Fenomena “pelakor” (perebut laki orang) kerap menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial. Namun di balik stigma sosial tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah pelakor bisa dipidana menurut hukum di Indonesia?
Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Hukum pidana Indonesia, khususnya dalam rezim KUHP baru, memiliki pendekatan yang lebih spesifik terhadap hubungan di luar perkawinan atau masuk kategori sebagai perselingkuhan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap status hukum pelakor, potensi pidana, serta risiko hukum lainnya berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia.
Apa Itu Pelakor dalam Perspektif Hukum?
Secara hukum, istilah “pelakor” tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Istilah ini murni merupakan konstruksi sosial.
Oleh karena itu, untuk menilai apakah pelakor dapat dipidana, kita harus merujuk pada ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Apakah Pelakor Bisa Dipidana?
Perbuatan yang sering dikaitkan dengan “pelakor” bisa saja masuk dalam kategori perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411.
Secara substansi, ketentuan ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana. Dalam konteks ini, tidak hanya pihak yang telah menikah yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak ketiga yang terlibat dalam hubungan tersebut—yang dalam istilah populer sering disebut sebagai pelakor atau pebinor.
Namun, penting untuk dipahami bahwa perzinahan dalam KUHP baru merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan secara otomatis tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Dalam kasus ini, yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri yang sah. Tanpa adanya aduan tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memproses perkara, meskipun perbuatannya secara faktual terjadi.
Dengan demikian, tidak semua kasus perselingkuhan dapat berujung pidana. Unsur pengaduan menjadi kunci utama dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat diproses secara hukum atau tidak. Tak hanya itu, proses hukum juga harus menyertakan bukti yang konkret serta adanya saksi.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan ketentuan ini meliputi:
- Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
- Atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku
Baca Juga: Ini Alasan Anda Butuh Pengacara untuk Kasus Perselingkuhan
Perluasan KUHP Baru: Kohabitasi (Kumpul Kebo)
Selain perzinahan, KUHP baru juga mengatur hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau yang biasa disebut dengan istilah kumpul kebo dalam Pasal 412.
Pasal tersebut juga bisa menjerat pelaku perebut suami orang apabila terbukti tinggal bersama dengan pria yang sudah beristri. Namun perlu dicatat, agar dapat diproses oleh hukum harus disertai delik aduan.
Risiko Hukum Lain bagi Pelakor
Risiko hukum bagi perebut suami orang tidak hanya perkara dalam Hukum Keluarga, melainkan bisa saja dijerat oleh pasal-pasal lain seperti:
Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan berdasarkan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365)
Jika terbukti:
- Ada hubungan yang merugikan rumah tangga
- Menimbulkan kerugian immaterial
Maka pelakor dapat digugat untuk membayar ganti rugi.
Dampak dalam Perceraian
Dalam perkara perceraian berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perselingkuhan dapat menjadi:
- Alasan perceraian
- Dasar gugatan cerai
- Pertimbangan hak asuh anak
- Pertimbangan pembagian harta
Baca Juga: Memahami Proses Perceraian di Indonesia: Tahapan dan Aturan Hukumnya
Risiko Pencemaran Nama Baik (Sebaliknya)
Menariknya, jika seseorang dituduh sebagai pelakor tanpa bukti:
- Bisa berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik
- Diatur dalam KUHP dan juga UU ITE (dalam konteks digital)
Apakah Pelakor Selalu Bersalah?
Secara hukum, seorang yang dilabeli dengan pelakor tidak serta-merta dapat dianggap bersalah. Meski kenyataannya, dalam kehidupan sosial, label perebut suami orang orang acap kali dikenal dengan karakter perusak, egois, dan amoral.
Mengacu pada Hukum Pidana, terdapat prinsip-prinsip dasar yang harus terpenuhi secara kumulatif seperti:
- Perbuatan (actus reus): Harus ada tindakan nyata yang melanggar hukum. Dalam kasus “pelakor”, adanya hubungan badan di luar perkawinan yang sah.
- Kesalahan (mens rea): Harus ada unsur kesengajaan atau kesadaran dalam melakukan perbuatan tersebut.
- Pembuktian: Harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Baca Juga: Mens Rea dan Actus Reus: Dualitas dalam Pembuktian Tindak Pidana
Kesimpulan
Istilah pelakor memang populer di masyarakat, tetapi dalam hukum Indonesia:
- Tidak ada istilah “pelakor” secara resmi
- Yang diatur adalah perzinahan dan kohabitasi
- Pelakor bisa dipidana jika memenuhi unsur Pasal 411 KUHP baru
- Namun hanya bisa diproses jika ada aduan dari pasangan sah
Selain pidana, risiko lain seperti:
- Gugatan perdata
- Dampak perceraian
- Reputasi sosial
Konsultasi Hukum Sekarang di Hukumku
Menghadapi persoalan rumah tangga, dugaan perselingkuhan, atau potensi risiko pidana bukanlah hal yang sederhana. Setiap kasus memiliki aspek hukum yang berbeda, mulai dari unsur pidana dalam KUHP baru hingga kemungkinan gugatan perdata.
Agar tidak salah langkah, penting untuk mendapatkan pendampingan dari profesional yang memahami hukum secara komprehensif.