• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apakah Pelakor Bisa Dipidana? Ini Risiko Hukum yang Perlu Diketahui di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apakah Pelakor Bisa Dipidana? Ini Risiko Hukum yang Perlu Diketahui di Indonesia

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Maret 17, 2026
6 Menit Baca
apakah pelakor bisa dipidana?
Gambar dibuat oleh AI
Bagikan
Daftar Isi
  • Apa Itu Pelakor dalam Perspektif Hukum?
  • Apakah Pelakor Bisa Dipidana?
  • Perluasan KUHP Baru: Kohabitasi (Kumpul Kebo)
  • Risiko Hukum Lain bagi Pelakor
  • Apakah Pelakor Selalu Bersalah?
  • Kesimpulan
  • Konsultasi Hukum Sekarang di Hukumku

Fenomena “pelakor” (perebut laki orang) kerap menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial. Namun di balik stigma sosial tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah pelakor bisa dipidana menurut hukum di Indonesia?

Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Hukum pidana Indonesia, khususnya dalam rezim KUHP baru, memiliki pendekatan yang lebih spesifik terhadap hubungan di luar perkawinan atau masuk kategori sebagai perselingkuhan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap status hukum pelakor, potensi pidana, serta risiko hukum lainnya berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia.

Apa Itu Pelakor dalam Perspektif Hukum?

Secara hukum, istilah “pelakor” tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Istilah ini murni merupakan konstruksi sosial.

Oleh karena itu, untuk menilai apakah pelakor dapat dipidana, kita harus merujuk pada ketentuan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Apakah Pelakor Bisa Dipidana?

Perbuatan yang sering dikaitkan dengan “pelakor” bisa saja masuk dalam kategori perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411.

Baca Juga

perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian

Secara substansi, ketentuan ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana. Dalam konteks ini, tidak hanya pihak yang telah menikah yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak ketiga yang terlibat dalam hubungan tersebut—yang dalam istilah populer sering disebut sebagai pelakor atau pebinor.

Namun, penting untuk dipahami bahwa perzinahan dalam KUHP baru merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan secara otomatis tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Dalam kasus ini, yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri yang sah. Tanpa adanya aduan tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memproses perkara, meskipun perbuatannya secara faktual terjadi.

Dengan demikian, tidak semua kasus perselingkuhan dapat berujung pidana. Unsur pengaduan menjadi kunci utama dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat diproses secara hukum atau tidak. Tak hanya itu, proses hukum juga harus menyertakan bukti yang konkret serta adanya saksi.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan ketentuan ini meliputi:

  • Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
  • Atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Ini Alasan Anda Butuh Pengacara untuk Kasus Perselingkuhan

Perluasan KUHP Baru: Kohabitasi (Kumpul Kebo)

Selain perzinahan, KUHP baru juga mengatur hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau yang biasa disebut dengan istilah kumpul kebo dalam Pasal 412.

Pasal tersebut juga bisa menjerat pelaku perebut suami orang apabila terbukti tinggal bersama dengan pria yang sudah beristri. Namun perlu dicatat, agar dapat diproses oleh hukum harus disertai delik aduan.

Risiko Hukum Lain bagi Pelakor

Risiko hukum bagi perebut suami orang tidak hanya perkara dalam Hukum Keluarga, melainkan bisa saja dijerat oleh pasal-pasal lain seperti:

Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)

Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan berdasarkan:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365)

Jika terbukti:

  • Ada hubungan yang merugikan rumah tangga
  • Menimbulkan kerugian immaterial

Maka pelakor dapat digugat untuk membayar ganti rugi.

Dampak dalam Perceraian

Dalam perkara perceraian berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perselingkuhan dapat menjadi:

  • Alasan perceraian
  • Dasar gugatan cerai
  • Pertimbangan hak asuh anak
  • Pertimbangan pembagian harta

Baca Juga: Memahami Proses Perceraian di Indonesia: Tahapan dan Aturan Hukumnya

Risiko Pencemaran Nama Baik (Sebaliknya)

Menariknya, jika seseorang dituduh sebagai pelakor tanpa bukti:

  • Bisa berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik
  • Diatur dalam KUHP dan juga UU ITE (dalam konteks digital)

Apakah Pelakor Selalu Bersalah?

Secara hukum, seorang yang dilabeli dengan pelakor tidak serta-merta dapat dianggap bersalah. Meski kenyataannya, dalam kehidupan sosial, label perebut suami orang orang acap kali dikenal dengan karakter perusak, egois, dan amoral.

Mengacu pada Hukum Pidana, terdapat prinsip-prinsip dasar yang harus terpenuhi secara kumulatif seperti:

  • Perbuatan (actus reus): Harus ada tindakan nyata yang melanggar hukum. Dalam kasus “pelakor”, adanya hubungan badan di luar perkawinan yang sah.
  • Kesalahan (mens rea): Harus ada unsur kesengajaan atau kesadaran dalam melakukan perbuatan tersebut.
  • Pembuktian: Harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Baca Juga: Mens Rea dan Actus Reus: Dualitas dalam Pembuktian Tindak Pidana

Kesimpulan

Istilah pelakor memang populer di masyarakat, tetapi dalam hukum Indonesia:

  • Tidak ada istilah “pelakor” secara resmi
  • Yang diatur adalah perzinahan dan kohabitasi
  • Pelakor bisa dipidana jika memenuhi unsur Pasal 411 KUHP baru
  • Namun hanya bisa diproses jika ada aduan dari pasangan sah

Selain pidana, risiko lain seperti:

  • Gugatan perdata
  • Dampak perceraian
  • Reputasi sosial

Konsultasi Hukum Sekarang di Hukumku

Menghadapi persoalan rumah tangga, dugaan perselingkuhan, atau potensi risiko pidana bukanlah hal yang sederhana. Setiap kasus memiliki aspek hukum yang berbeda, mulai dari unsur pidana dalam KUHP baru hingga kemungkinan gugatan perdata.

Agar tidak salah langkah, penting untuk mendapatkan pendampingan dari profesional yang memahami hukum secara komprehensif.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
pungli berkedok thr
Ini Upaya Hukum terhadap Praktik Pungli Berkedok THR
Maret 17, 2026
apakah pelakor bisa dipidana?
Apakah Pelakor Bisa Dipidana? Ini Risiko Hukum yang Perlu Diketahui di Indonesia
Maret 17, 2026
The Smartest Businesses Do Not Call Lawyers When There Is a Problem, They Involve Them Before One Happens
Maret 13, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

harta gono gini
General

Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?

4 Menit Baca
harta bersama suami istri tabungan bersama
General

Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

2 Menit Baca
menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

4 Menit Baca
General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?