• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan LKPM? Ini Penjelasannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan LKPM? Ini Penjelasannya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
3 Menit Baca
Apa Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan LKPM? Ini Penjelasannya
Bagikan

Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM merupakan salah satu laporan yang harus disampaikan oleh para pebisnis di Indonesia. Pelaku usaha wajib untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lantas, apa sanksi tidak lapor LKPM? Artikel ini membahas berbagai konsekuensi yang dapat dikenakan kepada seorang pengusaha, seandainya mereka tidak menyerahkan LKPM. Kemudian, dijelaskan pula mengenai solusi untuk mempermudah pelaporannya.

Daftar Isi
  • Bagaimana Jika Tidak Melaporkan LKPM?
  • Bagaimana Hukumku Dapat Membantu Anda dalam Pelaporan LKPM?
  • Penutup

Artikel juga menjelaskan pentingnya melaporkan LKPM, sanksi yang dikenakan, dan tips untuk menghindari masalah hukumnya.

Bagaimana Jika Tidak Melaporkan LKPM?

Sesuai Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, wajib membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM. Adapun laporan tersebut bisa juga disampaikan lewat laman Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Kewajiban penyerahan LKPM oleh pelaku usaha juga disampaikan secara tertulis lebih dahulu dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007. Dari kedua rujukan ini, seseorang diklaim wajib menyampaikan LKPM.

Lantas, apa konsekuensi jika tidak melaporkan LKPM? Ketentuan sanksi bagi yang tidak lapor LKPM tertulis dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, berikut daftar hukuman yang akan diterima pebisnis.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1), berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. Pencabutan perizinan berusaha; atau
  4. Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Adapun dalam pasal serupa ayat (3) di UU yang sama, sanksi administratif yang diberlakukan akan diterapkan secara berjenjang.

Sementara tingkatan sanksi dimulai dari pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat, sebagaimana dilansir dari ayat keduanya.

Demi terhindar dari berbagai sanksi administratif di atas, pelaku usaha sekiranya perlu mengikuti kebijakan yang berlaku. Dengan kata lain, pebisnis sebisa mungkin harus menyampaikan laporan LKPM mereka.

Bagaimana Hukumku Dapat Membantu Anda dalam Pelaporan LKPM?

Berhubungan dengan pembahasan laporan LKPM, layanan Hukumku dapat membantu Anda sebagai pemilik usaha untuk mematuhi kewajiban LKPM. Mulai dari konsultasi hingga pendaftaran LKPM.

Bukan hanya itu, layanan Hukumku juga mengurus pendaftaran LKPM. Penerapan ini bisa meringkas waktu, tenaga, dan demi efisiensi. Anda pun tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sekaligus melaporkan LKPM-nya.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, LKPM merupakan salah satu bentuk kewajiban pelaku usaha ketika menjalankan bisnisnya. Setiap pebisnis wajib menyampaikan perkembangan usaha, penanaman modal, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, dan lain-lain.

Seandainya kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat konsekuensi hukuman berupa sanksi administratif yang diterapkan secara berjenjang. Sanksinya mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara bisnis, hingga pencabutan izin usaha.

Oleh sebab itu, Hukumku hadir menyediakan layanan untuk permasalahan LKPM. Anda yang kebingungan mengurus dokumen ini bisa berkonsultasi secara daring, bahkan didaftarkan langsung LKPM-nya.

TAGGED:Penanaman Modal
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?