mencakup setidaknya nama dan alamat para pihak, hak dan kewajiban, serta jangka waktu perjanjian.

Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak dan memastikan bahwa perjanjian dibuat secara transparan.

Baca Juga

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
apa itu legal opinion
Mengenal Legal Opinion dan Apa Saja yang Harus Anda Ketahui

Langkah-Langkah Membuat Surat Perjanjian Waralaba

Menyusun surat perjanjian waralaba memerlukan perhatian terhadap berbagai detail. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membuat dokumen ini secara profesional.

1. Tentukan Identitas Para Pihak

Langkah pertama dalam menyusun surat perjanjian waralaba adalah mencantumkan identitas para pihak yang terlibat. Identitas ini mencakup nama lengkap, alamat, dan informasi lain yang relevan, baik dari franchisor maupun franchisee. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada keraguan mengenai siapa saja yang terlibat dalam perjanjian.

Selain itu, identitas yang jelas juga membantu membangun kepercayaan antara kedua belah pihak. Sebagai franchisor, Anda dapat menunjukkan legitimasi bisnis Anda melalui dokumen pendukung seperti izin usaha atau sertifikasi. Sementara itu, franchisee juga sebaiknya memberikan informasi lengkap mengenai latar belakang mereka, termasuk riwayat usaha atau kemampuan keuangan, agar franchisor dapat menilai kelayakan mereka sebagai mitra bisnis.

2. Jelaskan Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dijelaskan secara rinci dalam surat perjanjian waralaba. Franchisor biasanya memiliki hak untuk menerima royalti dan memberikan pelatihan, sementara franchisee memiliki kewajiban untuk membayar royalti dan mematuhi standar operasional yang ditentukan.

Penjelasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban ini bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman di kemudian hari. Sebagai contoh, franchisor harus memastikan bahwa franchisee memahami standar kualitas yang harus dipenuhi, baik dalam hal produk maupun layanan. Sebaliknya, franchisee juga perlu mengetahui secara detail apa saja fasilitas dan dukungan yang akan mereka terima dari franchisor.

3. Atur Jangka Waktu Perjanjian

Jangka waktu perjanjian merupakan salah satu komponen penting dalam surat perjanjian waralaba. Umumnya, jangka waktu ini berkisar antara lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada kesepakatan para pihak.

Selain menentukan durasi kontrak, dokumen ini juga harus mencakup ketentuan mengenai pembaruan atau pengakhiran perjanjian. Misalnya, apakah franchisee memiliki hak untuk memperpanjang kontrak setelah masa berlakunya habis, atau apakah ada penalti jika salah satu pihak memutuskan perjanjian sebelum waktunya. Dengan mencantumkan ketentuan ini, Anda dapat meminimalkan risiko konflik terkait durasi kerja sama.

4. Cantumkan Ketentuan Pembayaran

Ketentuan pembayaran adalah elemen yang tidak boleh dilewatkan dalam surat perjanjian waralaba. Biasanya, franchisee diwajibkan untuk membayar biaya awal (franchise fee) dan royalti secara berkala.

Dokumen ini juga harus menjelaskan secara detail mekanisme pembayaran, termasuk jadwal pembayaran, metode transfer, dan denda keterlambatan jika ada.

Misalnya, jika royalti harus dibayarkan setiap bulan, pastikan bahwa tanggal jatuh tempo disebutkan secara eksplisit. Penjelasan yang detail ini tidak hanya memudahkan franchisee dalam memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga memberikan kepastian bagi franchisor mengenai aliran pendapatan yang akan diterima.

5. Sertakan Ketentuan Penyelesaian Sengketa

Meskipun perjanjian dibuat untuk mencegah konflik, tidak menutup kemungkinan bahwa sengketa dapat terjadi di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk mencantumkan ketentuan penyelesaian sengketa dalam surat perjanjian waralaba.

Ketentuan ini dapat mencakup mekanisme mediasi atau arbitrase sebagai langkah awal sebelum membawa kasus ke pengadilan. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase dapat menjadi solusi yang efisien dan cepat untuk menyelesaikan konflik bisnis.

Dengan mencantumkan mekanisme ini dalam perjanjian, Anda dapat menghindari proses litigasi yang memakan waktu dan biaya.

Buat Surat Perjanjian Waralaba Melalui Hukumku

Menyusun surat perjanjian waralaba bukanlah tugas yang mudah. Dokumen ini harus memuat detail-detail penting yang mampu melindungi kepentingan semua pihak. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum adalah langkah bijak untuk memastikan bahwa perjanjian dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukumku siap membantu Anda dalam menyusun surat perjanjian waralaba yang profesional dan sesuai kebutuhan bisnis Anda. Dengan pengalaman kami dalam menangani berbagai aspek hukum bisnis, kami akan memastikan dokumen Anda lengkap, akurat, dan melindungi semua pihak yang terlibat. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi bisnis Anda!

TAGGED:Hukum BisnisLegal DraftingTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
cara cek kalusul kontrak
GeneralProduk

Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan

5 Menit Baca
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
GeneralProduk

Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat

4 Menit Baca
insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?