Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Tidak hanya mengatur ulang struktur dan jenis pidana dalam KUHP, tetapi juga mendorong harmonisasi dengan peraturan pidana sektoral yang telah berlaku sebelumnya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Salah satu langkah strategis untuk menjawab tantangan transisi ini adalah diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP agar sejalan dengan struktur dan filosofi baru dalam KUHP 2023.
Salah satu aspek yang terdampak langsung adalah perubahan nilai nominal denda bagi pelanggaran terhadap UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022).
Harmonisasi Melalui UU Penyesuaian Pidana
Pemerintah menyadari bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak dapat berdiri sendiri. Dalam sistem hukum yang majemuk seperti Indonesia, terdapat banyak ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral semisalnya Perlindungan Data Pribadi, yang menggunakan pendekatan sanksi pidana yang tidak lagi sesuai dengan kerangka KUHP yang diperbarui.
Oleh karena itu, UU No. 1 Tahun 2026 hadir untuk:
- Menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP (UU sektoral dan Perda) dengan Buku Kesatu KUHP baru.
- Menghapus istilah dan bentuk pidana yang tidak lagi digunakan, seperti “pidana kurungan”, serta menggantinya dengan kategori pidana yang telah diatur secara sistematis.
- Mencegah disparitas dan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum di lapangan dengan menyatukan dasar pidana.
Perubahan Denda dalam UU Perlindungan Data Pribadi
UU PDP mengatur sanksi terhadap pelanggaran pemrosesan data pribadi, mulai dari penggunaan tanpa izin hingga penyalahgunaan data. Pasal-pasal tertentu sebelumnya menetapkan denda dalam bentuk nominal tetap, seperti Rp 5 miliar atau Rp 6 miliar.
Baca Juga: Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP
Namun, pasca penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026, ketentuan tersebut tidak lagi menggunakan angka tetap, melainkan kategori denda sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 KUHP 2023, yaitu:
| Pasal UU PDP yang Disesuaikan | Denda Lama | Denda Baru (Kategori) |
| Pasal 67 ayat (1) | Rp 5 M | Kategori IV |
| Pasal 67 ayat (2) | Rp 4 M | Kategori IV |
| Pasal 67 ayat (3) | Rp 5 M | Kategori IV |
| Pasal 68 | Rp 6 M | Kategori V |
Mengacu pada Pasal 79 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), nilai denda berdasarkan kategori ditetapkan sebagai berikut:
- Kategori IV: Rp 200.000.000 atau (Dua Ratus Juta Rupiah)
- Kategori V: Rp 500.000.000 atau (Lima Ratus Juta Rupiah)
Perubahan ini menunjukkan penurunan signifikan dari denda sebelumnya, setidaknya dari segi nominal, dan sekaligus mengadopsi sistem klasifikasi pidana yang lebih terstruktur.
Implikasi Hukum: Antara Harmonisasi dan Tantangan Penegakan
Beralihnya sistem sanksi dari denda nominal ke kategori denda memberikan beberapa konsekuensi penting, antara lain:
- Standarisasi sanksi pidana di seluruh undang-undang, yang memudahkan aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menentukan ancaman pidana yang proporsional.
- Potensi perubahan persepsi efektivitas sanksi, mengingat nominal baru yang lebih kecil dari ancaman sebelumnya dapat menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya efek jera, terutama dalam konteks pelanggaran serius seperti penyalahgunaan data pribadi berskala besar.
- Kepastian hukum meningkat, karena semua sanksi mengacu pada satu sistem yang terpadu, yakni KUHP baru sehingga meminimalkan potensi multitafsir dan kesenjangan antara peraturan.
Di sisi lain, transisi ini juga menuntut pembaruan panduan teknis dan peningkatan pemahaman di kalangan aparat hukum serta pelaku industri terhadap struktur baru pidana dan implikasinya dalam praktik.
Konteks UU PDP dan Pentingnya Penegakan yang Konsisten
UU PDP sebagai payung hukum utama dalam pengaturan data pribadi menekankan perlindungan hak fundamental setiap individu terhadap privasi. Dalam konteks digital dan ekonomi data saat ini, pelanggaran terhadap perlindungan data dapat berdampak luas, mulai dari kerugian finansial, pencurian identitas, hingga gangguan terhadap reputasi korporasi.
Baca Juga: Langkah Menyusun Program Perlindungan Data untuk Perusahaan
Dengan penyesuaian ini, penting untuk memastikan bahwa mekanisme penegakan UU PDP tetap konsisten, efektif, dan proporsional. Penurunan nominal denda tidak boleh mengurangi keseriusan penanganan pelanggaran data pribadi, apalagi ketika melibatkan data skala besar yang dapat berdampak pada ribuan pengguna.
