Penarikan kendaraan oleh debt collector sering terjadi di lapangan, termasuk di jalan. Tidak jarang tindakan ini dilakukan secara paksa dan menimbulkan konflik. Pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak, tetapi apakah tindakan tersebut memenuhi syarat hukum yang berlaku.Jawabannya bergantung pada terpenuhinya unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Untuk memahami apakah penarikan kendaraan tersebut sah atau tidak, perlu dilihat terlebih dahulu dasar hukum yang menjadi landasannya. Dalam praktik pembiayaan, dasar tersebut umumnya berasal dari jaminan fidusia.
Apa Itu Fidusia?
Fidusia adalah jaminan atas suatu benda di mana kepemilikan secara hukum berada pada kreditur, tetapi benda tersebut tetap dikuasai dan digunakan oleh debitur.
Dalam praktik pembiayaan, kendaraan tetap digunakan oleh debitur tetapi secara hukum menjadi jaminan atas utang.
Fidusia diatur dalam Undang Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang masih berlaku hingga saat ini.
Penarikan Kendaraan Harus Dibuktikan Secara Hukum
- Terdapat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar
- Debitur benar benar wanprestasi
- Debitur mengakui wanprestasi atau menyerahkan kendaraan secara sukarela
- Penarikan dilakukan tanpa paksaan atau intimidasi
Dasar Hukum yang Mengatur
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Makna: Eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi atau jika debitur menolak menyerahkan objek.
Implikasi dalam praktik: Jika tidak ada persetujuan, maka kreditur harus menempuh proses hukum melalui pengadilan.
Undang Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Makna: Kreditur memiliki hak eksekusi atas objek jaminan fidusia.
Implikasi dalam praktik: Hak tersebut hanya dapat dijalankan jika prosedur hukum dipenuhi dan tidak dilakukan secara melawan hukum.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Makna: Pengambilan barang secara paksa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika disertai ancaman atau tanpa hak.
Implikasi dalam praktik: Penarikan kendaraan di jalan secara paksa dapat berpotensi masuk ranah pidana.
Kapan Penarikan Kendaraan Dapat Dibenarkan
- Terdapat perjanjian pembiayaan yang sah
- Jaminan fidusia terdaftar
- Debitur terbukti wanprestasi
- Debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela
- Tidak ada paksaan atau intimidasi
Kapan Penarikan Menjadi Pelanggaran Hukum
- Tidak ada sertifikat fidusia
- Debitur menolak menyerahkan kendaraan
- Dilakukan secara paksa di jalan
- Disertai ancaman atau tekanan
- Tidak melalui mekanisme hukum ketika terjadi sengketa
Risiko Hukum bagi Debt Collector dan Perusahaan
- Laporan pidana
- Gugatan perdata
- Tuntutan ganti rugi
- Sanksi administratif
- Kerusakan reputasi
Baca Juga: Perlukah Menggunakan Pengacara untuk Penagihan Utang?
Langkah yang Dapat Dilakukan Debitur
- Meminta identitas dan surat tugas resmi
- Meminta bukti sertifikat fidusia
- Memastikan adanya dasar wanprestasi
- Menolak penyerahan jika dilakukan secara paksa
- Mendokumentasikan kejadian
- Melaporkan ke pihak berwenang jika terjadi intimidasi
Penarikan kendaraan oleh debt collector tidak hanya ditentukan oleh hak kreditur, tetapi oleh apakah seluruh unsur hukumnya dapat dibuktikan.
Tanpa jaminan fidusia yang sah, tanpa persetujuan debitur, atau jika dilakukan dengan paksaan, penarikan di jalan berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan konsekuensi serius.