• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Januari 6, 2026
5 Menit Baca
kuhap baru
Bagikan

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Tidak hanya mengatur ulang struktur dan jenis pidana dalam KUHP, tetapi juga mendorong harmonisasi dengan peraturan pidana sektoral yang telah berlaku sebelumnya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Salah satu langkah strategis untuk menjawab tantangan transisi ini adalah diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP agar sejalan dengan struktur dan filosofi baru dalam KUHP 2023. 

Salah satu aspek yang terdampak langsung adalah perubahan nilai nominal denda bagi pelanggaran terhadap UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022).

Harmonisasi Melalui UU Penyesuaian Pidana

Pemerintah menyadari bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak dapat berdiri sendiri. Dalam sistem hukum yang majemuk seperti Indonesia, terdapat banyak ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral semisalnya Perlindungan Data Pribadi, yang menggunakan pendekatan sanksi pidana yang tidak lagi sesuai dengan kerangka KUHP yang diperbarui.

Oleh karena itu, UU No. 1 Tahun 2026 hadir untuk:

  • Menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP (UU sektoral dan Perda) dengan Buku Kesatu KUHP baru.
  • Menghapus istilah dan bentuk pidana yang tidak lagi digunakan, seperti “pidana kurungan”, serta menggantinya dengan kategori pidana yang telah diatur secara sistematis.
  • Mencegah disparitas dan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum di lapangan dengan menyatukan dasar pidana.

Perubahan Denda dalam UU Perlindungan Data Pribadi

UU PDP mengatur sanksi terhadap pelanggaran pemrosesan data pribadi, mulai dari penggunaan tanpa izin hingga penyalahgunaan data. Pasal-pasal tertentu sebelumnya menetapkan denda dalam bentuk nominal tetap, seperti Rp 5 miliar atau Rp 6 miliar.

Baca Juga

shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
record of processing activities
Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP

Baca Juga: Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP

Namun, pasca penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026, ketentuan tersebut tidak lagi menggunakan angka tetap, melainkan kategori denda sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 KUHP 2023, yaitu:

Pasal UU PDP yang DisesuaikanDenda LamaDenda Baru (Kategori)
Pasal 67 ayat (1)Rp 5 MKategori IV
Pasal 67 ayat (2)Rp 4 MKategori IV
Pasal 67 ayat (3)Rp 5 MKategori IV
Pasal 68Rp 6 MKategori V

Mengacu pada Pasal 79 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), nilai denda berdasarkan kategori ditetapkan sebagai berikut:

  • Kategori IV: Rp 200.000.000 atau (Dua Ratus Juta Rupiah)
  • Kategori V: Rp 500.000.000 atau (Lima Ratus Juta Rupiah)

Perubahan ini menunjukkan penurunan signifikan dari denda sebelumnya, setidaknya dari segi nominal, dan sekaligus mengadopsi sistem klasifikasi pidana yang lebih terstruktur.

Implikasi Hukum: Antara Harmonisasi dan Tantangan Penegakan

Beralihnya sistem sanksi dari denda nominal ke kategori denda memberikan beberapa konsekuensi penting, antara lain:

  1. Standarisasi sanksi pidana di seluruh undang-undang, yang memudahkan aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menentukan ancaman pidana yang proporsional.
  2. Potensi perubahan persepsi efektivitas sanksi, mengingat nominal baru yang lebih kecil dari ancaman sebelumnya dapat menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya efek jera, terutama dalam konteks pelanggaran serius seperti penyalahgunaan data pribadi berskala besar.
  3. Kepastian hukum meningkat, karena semua sanksi mengacu pada satu sistem yang terpadu, yakni KUHP baru sehingga meminimalkan potensi multitafsir dan kesenjangan antara peraturan.

Di sisi lain, transisi ini juga menuntut pembaruan panduan teknis dan peningkatan pemahaman di kalangan aparat hukum serta pelaku industri terhadap struktur baru pidana dan implikasinya dalam praktik.

Konteks UU PDP dan Pentingnya Penegakan yang Konsisten

UU PDP sebagai payung hukum utama dalam pengaturan data pribadi menekankan perlindungan hak fundamental setiap individu terhadap privasi. Dalam konteks digital dan ekonomi data saat ini, pelanggaran terhadap perlindungan data dapat berdampak luas, mulai dari kerugian finansial, pencurian identitas, hingga gangguan terhadap reputasi korporasi.

Baca Juga: Langkah Menyusun Program Perlindungan Data untuk Perusahaan 

Dengan penyesuaian ini, penting untuk memastikan bahwa mekanisme penegakan UU PDP tetap konsisten, efektif, dan proporsional. Penurunan nominal denda tidak boleh mengurangi keseriusan penanganan pelanggaran data pribadi, apalagi ketika melibatkan data skala besar yang dapat berdampak pada ribuan pengguna.

TAGGED:Hukum PidanaUU PDP
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
Januari 7, 2026
kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?
Januari 6, 2026
perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Peran Advokat, Konsultan Hukum, dan In-House Counsel
Januari 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas hukum pidana
General

Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

8 Menit Baca
General

Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia

4 Menit Baca
asas legalitas
General

Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

3 Menit Baca
tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?