• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Desember 8, 2025
3 Menit Baca
asas audi et alteram partem
Bagikan

Prinsip audi et alteram partem merupakan salah satu asas paling fundamental dalam hukum modern. Asas ini mengajarkan bahwa setiap pihak dalam suatu proses hukum berhak untuk didengar secara adil sebelum keputusan dijatuhkan.

Prinsip ini tidak hanya menjadi bagian dari filosofi keadilan, tetapi juga menjadi standar minimum prosedur hukum yang sah. Lantas, apa makna dan bagaimana penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia?

Daftar Isi
  • Makna Audi et Alteram Partem: Bukan Sekadar Didengar, tetapi Dipertimbangkan
  • Landasan Hukum Asas Audi et Alteram Partem
  • Penerapan dalam Praktik Peradilan
  • Tantangan Kontemporer
  • Pertajam Riset Hukum Anda dengan Legal Hero

Makna Audi et Alteram Partem: Bukan Sekadar Didengar, tetapi Dipertimbangkan

Secara literal, audi et alteram partem berarti “dengarkan pihak yang lain.” Dalam praktiknya, asas ini mencakup hak setiap individu untuk:

  • Menyampaikan pendapat atau pembelaan.
  • Mengetahui tuduhan atau dasar hukum yang digunakan terhadapnya.
  • Mengajukan bukti dan sanggahan.
  • Memastikan argumennya dipertimbangkan secara setara oleh hakim.

Lon L. Fuller dalam The Morality of Law menegaskan bahwa proses hukum yang tidak memberikan kesempatan untuk membela diri adalah cacat secara moral dan legal. Dalam sistem kontradiktor, asas ini memastikan keseimbangan argumen antara pihak-pihak yang berperkara.

Landasan Hukum Asas Audi et Alteram Partem

Prinsip Audi et Alteram Partem dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain:

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: menjamin perlakuan yang adil di hadapan hukum.
  • Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: mewajibkan hakim mengikuti nilai keadilan masyarakat.
  • Pasal 182 KUHAP: mengatur hak terdakwa untuk hadir dan didengar dalam persidangan.
  • Pasal 8 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: menjamin hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hak untuk didengar merupakan bagian esensial dari keadilan prosedural.

Baca Juga

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Peran Advokat, Konsultan Hukum, dan In-House Counsel

Penerapan dalam Praktik Peradilan

Perkara Pidana

  • Tersangka berhak didampingi penasihat hukum sejak penyidikan.
  • Putusan in absentia dilarang kecuali dalam kasus tertentu seperti korupsi.
  • Hakim wajib memberikan kesempatan bagi terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge).

Perkara Perdata

  • Penggugat dan tergugat memiliki hak setara dalam menyampaikan dalil, bukti, dan sanggahan.
  • Proses replik–duplik merupakan wujud implementasi asas kontradiktor.

Peradilan Tata Usaha Negara

  • Asas ini tercermin dalam proses keberatan dan banding administratif.
  • Keputusan administrasi dapat dibatalkan apabila dibuat tanpa mendengarkan pihak yang dirugikan, sesuai dengan prinsip AAUPB.

Tantangan Kontemporer

Perkembangan persidangan elektronik menghadirkan tantangan baru, seperti:

  • Waktu tanggapan yang terbatas dalam proses daring.
  • Kendala komunikasi antara advokat dan klien.
  • Potensi keputusan sepihak berbasis dokumen tanpa pemeriksaan langsung.

Advokat perlu menegaskan keberatan apabila proses peradilan melanggar asas kontradiktor dan memasukkan isu tersebut dalam upaya hukum seperti keberatan, banding, atau gugatan.

Baca Juga: Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

Pertajam Riset Hukum Anda dengan Legal Hero

Legal Hero menyediakan platform AI hukum yang membantu advokat menemukan yurisprudensi, menganalisis dokumen, dan menyiapkan argumen secara lebih efisien dan presisi. Kunjungi legalhero.id untuk memperkuat strategi pembelaan dan meningkatkan efektivitas kerja hukum Anda.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatAsas Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

yurisprudensi
General

Mengapa Yurisprudensi Penting dalam Praktik Hukum di Indonesia?

4 Menit Baca
klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca
General

Skill Wajib yang Harus Dimiliki Lawyer Muda di Era Digital

4 Menit Baca
tahapan beracara perdata
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?