top of page

Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku

cara lapor spt tahunan online 2025

Cara lapor SPT tahunan secara online di tahun 2025 kini menjadi sangat mudah dan praktis. Dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pelaporan secara daring melalui e-Filing yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. 


Proses ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa perlu antre di kantor pajak. Melaporkan SPT tahunan secara online tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan wajib pajak patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.


Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025 adalah 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.


Tim Penulis Hukumku akan memberikan tata cara melapor pajak atau SPT secara online, simak artikelnya.



Apa Saja Berkas yang Diperlukan untuk Isi SPT Tahunan?


Untuk mengisi SPT Tahunan secara online perlu menyiapkan dokumen-dokumen tertentu agar proses pelaporan berjalan lancar. Berikut adalah rincian berkas yang diperlukan:


Berkas untuk Wajib Pajak Pribadi

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Sebagai identitas wajib pajak yang terdaftar.

  • Bukti Pemotongan Pajak (Formulir 1721-A1 atau A2): Diperoleh dari pemberi kerja, formulir ini berisi rincian penghasilan dan pajak yang telah dipotong.

  • Bukti Penerimaan Penghasilan Lainnya (jika ada): Seperti penghasilan dari usaha, sewa properti, bunga deposito, atau investasi lainnya.

  • Daftar Harta dan Utang: Rincian harta kekayaan dan utang per akhir tahun pajak.

  • KTP dan Kartu Keluarga: Untuk validasi data pribadi (opsional jika belum sinkron dengan NIK).


    Baca Juga: Apa Itu SKPKB dan Pengaruhnya Terhadap Kewajiban Pajak Anda?


Berkas untuk Wajib Pajak Badan

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Identitas badan usaha.

  • Laporan Keuangan Tahunan: Termasuk neraca, laporan laba rugi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

  • Bukti Pemotongan Pajak: Seperti formulir 1721 atau 1771 yang relevan dengan transaksi bisnis perusahaan.

  • Bukti Pembayaran Pajak: Jika ada pembayaran pajak yang dilakukan sebelumnya, lampirkan bukti pembayaran.

  • Daftar Penyusutan dan Amortisasi: Untuk aset tetap dan aset tak berwujud.

  • Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti kontrak, nota kredit, atau bukti pengeluaran yang relevan untuk klaim pajak.


Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan?


Setiap wajib pajak yang terdaftar di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak. Kewajiban ini berlaku baik bagi individu maupun badan usaha. Berikut adalah kategori wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan:


Wajib Pajak Pribadi

  • Karyawan atau Pekerja Tetap: Setiap individu yang memiliki penghasilan tetap dari pemberi kerja dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

  • Freelancer atau Pekerja Lepas: Pekerja lepas yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau jasa tertentu, baik melalui kontrak kerja sementara maupun per proyek, juga wajib melaporkan pajaknya.

  • Pemilik Usaha Kecil atau UMKM: Pengusaha kecil atau pemilik UMKM yang memiliki omzet tahunan tertentu sesuai dengan ketentuan pajak, terutama yang dikenai pajak final sebesar 0,5% dari omzet bruto berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.

  • Individu dengan Penghasilan Lain: Seperti pemilik properti yang menyewakan asetnya, investor, atau orang dengan penghasilan dari bunga deposito atau royalti.


Wajib Pajak Badan

  • Perusahaan Berbadan Hukum: Semua perusahaan berbentuk PT, CV, koperasi, yayasan, atau firma yang memiliki penghasilan dan terdaftar sebagai wajib pajak badan.

  • Badan Usaha yang Membayar Pajak Penghasilan (PPh): Termasuk badan usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan kewajiban membayar PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, atau pajak lainnya yang berlaku.

  • Badan Non-Profit dengan Transaksi Tertentu: Yayasan atau badan non-profit juga wajib melaporkan pajak jika menerima penghasilan atau memiliki kegiatan komersial.


Cara Lapor SPT Tahunan Online Pribadi


Melaporkan SPT Tahunan secara online kini semakin mudah dan praktis berkat layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah panduan rinci untuk melaporkan pajak online bagi wajib pajak pribadi.

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.

  2. Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

  3. Masuk dengan NPWP dan kata sandi Anda. Jika Anda belum memiliki akun, klik "Daftar" dan ikuti proses registrasi dengan memasukkan NPWP dan EFIN.

  4. Setelah berhasil masuk, pilih menu e-Filing di dashboard utama.

  5. Klik opsi Buat SPT untuk memulai pelaporan SPT.

  6. Jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan jenis formulir yang sesuai (1770 SS atau 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun, atau 1770 untuk individu dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain).

  7. Masukkan data penghasilan, potongan pajak, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta jumlah harta dan utang.

  8. Periksa kembali semua data yang telah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan.

  9. Klik "Simpan" jika semua data sudah benar.

  10. Klik Kirim SPT. Anda akan diminta memasukkan kode verifikasi.

  11. Pilih metode pengiriman kode (melalui email atau SMS), lalu masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pelaporan.


Cara Lapor Pajak Badan atau Perusahaan Secara Online


Lalu, untuk Anda pemilik badan usaha atau perusahaan, berikut langkah mudah lapor pajak secara online.


  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.

  2. Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

  3. Masuk dengan NPWP dan kata sandi Anda. Jika Anda belum memiliki akun, klik "Daftar" dan ikuti proses registrasi dengan memasukkan NPWP dan EFIN.

  4. Setelah masuk, klik e-Filing di dashboard utama.

  5. Pilih opsi Buat SPT untuk memulai proses pelaporan.

  6. Pilih jenis formulir 1771 dan klik "Isi SPT" untuk mulai mengisi formulir.

  7. Masukkan informasi data-data yang diperlukan dan lampirkan laporan keuangan yang relevan dalam format elektronik.

  8. Periksa kembali data yang sudah diisi untuk memastikan semuanya akurat.

  9. Klik Validasi untuk mengecek kesalahan atau kelengkapan dokumen.

  10. Klik Kirim SPT.

  11. Masukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.

  12. Setelah kode dimasukkan, SPT akan berhasil dikirimkan.

  13. Setelah proses selesai, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

  14. Unduh dan simpan dokumen ini sebagai bukti sah pelaporan pajak badan usaha Anda.


Hindari Kesalahan Umum dalam Pelaporan SPT


Melapor pajak secara online memang lebih mudah dan efisien, namun masih banyak wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam prosesnya. Kesalahan-kesalahan ini bisa berdampak pada koreksi dari pihak otoritas pajak atau bahkan sanksi administratif. Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam pelaporan SPT:


Tidak Melampirkan Bukti Potong Pajak

Bukti potong pajak merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa pajak telah dipotong oleh pihak lain, seperti pemberi kerja, rekanan, atau mitra bisnis. Banyak wajib pajak, baik pribadi maupun badan, sering lupa untuk melampirkan dokumen ini saat melapor, sehingga data pelaporan menjadi tidak lengkap.



Salah Memasukkan Penghasilan

Kesalahan dalam mencantumkan jumlah penghasilan bruto atau bersih sering terjadi, baik karena kelalaian maupun ketidaktahuan. Misalnya, ada yang hanya melaporkan penghasilan utama tetapi lupa memasukkan penghasilan tambahan, seperti bunga deposito, hasil investasi, atau penghasilan dari luar negeri. Hal ini dapat menyebabkan pelaporan tidak sesuai dengan data yang dimiliki DJP.


Tidak Mengisi Kredit Pajak atau Pembayaran Pajak Terdahulu

Beberapa wajib pajak lupa memasukkan data kredit pajak, yaitu pajak yang telah dibayar di muka, seperti PPh Pasal 25 atau PPN yang telah disetor. Akibatnya, pajak yang terutang terlihat lebih besar dari yang seharusnya, sehingga bisa memengaruhi perhitungan akhir.


Tidak Melampirkan Dokumen Pendukung Lainnya

Untuk badan usaha, sering kali lupa melampirkan laporan keuangan, daftar penyusutan aset, atau rekapitulasi biaya operasional. Padahal, dokumen ini diperlukan untuk memvalidasi penghitungan pajak terutang.


Tidak Teliti dalam Memilih Formulir SPT

Wajib pajak sering salah memilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan kewajibannya. Contohnya, menggunakan formulir 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, yang seharusnya menggunakan formulir 1770 S. Kesalahan ini dapat menyebabkan pelaporan dianggap tidak sah.


Melewati Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk badan usaha. Keterlambatan melapor dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Kesalahan Teknis dalam Sistem Online

Meski sistem e-Filing dirancang untuk mempermudah pelaporan, kesalahan teknis seperti lupa login, lupa kata sandi, atau tidak mengaktivasi EFIN juga sering terjadi. Hal ini menyebabkan proses pelaporan terhambat dan menjadi lebih lama.


Tidak Memahami Perhitungan Pajak dengan Benar

Banyak wajib pajak yang salah dalam menghitung jumlah pajak terutang. Misalnya, tidak memahami tarif pajak progresif untuk wajib pajak pribadi atau cara menghitung penghasilan kena pajak untuk badan usaha. Hal ini sering memicu koreksi dari DJP.


Mengapa Melapor SPT Itu Penting?


Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga memiliki dampak besar pada keberlangsungan pembangunan negara.


Jangan tunda kewajiban Anda. Segera konsultasikan kebutuhan pelaporan SPT Anda bersama Hukumku dan nikmati kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan!


bottom of page